Perda Disabilitas Jatim 2013 Dinilai Sudah Tak Relevan, 143 Difabel Upayakan Raperda Baru dengan Gelar Uji Publik

Raperda dimaksudkan untuk menggantikan Perda Disabilitas Jatim Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tak relevan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 31 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 10:00 WIB
Perda Disabilitas Jatim 2013 Dinilai Sudah Tak Relevan, 143 Difabel Upayakan Raperda Baru dengan Gelar Uji Publik
Perda Disabilitas Jatim 2013 Dinilai Sudah Tak Relevan, 143 Difabel Upayakan Raperda Baru dengan Gelar Uji Publik. Foto: pch.vector/Freepik.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam memastikan rancangan peraturan daerah atau Raperda Disabilitas di Jawa Timur terealisasi dengan baik, Lembaga Bantuan Hukum Disabilitas Indonesia (LBHDI) menggelar uji publik.

Uji publik ini diikuti oleh sekitar 143 penyandang disabilitas dan jaringannya. Raperda dimaksudkan untuk menggantikan Perda Disabilitas Jatim Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tak relevan.

“Dari hasil beberapa pertemuan dan kajian, kesimpulannya adalah Perda Disabilitas Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak relevan dan harus diganti,” kata Plt. Direktur LBH Disabilitas Indonesia (LBHDI), Ajeng Linda Liswandari, Sabtu 28 Oktober 2023, mengutip keterangan resmi.

Untuk itu, lanjut Ajeng, uji publik daring ini digelar dengan melibatkan jaringan penyandang disabilitas se-Jawa Timur. Tujuannya agar adanya Raperda benar-benar mengakomodasi persoalan, praktik baik dan usulan penyandang disabilitas.

Hal ini diaminkan oleh Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum LBHDI Tri Eva Oktaviani.

“Perda Disabilitas Jatim tahun 2023 masih mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,” ujar Eva.

Eva menjelaskan, Keberadaan penyandang disabilitas dalam undang-undang tersebut masih sebagai objek hukum. Sedangkan, dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas telah diakui sebagai subjek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai warga negara yang setara dengan warga lainnya.

9 Pokok Raperda Disabilitas Jatim

Perda Disabilitas Jatim 2013 Dinilai Sudah Tak Relevan, 143 Difabel Upayakan Raperda Baru dengan Gelar Uji Publik
Perda Disabilitas Jatim 2013 Dinilai Sudah Tak Relevan, 143 Difabel Upayakan Raperda Baru dengan Gelar Uji Publik. Foto: Lingkar Sosial.

Eva juga memaparkan sembilan pokok Raperda yang telah disusun. Pokok-pokok tersebut meliputi:

  • Informasi ragam disabilitas.
  • Hak-hak penyandang disabilitas.
  • Pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
  • Koordinasi dan kerja sama.
  • Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi.
  • Pengawasan dan pembinaan.
  • Partisipasi masyarakat.
  • Pendanaan.
  • Penghargaan.

Poin Penting Uji Publik Raperda Disabilitas Jatim

Sementara, Divisi Penyadaran dan Pengembangan Jaringan LBHDI Ken Kertaning Tyas, sebagai moderator uji publik mencatat beberapa poin penting masukan dari peserta uji publik.

Poin-poin tersebut di antaranya:

  • Persoalan pendidikan inklusif.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Tuli.
  • Kesehatan jiwa.
  • Kusta dan HIV.
  • Bahasa isyarat.
  • Literasi braille.
  • Alat bantu disabilitas.
  • Pengurangan risiko bencana.
  • Toilet ramah disabilitas, serta persoalan lainnya.

SLB Masih Kurang dan Masalah Disabilitas Lainnya

Pria yang karib disapa Ken juga mencatat perihal jumlah sekolah luar biasa (SLB) yang masih kurang dan masih didominasi oleh SLB Swasta.

Ken memberi contoh, khususnya di Kabupaten Malang, dari 33 kecamatan hanya terdapat sekitar 13 SLB. Dari 13 SLB itu hanya ada satu yang merupakan SLB Negeri.

“Artinya, selain jumlah tersebut belum sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas, juga nampak hak pendidikan justru diperhatikan oleh masyarakat sendiri melalui yayasan-yayasan pendidikan yang dibentuk,” kata Ken dalam kesempatan yang sama.

Selain masalah pendidikan disabilitas, dibahas pula soal masalah kesehatan jiwa yang kerap mendapat pembiaran, serta masalah-masalah lainnya.

Rencana Tindak Lanjut

Di akhir uji publik, Ken menyampaikan beberapa langkah tindak lanjut yakni:

  • Pemetaan potensi dan jaringan, apakah Raperda ini akan didorong melalui DPRD atau eksekutif.
  • Memetakan lebih dalam persoalan-persoalan disabilitas dan menginventarisasi praktik baik dan gagasan untuk kemudian dimasukkan dalam draf Raperda.
  • Adanya aksi-aksi di lapangan secara kolaboratif antar organisasi serta mengoptimalkan komunikasi lintas organisasi di Jawa Timur melalui grup komunikasi daring.
  • Mengawal realisasi Raperda, misalnya audiensi dengan pemerintah dan koordinasi lintas sektor.
  • Menjalin kerja sama dengan media untuk mengangkat isu Raperda.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya