Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto melalui program Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 yang bertemakan “Bijak Berinvestasi: Bangun Masa Depan Sejak Dini”.
Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Jakarta, dengan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan di industri keuangan digital.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menekankan pentingnya literasi keuangan di bidang aset kripto.
Advertisement
“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khususnya para Pedagang Aset Kripto dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto,” kata Hasan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, edukasi yang memadai menjadi faktor utama dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, mencegah misinformasi, serta menghindari praktik investasi yang tidak bertanggung jawab. OJK berharap agar para pelaku industri, khususnya Pedagang Aset Kripto, dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital di Indonesia.
Beri Wawasan Luas pada Masyarakat
BLK 2025 juga diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat tentang peluang dan tantangan dalam investasi aset kripto. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan bertanggung jawab, serta mendukung eksplorasi aset keuangan digital yang berorientasi pada keberlanjutan.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengembangkan inovasi keuangan digital.
Hal ini sejalan dengan transisi pengawasan aset kripto yang kini berada di bawah kewenangan OJK, setelah sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan bahwa aset kripto telah memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, dan dengan pengawasan OJK, diharapkan pertumbuhannya semakin pesat serta lebih terstruktur.
Kata Asosiasi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aspakrindo, Robby, menyatakan komitmennya untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap ekosistem aset kripto. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam ekonomi digital harus diimbangi dengan pemahaman yang kuat tentang aset kripto agar mereka dapat mengambil keputusan yang tepat dalam berinvestasi.
Selain itu, Aspakrindo juga berjanji untuk terus mendorong pengembangan produk dan layanan kripto yang aman dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian, dengan menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan sebagai pondasi bagi pasar yang sehat dan berkelanjutan.
“Masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat di Web3 tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang aset kripto sehingga, masyarakat mampu untuk mengambil keputusan investasi yang bijak dan cerdas,” kata Robby.
Advertisement
Peralihan Pengawasan dan Pengaturan Kripto
Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto ke OJK pada Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 312 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, OJK telah menyusun kerangka kerja strategis yang sistematis.
Kerangka kerja ini terbagi dalam tiga fase utama: Fase Peralihan, yang memastikan transisi berjalan lancar melalui pendekatan smooth landing; Fase Pengembangan, yang fokus pada evaluasi dan penguatan regulasi serta pengawasan; dan Fase Penguatan, yang memastikan keberlanjutan serta inovasi dalam ekosistem kripto di Indonesia.
Aset digital, termasuk aset kripto, memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi transaksi, mendorong inovasi di sektor keuangan, serta memperluas akses terhadap layanan keuangan digital. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai tantangan seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan aset untuk kejahatan keuangan, serta ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, OJK akan terus mengembangkan kebijakan yang berorientasi pada inovasi berkelanjutan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor ini.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.