Ini Syarat Mutlak Wujudkan Disabilitas Unggul Indonesia

Leave no one behind -- tidak ada satu orang pun yang boleh ditinggalkan atau disisihkan dalam gerak maju sebuah bangsa. Termasuk, para penyandang disabilitas.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2019, 08:52 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 08:52 WIB
Pawai Budaya Disabilitas
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pawai budaya di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Kegiatan bertema “Menuju Disabilitas Merdeka” tersebut menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Leave no one behind, tidak ada satu orang pun yang boleh ditinggalkan atau disisihkan dalam gerak maju sebuah bangsa. Termasuk, para penyandang disabilitas.

Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkannya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kedua PP itu adalah aturan pelaksana UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Ada 17 hak penyandang disabilitas. Di antaranya hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan dan pekerjaan," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto dalam acara jamuan makan malam Hari Disabilitas Internasional, Kamis 28 November 2019.

Sementara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gufroni Sakaril mengatakan, pihaknya sebenarnya berharap, delapan peraturan pemerintah bisa disahkan tahun ini.

"UU sudah lahir tapi implementasi lamban karena belum ada PP-nya," kata dia. Meski demikian, para penyandang disabilitas bersyukur, sudah ada dua peraturan pelaksana yang telah disahkan.

Gufroni berharap, penyandang disabilitas dilibatkan, ikut urun rembug, dalam penyusunan draf PP. "Sehingga lahir PP yang mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas," dia menambahkan.

Sebab, karyawan Indosiar itu menambahkan, tak mungkin sebuah aturan bisa mengakomodasi kepentingan penyandang disabilitas tanpa mendengar suara mereka.

 

Potensi Disabilitas

Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 21 juta jiwa atau 8,5 persen dari populasi negeri ini.

Menurut Gufroni, salah satu kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas adalah pemenuhan kebutuhan sosial. Yakni, makan, minum, mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial.

"Kami tidak minta lahir sebagai disabilitas. Itu given. Ada juga yang menjadi disabilitas karena kecelakaan," kata dia.

Meski memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas punya potensi yang bisa dioptimalkan.

"Yang tak hanya bisa menolong dirinya sendiri, tapi juga keluarga dan masyarakat luas," kata Gufroni.

Aturan pelaksana atau PP diharapkan bisa menjadi jembatan untuk menggali potensi penyandang disabilitas.

"Jika kami diberi kesempatan, pelatihan, bisa mengeluarkan potensi yang luar biasa sesuai tema Hari Disabilitas tahun ini, Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul," kata Gufroni.

"Namun, mewujudkan disabilitas unggul ada syaratnya, kalau Indonesia tidak Inklusi, susah untuk mewujudkan disabilitas unggul. Itu syarat mutlak."

Penulis: Winda Nelfira

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya