Bitcoin Jadi Aset Terbesar ke-8 Dunia

Kenaikan harga Bitcoin ini didorong oleh berbagai faktor, seperti meningkatnya arus investasi institusional dan masuknya dana ke ETF Bitcoin

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Nov 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Bitcoin terus menunjukkan performa impresif dengan harga melampaui USD 93.000 per koin, mendorong kapitalisasi pasarnya mencapai lebih dari USD 1,77 triliun. Dengan capaian ini, Bitcoin berhasil melewati kapitalisasi pasar perak yang berada di angka USD 1,70 triliun, menjadikannya aset terbesar ke-8 dunia.

Saat ini, kripto Bitcoin hanya berada di bawah emas (USD 17,23 triliun), Nvidia (USD 3,63 triliun), Apple (USD 3,4 triliun), Microsoft (USD 3,16 triliun), Google dan Amazon (masing-masing USD 2,2 triliun), serta Saudi Aramco (USD 1,79 triliun).

Faktor Pendorong Lonjakan Bitcoin

Kenaikan ini didorong oleh berbagai faktor, seperti meningkatnya arus investasi institusional dan masuknya dana ke ETF Bitcoin. Selain itu, optimisme terkait kebijakan pro-kripto dari pemerintahan Trump turut memperkuat sentimen positif pasar.

Faktor lainnya adalah pengaruh inflasi. Data Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat untuk Oktober 2024 menunjukkan inflasi tahunan sebesar 2,6%, naik dari sebelumnya 2,4%.

Meskipun kenaikan ini masih dalam batas konsensus, harga Bitcoin justru mencapai all-time high (ATH), menunjukkan bahwa aset digital ini semakin dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi.

 

Sejarah Aset Kripto

Mata Uang Bitcoin
Ilustrasi mata uang Bitcoin beserta pergerakannya. Credits: pexels.com by Karolina Grabowska

Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menyambut pencapaian ini sebagai tonggak penting dalam sejarah kripto.

“Kapitalisasi pasar Bitcoin yang mencapai USD 1,77 triliun mencerminkan tingginya minat institusional terhadap Bitcoin sebagai bagian penting dalam portofolio investasi. Melampaui nilai pasar perak adalah pencapaian historis, mengingat perak pernah menjadi alat tukar utama sebelum digantikan oleh emas,” jelasnya.

Oscar juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung, seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) di Amerika Serikat dan kebijakan baru yang mengalihkan pengawasan aset kripto ke OJK di Indonesia pada 2025.

“Dukungan regulasi akan memperkuat pasar kripto dan memberikan kepercayaan lebih besar kepada investor,” tambahnya.

Sebagai platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, INDODAX telah melayani lebih dari 6,9 juta anggota sejak berdiri pada 2014.

Perusahaan ini memperdagangkan lebih dari 420 aset kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum, dengan pergerakan harga 24 jam.

INDODAX juga dikenal karena edukasi gratis melalui INDODAX Academy, yang membantu investor memahami kripto dan teknologi blockchain. Dengan dukungan regulasi dari BAPPEBTI serta sertifikasi internasional seperti ISO 9001:2015 dan ISO 27017:2015, INDODAX terus menjadi pelopor dalam industri kripto di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya