WHO: Penyandang Disabilitas Alami Kesulitan Akses Layanan Kesehatan dan Hambatan Sikap

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memperkirakan lebih dari 1 miliar orang mengalami disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 29 Des 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 10:00 WIB
FOTO: Melihat Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas di Stasiun Kereta
Penyandang disabilitas menjajal fasilitas di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Pada Hari Disabilitas Internasional 2021, KAI Commuter mengajak pengguna transportasi dengan disabilitas untuk merasakan sarana dan prasarana perkeretaapian yang lebih aksesibel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) memperkirakan lebih dari 1 miliar orang mengalami disabilitas.

Jumlah ini setara dengan sekitar 15 persen dari total populasi dunia, dengan 190 juta (3,8 persen) penyandang berusia 15 tahun ke atas mengalami kesulitan yang signifikan dalam fungsi tubuh.

Jumlah orang yang mengalami disabilitas meningkat karena peningkatan kondisi kesehatan kronis dan penuaan populasi. Disabilitas merupakan masalah hak asasi manusia, di mana penyandang disabilitas menjadi sasaran berbagai pelanggaran hak-hak mereka.

Ini termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, prasangka dan ketidakhormatan karena disabilitas mereka, yang bersinggungan dengan bentuk-bentuk diskriminasi berdasarkan faktor usia dan jenis kelamin.

Penyandang disabilitas juga menghadapi hambatan, stigmatisasi dan diskriminasi ketika mengakses layanan kesehatan. Disabilitas merupakan prioritas pembangunan karena prevalensinya yang lebih tinggi di negara-negara berpenghasilan rendah.

Simak Video Berikut Ini

Butuh Perawatan Kesehatan Umum

Disabilitas sangat beragam. Sementara, beberapa kondisi kesehatan yang terkait dengan disabilitas mengakibatkan kesehatan yang buruk dan kebutuhan perawatan kesehatan yang luas.

Namun, semua penyandang disabilitas memiliki kebutuhan perawatan kesehatan umum yang sama seperti orang lain, dan oleh karena itu membutuhkan akses ke layanan perawatan kesehatan utama.

Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mencapai standar kesehatan tertinggi, tanpa diskriminasi. Namun, kenyataannya hanya sedikit negara yang menyediakan layanan berkualitas yang memadai bagi penyandang disabilitas.

Hambatan Sikap

Penyandang disabilitas menghadapi berbagai hambatan ketika mereka mencoba mengakses perawatan kesehatan termasuk hambatan sikap.

Penyandang disabilitas umumnya melaporkan pengalaman prasangka, stigma dan diskriminasi oleh penyedia layanan kesehatan dan staf lain di fasilitas kesehatan.

“Banyak penyedia layanan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang terbatas tentang hak-hak penyandang disabilitas dan kebutuhan kesehatan mereka serta memiliki pelatihan dan pengembangan profesional yang tidak memadai tentang disabilitas,” mengutip who.int, Selasa (28/12/2021).

Banyak layanan kesehatan tidak memiliki kebijakan untuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Kebijakan tersebut dapat mencakup kemungkinan waktu janji temu yang lebih lama dan fleksibel, menyediakan layanan penjangkauan dan mengurangi biaya bagi penyandang disabilitas.

Perempuan penyandang disabilitas menghadapi hambatan khusus terhadap layanan dan informasi kesehatan seksual dan reproduksi. Petugas kesehatan sering membuat asumsi yang tidak tepat bahwa perempuan penyandang disabilitas adalah aseksual atau tidak layak menjadi ibu.

Penyandang disabilitas juga jarang dimintai pendapatnya atau dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada penyandang disabilitas.

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya