Arti Tabarruj dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Dampaknya

Pelajari arti tabarruj dalam Islam, hukumnya, serta dampaknya bagi kehidupan Muslim. Temukan cara menghindari tabarruj sesuai syariat.

oleh Laudia Tysara diperbarui 07 Feb 2025, 16:51 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 16:51 WIB
arti tabarruj
arti tabarruj ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tabarruj merupakan salah satu istilah dalam Islam yang sering dibahas terkait adab berpakaian dan berhias, khususnya bagi wanita muslimah. Namun, masih banyak yang belum memahami dengan baik apa sebenarnya arti tabarruj dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian tabarruj, dalil-dalil larangannya, bentuk-bentuk tabarruj, hukumnya dalam Islam, serta dampak dan cara menghindarinya.

Pengertian Tabarruj

Tabarruj berasal dari kata bahasa Arab "baraja" yang berarti nampak dan menonjol. Dalam konteks syariat Islam, tabarruj memiliki makna khusus yaitu tindakan seorang wanita yang memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya ditutupi kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Beberapa ulama memberikan definisi tabarruj sebagai berikut:

  • Ibnu Katsir mendefinisikan tabarruj sebagai wanita yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki dalam keadaan berlenggak-lenggok, bermake-up, serta mempertontonkan kecantikan wajah dan tubuhnya.
  • Imam Al-Qurthubi memaknai tabarruj sebagai tindakan memperlihatkan sesuatu yang seharusnya disembunyikan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan tabarruj sebagai tindakan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya yang wajib untuk ditutupi.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah perilaku wanita yang dengan sengaja memperlihatkan atau menonjolkan bagian tubuh, perhiasan, atau kecantikannya yang seharusnya ditutupi kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini mencakup cara berpakaian, berhias, berbicara, maupun bertingkah laku yang dapat mengundang perhatian lawan jenis.

Dalil Larangan Tabarruj

Islam melarang tabarruj berdasarkan beberapa dalil dari Al-Qur'an dan hadits, di antaranya:

  1. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 33:

    "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu..."

  2. Hadits riwayat Muslim:

    "Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan itu. (2) Wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian."

  3. Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 31:

    "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..."

Dalil-dalil di atas dengan jelas menunjukkan larangan tabarruj dalam Islam. Allah SWT dan Rasulullah SAW melarang wanita muslimah untuk mempertontonkan aurat dan kecantikannya kepada yang bukan mahram, serta berperilaku yang dapat mengundang fitnah.

Bentuk-Bentuk Tabarruj

Tabarruj dapat terwujud dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  1. Berpakaian tipis atau ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh
  2. Menggunakan wewangian yang menyengat ketika keluar rumah
  3. Berhias berlebihan dengan make-up mencolok
  4. Berlenggak-lenggok atau berjalan dengan gaya yang menarik perhatian
  5. Berbicara dengan nada menggoda kepada lawan jenis
  6. Memperlihatkan perhiasan yang seharusnya tersembunyi
  7. Mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki
  8. Membuka aurat di hadapan yang bukan mahram
  9. Mengenakan hijab tapi masih memperlihatkan bagian dada atau rambut
  10. Berperilaku yang mengundang syahwat lawan jenis

Bentuk-bentuk tabarruj di atas harus dihindari oleh wanita muslimah karena bertentangan dengan syariat Islam dan dapat menimbulkan fitnah serta kerusakan moral di masyarakat.

Hukum Tabarruj dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa tabarruj hukumnya haram dalam Islam. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya, baik dari Al-Qur'an maupun hadits. Beberapa pendapat ulama tentang hukum tabarruj:

  • Imam An-Nawawi menyatakan bahwa tabarruj termasuk dosa besar yang wajib dijauhi
  • Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa tabarruj adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar
  • Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang wanita-wanita beriman untuk bertabarruj seperti wanita-wanita jahiliyah

Larangan tabarruj ini berlaku dalam segala kondisi, baik di dalam maupun di luar rumah. Wanita muslimah diwajibkan untuk menjaga auratnya dan tidak mempertontonkan kecantikannya kepada yang bukan mahram. Pengecualian hanya berlaku di hadapan suami atau mahram.

Hukum haram tabarruj ini bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita, melindungi masyarakat dari fitnah, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bermoral. Islam sangat menjunjung tinggi kesucian dan kehormatan wanita, sehingga melarang segala bentuk perilaku yang dapat merendahkan atau membahayakan mereka.

Dampak Negatif Tabarruj

Tabarruj dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pelakunya maupun masyarakat secara umum. Beberapa dampak negatif tabarruj antara lain:

  1. Menurunnya nilai moral dan akhlak dalam masyarakat
  2. Meningkatnya kasus pelecehan seksual dan kejahatan terhadap wanita
  3. Timbulnya fitnah dan godaan bagi laki-laki
  4. Rusaknya institusi keluarga akibat perselingkuhan
  5. Hilangnya rasa malu dan kehormatan diri pada wanita
  6. Terkikisnya nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari
  7. Munculnya penyakit-penyakit sosial seperti free sex dan pornografi
  8. Menurunnya produktivitas masyarakat karena terlalu fokus pada penampilan
  9. Timbulnya rasa iri dan persaingan tidak sehat antar wanita
  10. Hilangnya keberkahan dan ridha Allah SWT dalam kehidupan

Dampak-dampak negatif di atas menunjukkan betapa berbahayanya tabarruj bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap muslimah hendaknya berusaha keras untuk menghindari perilaku tabarruj demi kebaikan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.

Cara Menghindari Tabarruj

Untuk menghindari tabarruj, wanita muslimah dapat menerapkan beberapa langkah berikut:

  1. Meningkatkan pemahaman agama dan kesadaran akan larangan tabarruj
  2. Mengenakan pakaian yang menutup aurat dengan sempurna
  3. Menghindari penggunaan make-up berlebihan saat keluar rumah
  4. Tidak menggunakan wewangian yang menyengat di tempat umum
  5. Menjaga sikap dan perilaku agar tidak mengundang perhatian lawan jenis
  6. Membatasi interaksi dengan laki-laki yang bukan mahram
  7. Memilih lingkungan pergaulan yang baik dan mendukung nilai-nilai Islam
  8. Memanfaatkan media sosial secara bijak tanpa memamerkan diri
  9. Mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat daripada terlalu fokus pada penampilan
  10. Selalu mengingat tujuan hidup sebagai hamba Allah dan calon penghuni surga

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, seorang muslimah dapat lebih mudah menghindari perilaku tabarruj dan menjaga diri sesuai tuntunan syariat Islam.

Batasan Berhias yang Diperbolehkan

Meski Islam melarang tabarruj, bukan berarti wanita muslimah dilarang total untuk berhias. Ada batasan-batasan berhias yang diperbolehkan, di antaranya:

  1. Berhias untuk suami di dalam rumah
  2. Menggunakan perhiasan yang tidak berlebihan dan tidak dimaksudkan untuk pamer
  3. Memakai pakaian yang indah namun tetap menutup aurat dengan sempurna
  4. Merawat kebersihan dan kerapian diri sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah
  5. Menggunakan wewangian secukupnya di lingkungan sesama wanita
  6. Memakai make-up natural untuk keperluan tertentu seperti acara pernikahan
  7. Merawat kesehatan kulit dan rambut tanpa bermaksud memamerkan
  8. Berhias sewajarnya saat berkumpul dengan keluarga dan mahram

Yang terpenting dalam berhias adalah niat yang benar dan tidak melanggar batasan-batasan syariat. Seorang muslimah hendaknya berhias dengan tujuan menjaga kebersihan, kesehatan, dan kerapian diri, bukan untuk menarik perhatian lawan jenis atau bersaing dalam penampilan.

Hikmah Larangan Tabarruj

Di balik larangan tabarruj, terdapat banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:

  1. Menjaga kehormatan dan martabat wanita
  2. Melindungi masyarakat dari fitnah dan kerusakan moral
  3. Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak
  4. Mengarahkan fokus hidup pada hal-hal yang lebih bermanfaat
  5. Memperkuat institusi keluarga dan pernikahan
  6. Mendidik wanita untuk lebih menghargai inner beauty daripada penampilan luar
  7. Melatih kesabaran dan pengendalian diri
  8. Membentuk kepribadian yang rendah hati dan tidak sombong
  9. Menjauhkan diri dari godaan setan dan hawa nafsu
  10. Meraih ridha Allah SWT dan pahala di akhirat

Dengan memahami hikmah-hikmah di atas, diharapkan setiap muslimah dapat lebih mudah menerima dan menjalankan larangan tabarruj dengan ikhlas dan penuh kesadaran.

Pandangan Ulama tentang Tabarruj

Para ulama sepakat bahwa tabarruj hukumnya haram, namun terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam hal-hal detail. Berikut beberapa pandangan ulama tentang tabarruj:

  1. Imam Syafi'i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Beliau melarang wanita menampakkan perhiasan yang tersembunyi.
  2. Imam Abu Hanifah membolehkan wanita menampakkan wajah, telapak tangan, dan kaki hingga mata kaki, namun tetap melarang tabarruj dalam bentuk lainnya.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun wajib ditutupi jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
  4. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tabarruj termasuk dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap muslimah.
  5. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan bahwa tabarruj mencakup segala bentuk perilaku yang dapat mengundang syahwat laki-laki.

Meski terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa detail, para ulama sepakat bahwa inti dari larangan tabarruj adalah untuk menjaga kehormatan wanita dan mencegah timbulnya fitnah dalam masyarakat.

Perbedaan Tabarruj dan Berhias

Penting untuk memahami perbedaan antara tabarruj yang dilarang dan berhias yang diperbolehkan dalam Islam:

Aspek Tabarruj Berhias yang Diperbolehkan
Tujuan Menarik perhatian lawan jenis Menjaga kebersihan dan kerapian diri
Cara Berlebihan dan mencolok Sederhana dan tidak berlebihan
Objek Ditujukan kepada yang bukan mahram Untuk diri sendiri, suami, atau sesama wanita
Dampak Menimbulkan fitnah dan godaan Menjaga kesehatan dan kebersihan diri
Hukum Haram Diperbolehkan bahkan dianjurkan

Dengan memahami perbedaan ini, seorang muslimah dapat berhias secara proporsional tanpa terjebak dalam perilaku tabarruj yang dilarang.

FAQ Seputar Tabarruj

  1. Q: Apakah menggunakan make-up termasuk tabarruj? A: Menggunakan make-up tidak selalu termasuk tabarruj. Jika digunakan secara natural dan tidak berlebihan untuk keperluan tertentu seperti acara keluarga, hal ini masih diperbolehkan. Namun jika tujuannya untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram, maka termasuk tabarruj.
  2. Q: Bolehkah wanita mengenakan parfum saat keluar rumah? A: Sebaiknya wanita menghindari penggunaan parfum yang menyengat saat keluar rumah, karena dapat mengundang perhatian laki-laki. Penggunaan parfum diperbolehkan di rumah atau di lingkungan sesama wanita.
  3. Q: Apakah mengenakan pakaian berwarna cerah termasuk tabarruj? A: Mengenakan pakaian berwarna cerah tidak otomatis termasuk tabarruj, selama pakaian tersebut tetap menutup aurat dengan sempurna dan tidak ketat. Yang penting adalah niat dan cara memakainya.
  4. Q: Bagaimana hukumnya wanita yang bekerja di bidang yang mengharuskan berdandan? A: Wanita yang bekerja di bidang yang mengharuskan berdandan seperti pramugari atau resepsionis sebaiknya tetap menjaga batasan syariat semaksimal mungkin. Gunakan make-up seperlunya dan tetap menutup aurat dengan sempurna.
  5. Q: Apakah tabarruj hanya berlaku bagi wanita muslimah? A: Meski larangan tabarruj dalam Al-Qur'an ditujukan kepada wanita muslimah, namun prinsip menjaga kesopanan dan tidak memamerkan aurat juga berlaku bagi semua wanita, termasuk non-muslim yang hidup di negara Islam.

Kesimpulan

Tabarruj merupakan perilaku yang dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Setiap muslimah hendaknya berusaha menghindari tabarruj dan menjaga diri sesuai tuntunan syariat. Dengan memahami batasan-batasan yang diperbolehkan dalam berhias, seorang wanita dapat tetap menjaga penampilan tanpa melanggar aturan agama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya