Siswi Disabilitas di Blora Alami Kekerasan Seksual hingga Hamil 7 Bulan, KemenPPPA Angkat Bicara

Seorang siswi SMP di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah diperkosa enam orang hingga hamil.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 18 Okt 2023, 10:03 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2023, 10:02 WIB
Siswi Disabilitas di Blora Diperkosa 6 Orang hingga Hamil 7 Bulan, KemenPPPA Angkat Bicara
Siswi Disabilitas di Blora Diperkosa 6 Orang hingga Hamil 7 Bulan, KemenPPPA Angkat Bicara. Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi. Seorang siswi SMP di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah diperkosa enam orang hingga hamil.

Atas kejadian ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras aksi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan pihaknya akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh enam orang pelaku. Kami pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini, agar semua pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Nahar dalam keterangan resmi, Minggu, 15 Oktober 2023.

“Kami berharap semua terduga pelaku bisa segera ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu para terduga pelaku. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini bersama APH dan Dinas PPPA setempat, agar para pelaku dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, tindak kekerasan seksual yang dilakukan para tersangka telah berlangsung sejak tahun 2022.

Modus Iming-Iming Uang

Siswi Disabilitas di Blora Diperkosa 6 Orang hingga Hamil 7 Bulan, KemenPPPA Angkat Bicara
Siswi Disabilitas di Blora Diperkosa 6 Orang hingga Hamil 7 Bulan, KemenPPPA Angkat Bicara. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Informasi yang didapat dari hasil koordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Blora juga mengungkap bahwa tindak kekerasan seksual dilakukan di tiga lokasi. Yaitu di pencucian motor tempat kerja pelaku, pasar swalayan, dan rumah korban.

Menurut jajaran kepolisian Cepu, pelaku menggunakan modus berupa iming-iming uang untuk menjerat korban.

“Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan.”

Penanganan Korban

Tim Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Kabupaten Blora telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk melakukan penanganan dan pendampingan kepada korban.

Pendampingan yang dilakukan berupa visum, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikolog. Saat ini, korban tinggal bersama kedua orangtuanya.

“Kami akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Kami juga memastikan agar korban tetap mendapatkan hak pendidikannya,” jelas Nahar.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Siswi Disabilitas di Blora Diperkosa 6 Orang hingga Hamil 7 Bulan, KemenPPPA Angkat Bicara
Siswi Disabilitas di Blora Diperkosa 6 Orang hingga Hamil 7 Bulan, KemenPPPA Angkat Bicara (pixabay)

Menurut Nahar, jika para pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan, mereka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Ini adalah pasal tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Mirisnya, satu dari enam pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Maka dari itu, pidana penjara terhadap pelaku tersebut dapat ditambah 1/3 (sepertiga) sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) sehingga ancaman pidana penjara bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun.

Nahar juga mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh KemenPPPA.

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya