Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui PT Upbit Exchange Indonesia untuk melakukan perdagangan aset keuangan digital termasuk kripto. Hal ini sejalan dengan pengawasan aset kripto yang kini dilakukan OJK.
Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.
Baca Juga
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengatakan, pencapaian ini menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi. Sekaligus dalam memastikan perlindungan investor, dan standar keamanan.
Advertisement
"Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” kata Resna dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Dia menuturkan, kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab. Kemudian juga menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.
"Izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi.
Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka.
"Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan," ujar dia.
Dia menuturkan, izin usaha yang baru ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Perdagangan Kripto Upbit
Sebelumnya, pasar kripto mengalami reli signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Data dari Coinmarketcap menunjukkan Bitcoin mencatatkan kenaikan sekitar 37 persen sepanjang November 2024.
Menanggapi reli di pasar kripto ini, Chief Operating Officer crypto exchange Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengungkapkan kenaikan pasar kripto berdampak pada volume transaksi di Upbit Indonesia.
"Volume transaksi meningkat di Bitcoin market kami, tetapi di IDR market tidak terlalu bergerak banyak, Ini karena Bitcoin investor sudah menumpuk lebih dulu ketika harga rendah,” lata Resna dalam acara Upbit Indonesia Media Luncheon, Rabu (4/12/2024).
Transaksi Tembus Rp 1 Triliun
Resna menambahkan, di Upbit Indonesia ada tiga market yaitu market IDR, market BTC, dan market USDT. Ketiga market tersebut dalam sebulan rata-rata mencapai nilai transaksi sekitar Rp 1 triliun.
"Nilai ini memang kecil dibandingkan exchanger yang lain tapi memang kita mau fase kita di situ saja. Nilai Rp 1 triliun masih lebih kecil dibanding sebelum Covid, karena saat pandemi, ada bulan-bulan tertentu yang mencapai Rp 2 triliun,” kata dia.
Ketika ditanya terkait prospek harga Bitcoin ke depan, Resna mengaku masih optimistis harga Bitcoin dapat menyentuh USD 100.000 atau setara Rp 1,59 miliar (asumsi kurs Rp 15.930 per dolar AS) dalam waktu dekat.
Dia menilai, katalis utama di pasar kripto saat ini masih terkait pemilu AS yang di mana pemenangnya Donald Trump masih mengeluarkan pendapat terkait blockchain dan kripto.
Advertisement
Upbit Indonesia Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX
Sebelumnya, Upbit Indonesia resmi menjadi Anggota Bursa Kripto CFX. Hal ini setelah Upbit Indonesia berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX ini merupakan hasil usaha keras Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi menegaskan, proses pendaftaran ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini.
Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.
"Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia," ujar Resna dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
“Kami terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna kami” jeas dia.
Resna juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini. Menurutnya, Upbit merasa bahwa selama proses pendaftaran, fasilitasi yang diberikan oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
Secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.
"Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar kedepannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya, karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini" jelas Resna.
Langkah Selanjutnya
Upbit Indonesia berharap dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan lebih terorganisir.
Dengan diperolehnya SPAB ini, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PFAK sendiri baru-baru ini diperpajang batasnya sampai pekan terakhir bulan November 2024, sehingga exhanger yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
"Kami berharap proses untuk mendapatkan PFAK ini akan berjalan lebih lancar setelah kami resmi menjadi Anggota Bursa Kripto CFX, dan kami akan terus berkomitmen mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan platform Upbit untuk kenyamanan seluruh pengguna kami," ujar Resna.
Advertisement
