Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas mampu bekerja secara mandiri terlepas dari hambatan fisik yang disandangnya. Sayangnya, keterbatasan fisik bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi.
Kendala lain yang menjadi penghalang untuk penyandang disabilitas melakukan usaha mandiri adalah modal atau peralatan usaha.
Advertisement
Baca Juga
Beruntung, kesulitan ini telah dilalui oleh Sri Hartanti. Penyandang disabilitas daksa asal Surakarta ini baru saja menerima bantuan berupa mesin obras untuk mendukung usahanya di bidang jahit.
Advertisement
“Sudah sekian tahun sejak usaha menjahit ini saya tekuni, baru kali ini mendapat bantuan pemerintah,” kata Sri melansir keterangan Kementerian Sosial (Kemensos), Senin (4/9/2023).
“Alhamdulillah, saya diberi bantuan mesin obras, saya sudah ndak usah repot-repot harus pergi obras di tempat lain. Saya senang sekali. Apalagi bantuannya enggak hanya mesin obras. Saya juga dapat sembako,” ucap Sri terharu.
Perempuan 46 tahun itu pun berkisah, mesin obras adalah alat yang didambakannya selama ini. Bagaimana tidak, sebelum ada mesin obras, ia harus mengantarkan pakaian setengah jadi untuk diobras di tempat lain.
Bagi sebagian penjahit hal ini bukan masalah besar, tapi bagi penyandang lumpuh layu seperti Sri, ini memerlukan usaha ekstra.
Kini, dengan bantuan mesin obras dari unit pelaksana teknis (UPT) milik Kemensos itu, ia tidak perlu repot-repot mengobras ke tempat lain.
Tidak Bisa Jalan Sejak Kecil
Kondisi disabilitas fisik sudah disandang Sri sejak usianya menginjak satu tahun. Menurutnya, saat kecil ia sempat demam dan disuntik oleh tenaga kesehatan.
“Saya ndak bisa jalan sejak usia satu tahun. Waktu itu kata ibu saya, sedang belajar jalan. Sakit panas, terus disuntik sama mantri (tenaga Kesehatan), eh disuntik terus kalau lagi panas, terus lemes, akhirnya saya ndak bisa jalan sampai sekarang,” kenang ibu dua anak ini.
Hidup sebagai penyandang disabilitas tentu tidak mudah bagi Sri. Namun, kehidupan ini dilakoni dengan lapang dada olehnya.
Advertisement
Alami Diskriminasi di Sekolah
Sri pun kembali mengenang pengalamannya di masa sekolah. Saat SD dan SMP, ia bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, menginjak bangku SMA, ia mengalami diskriminasi dari teman-temannya.
“Waktu SMA itu, saya minder karena dianggap lemah oleh teman-teman, yang mau bergaul dengan saya hanya satu atau dua orang. Karena itu saya berpikir waktu itu saya harus menunjukkan kalau saya mampu,” kenangnya.
Kini, warga Norowangsan RT 04 RW 13, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta ini sudah menikah. Meskipun sang suami juga penyandang disabilitas, mereka tetap berjuang mengupayakan kesejahteraan untuk keluarganya. Sri menjahit baju dan sang suami berjualan es.
“Untuk menjahit, pendapatan sebulan sekitar Rp1,5 juta, suami juga berjualan es pendapatannya cukup untuk hidup seadanya. Alhamdulillah mendapat bantuan meja jualan es dan peralatannya, semoga bisa lebih laris,” ujar Sri.
Harapan Sri
Sri berharap, dengan bantuan ini ia dapat lebih cepat menyelesaikan permintaan jahitan dari pelanggannya.
Ia bertekad selalu mandiri, tidak mengandalkan lingkungan sekitarnya, bahkan sangat ingin meringankan beban suami dan keluarganya.
Bantuan kepada Sri Hartanti diberikan dalam rangka Kampanye Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Sentra Prof. Dr. Suharso Surakarta. Total ada 4 orang penyandang disabilitas penerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi).
Bantuan Atensi untuk Klaster Disabilitas sebagai modal usaha, di antaranya berupa peralatan obras untuk menjahit baju, perlengkapan membuat kue, peralatan berjualan es dan motor roda tiga untuk keperluan mobilitas usaha penyandang disabilitas, total nilai Rp. 85.568.500.
“Bantuan menyasar pada penyandang disabilitas, karena memiliki hak yang sama dengan orang lainnya. Negara melalui Kementerian Sosial memiliki tugas untuk melindungi dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak mereka,” kata Plt Kepala Sentra Terpadu Dr. Soeharso di Surakarta Supriyono, pada saat penyerahan bantuan.
Sejalan dengan Undang-undang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki 22 hak dasar yang dapat dipenuhi. Dengan bantuan mesin obras ini, ada tiga hak Sri sebagai penyandang disabilitas telah terpenuhi, yaitu hak kewirausahaan, hak kesejahteraan sosial, dan hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat.
Advertisement