Liputan6.com, Jakarta Dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Didi Tarsidi menjelaskan tentang program studi yang bisa ditempuh calon guru penyandang disabilitas.
Menurutnya, di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), jurusan pada jenjang S1 yang mendidik calon guru yang akan mengajar anak berkebutuhan khusus (ABK) disebut jurusan pendidikan luar biasa. Sedangkan, pada jenjang S2 disebut program studi pendidikan kebutuhan khusus.
Baca Juga
Di beberapa universitas lain, program yang serupa disebut pendidikan khusus. Pada April 2012, UPI melaksanakan kegiatan pengembangan kurikulum untuk jenjang S1, S2 dan S3. Gagasan juga muncul untuk mengkaji ulang nama jurusan ini.
Advertisement
Special Education
Istilah pendidikan luar biasa atau pendidikan khusus adalah terjemahan dari special education. Hingga awal tahun 1970-an special education didefinisikan sebagai profesi yang bertujuan mengelola variabel-variabel pendidikan.
Variabel-variabel ini berguna mencegah, mengurangi, atau menghilangkan kondisi-kondisi yang mengakibatkan gangguan yang signifikan terhadap keberfungsian anak dalam bidang akademik, komunikasi, lokomotor, atau penyesuaian.
“Dan anak yang menjadi targetnya disebut exceptional children (anak berkelainan atau anak luar biasa),” kata Didi yang merangkum keterangan (Smith et al., 1975) seperti dikutip dari laman resmi Yayasan Mitra Netra, Senin (17/4/2023).
Fokus Special Education
Sejak tahun 1980-an, fokus special education adalah kebutuhan khusus anak dan intervensi lingkungan agar kebutuhan khusus anak itu dapat terpenuhi.
Anak yang menjadi fokus special education itu disebut children with special needs. Menurut sumber yang dikutip Didi, pendidikan khusus adalah pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus dengan cara memperhatikan perbedaan dan kebutuhan individu siswa.
Idealnya, proses ini melibatkan pengaturan prosedur pengajaran yang direncanakan secara individual dan dipantau secara sistematis, peralatan dan bahan yang disesuaikan, dan pengaturan yang dapat diakses. Serta intervensi lain yang dirancang untuk membantu peserta didik dengan kebutuhan khusus mencapai tingkat kemandirian dan kesuksesan pribadi yang lebih tinggi di sekolah dan masyarakat.
Kebutuhan khusus tersebut adalah yang diakibatkan oleh berbagai kategori disabilitas dan keberbakatan (giftedness).
Advertisement
Perluasan Konteks Pendidikan Inklusif
Dalam konteks pendidikan inklusif, UNESCO pada 1994 memperluas konsep kebutuhan khusus itu sehingga tidak hanya kebutuhan khusus akibat disabilitas dan keberbakatan. Namun, juga mencakup:
- Anak jalanan
- Pekerja anak
- Anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara
- Anak dari kelompok linguistic
- Etnik ataupun kebudayaan minoritas
- Anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung.
Kelompok disiplin ilmu yang mengkaji kebutuhan pendidikan dengan konsep yang luas ini disebut special needs education (pendidikan kebutuhan khusus).
Special Education atau Special Needs Education?
Sebagaimana dapat dilihat pada paparan di atas, bidang kajian special needs education lebih luas daripada bidang kajian special education.
Ini berarti bahwa special needs education bukan sekadar nama baru untuk special education melainkan special needs education merupakan perluasan bidang kajian special education.
Special education hanya mengkaji kebutuhan khusus akibat disabilitas dan keberbakatan. Sedangkan special needs education lebih dari itu. Dia mencakup juga kajian tentang kebutuhan khusus akibat faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, sosial, politik, geografi, etnografi, dan lain-lain.
“Oleh karena itu, bidang kajian special needs education seyogyanya juga merupakan bidang kajian jurusan-jurusan lain seperti pendidikan guru sekolah dasar (PGSD), pendidikan guru taman kanak-kanak (PGTK), serta berbagai jurusan yang berfokus pada bidang studi tertentu seperti bahasa, IPS, IPA dan lain-lain," ujar Didi.
Advertisement