Penuhi Hak Disabilitas dalam Akses Informasi Publik, IKIP 2023 dan UU KIP Hadir dalam Versi Braille serta Audio

Menurut Wakil Ketua KIP RI 2022-2026, Arya Sandhiyudha, keterbukaan informasi publik memiliki akar nilai yaitu kesetaraan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 16 Sep 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2023, 10:00 WIB
KIP Luncurkan Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille serta Audio
KIP Luncurkan Buku IKIP 2023 dan UU KIP Versi Braille serta Audio, Komisi I DPR: Jadi Pemantik Terwujudnya Akses Informasi Publik untuk Semua (14/9/2023), Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Guna memenuhi hak penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik, Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan Buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023. Serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik versi huruf Braille dan audio.

Menurut Wakil Ketua KIP RI 2022-2026, Arya Sandhiyudha, keterbukaan informasi publik memiliki akar nilai yaitu kesetaraan.

“Karenanya kita tidak pernah memandang antara yang able dan disable, yang mampu dengan yang tidak mampu. Seluruhnya memiliki hak yang setara,” kata Arya dalam peluncuran IKIP 2023 di Jakarta Pusat, Kamis 14 September 2023.

Dia menambahkan, universal access to information memiliki arti bahwa seluruh warga Negara Indonesia sekaligus anak segala bangsa memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi publik.

“Karenanya KIP hadir dengan program Braille dan audio untuk memenuhi perbedaan kebutuhan di antara masyarakat.”

“Semoga dengan hadirnya program ini, seluruh masyarakat semakin dekat dengan pemahaman keterbukaan informasi publik dan menjadikan ini sebagai awal bagi penerapan di seluruh badan publik Indonesia,” harap Arya.

Versi Braille dan audio dibuat dengan tujuan membuat publik semakin ramah terhadap seluruh masyarakat. Sekaligus memastikan bahwa badan publik menjangkau seluruh segmen masyarakat berdasarkan kebutuhan masing- masing.

Ajak Semua Badan Publik Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik

IKIP 2023
Komisioner KIP 2022-2026 Gede Narayana mengatakan, pihaknya mengajak seluruh badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ada (14/9/2023). Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KIP 2022-2026 Gede Narayana mengatakan, pihaknya mengajak seluruh badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ada.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini juga kami meminta kepada semua badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik bagi saudara-saudara kita yang disabilitas, karena informasi publik adalah hak setiap orang.”

“Saudara-saudara kita disabilitas juga mempunyai hak untuk dapat memperoleh informasi publik bagi dirinya dan kelompok sosialnya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya juga meminta kepada semua badan publik mari kita bekerja sama bersinergi untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik bagi saudara-saudara kita yang disabilitas,” ajak Gede.

Informasi Publik Harus Terbuka

Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Sebuah Keharusan
Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan (14/9/2023) Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Sementara, Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan.

“Tahun ini, sudah merupakan yang ketiga kalinya Komisi Informasi Pusat melakukan penelitian untuk pemantauan sekaligus mengevaluasi realisasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia,” kata Penanggung Jawab (PJ) pelaksanaan IKIP itu.

Perempuan yang karib disapa Vici menambahkan, setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan.

“Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan, untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

IKIP Adalah Program Prioritas Nasional

Ketua KIP RI Donny Yoegiantoro
Ketua KIP RI Donny Yoegiantoro menjelaskan bahwa IKIP merupakan Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 (14/9/2023). Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Dalam sambutannya, Ketua KIP RI Donny Yoegiantoro menjelaskan bahwa IKIP merupakan Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. Ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

“Adapun target RPJMN IKIP pada tahun 2023 berada pada nilai 73. Penyusunan IKIP diselenggarakan untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia,” kata Donny.

“Pelaksanaan IKIP diharapkan dapat dilakukan dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Adapun indeks ini menganalisis tiga aspek penting yang mencakup:

  • Kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell).
  • Persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know).
  • Kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya