Liputan6.com, Jakarta - Tabarruj merupakan salah satu istilah dalam Islam yang sering dibahas terkait adab berpakaian dan berhias, khususnya bagi wanita muslimah. Namun, masih banyak yang belum memahami dengan baik apa sebenarnya arti tabarruj dan bagaimana hukumnya dalam Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian tabarruj, dalil-dalil larangannya, bentuk-bentuk tabarruj, hukumnya dalam Islam, serta dampak dan cara menghindarinya.
Pengertian Tabarruj
Tabarruj berasal dari kata bahasa Arab "baraja" yang berarti nampak dan menonjol. Dalam konteks syariat Islam, tabarruj memiliki makna khusus yaitu tindakan seorang wanita yang memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya ditutupi kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
Beberapa ulama memberikan definisi tabarruj sebagai berikut:
- Ibnu Katsir mendefinisikan tabarruj sebagai wanita yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki dalam keadaan berlenggak-lenggok, bermake-up, serta mempertontonkan kecantikan wajah dan tubuhnya.
- Imam Al-Qurthubi memaknai tabarruj sebagai tindakan memperlihatkan sesuatu yang seharusnya disembunyikan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan tabarruj sebagai tindakan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya yang wajib untuk ditutupi.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah perilaku wanita yang dengan sengaja memperlihatkan atau menonjolkan bagian tubuh, perhiasan, atau kecantikannya yang seharusnya ditutupi kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini mencakup cara berpakaian, berhias, berbicara, maupun bertingkah laku yang dapat mengundang perhatian lawan jenis.
Advertisement
Dalil Larangan Tabarruj
Islam melarang tabarruj berdasarkan beberapa dalil dari Al-Qur'an dan hadits, di antaranya:
- Firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 33:
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu..."
- Hadits riwayat Muslim:
"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan itu. (2) Wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian."
- Firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 31:
"...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya..."
Dalil-dalil di atas dengan jelas menunjukkan larangan tabarruj dalam Islam. Allah SWT dan Rasulullah SAW melarang wanita muslimah untuk mempertontonkan aurat dan kecantikannya kepada yang bukan mahram, serta berperilaku yang dapat mengundang fitnah.
Bentuk-Bentuk Tabarruj
Tabarruj dapat terwujud dalam berbagai bentuk, di antaranya:
- Berpakaian tipis atau ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh
- Menggunakan wewangian yang menyengat ketika keluar rumah
- Berhias berlebihan dengan make-up mencolok
- Berlenggak-lenggok atau berjalan dengan gaya yang menarik perhatian
- Berbicara dengan nada menggoda kepada lawan jenis
- Memperlihatkan perhiasan yang seharusnya tersembunyi
- Mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki
- Membuka aurat di hadapan yang bukan mahram
- Mengenakan hijab tapi masih memperlihatkan bagian dada atau rambut
- Berperilaku yang mengundang syahwat lawan jenis
Bentuk-bentuk tabarruj di atas harus dihindari oleh wanita muslimah karena bertentangan dengan syariat Islam dan dapat menimbulkan fitnah serta kerusakan moral di masyarakat.
Advertisement
Hukum Tabarruj dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa tabarruj hukumnya haram dalam Islam. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya, baik dari Al-Qur'an maupun hadits. Beberapa pendapat ulama tentang hukum tabarruj:
- Imam An-Nawawi menyatakan bahwa tabarruj termasuk dosa besar yang wajib dijauhi
- Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa tabarruj adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar
- Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang wanita-wanita beriman untuk bertabarruj seperti wanita-wanita jahiliyah
Larangan tabarruj ini berlaku dalam segala kondisi, baik di dalam maupun di luar rumah. Wanita muslimah diwajibkan untuk menjaga auratnya dan tidak mempertontonkan kecantikannya kepada yang bukan mahram. Pengecualian hanya berlaku di hadapan suami atau mahram.
Hukum haram tabarruj ini bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita, melindungi masyarakat dari fitnah, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bermoral. Islam sangat menjunjung tinggi kesucian dan kehormatan wanita, sehingga melarang segala bentuk perilaku yang dapat merendahkan atau membahayakan mereka.
Dampak Negatif Tabarruj
Tabarruj dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pelakunya maupun masyarakat secara umum. Beberapa dampak negatif tabarruj antara lain:
- Menurunnya nilai moral dan akhlak dalam masyarakat
- Meningkatnya kasus pelecehan seksual dan kejahatan terhadap wanita
- Timbulnya fitnah dan godaan bagi laki-laki
- Rusaknya institusi keluarga akibat perselingkuhan
- Hilangnya rasa malu dan kehormatan diri pada wanita
- Terkikisnya nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari
- Munculnya penyakit-penyakit sosial seperti free sex dan pornografi
- Menurunnya produktivitas masyarakat karena terlalu fokus pada penampilan
- Timbulnya rasa iri dan persaingan tidak sehat antar wanita
- Hilangnya keberkahan dan ridha Allah SWT dalam kehidupan
Dampak-dampak negatif di atas menunjukkan betapa berbahayanya tabarruj bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap muslimah hendaknya berusaha keras untuk menghindari perilaku tabarruj demi kebaikan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Advertisement
Cara Menghindari Tabarruj
Untuk menghindari tabarruj, wanita muslimah dapat menerapkan beberapa langkah berikut:
- Meningkatkan pemahaman agama dan kesadaran akan larangan tabarruj
- Mengenakan pakaian yang menutup aurat dengan sempurna
- Menghindari penggunaan make-up berlebihan saat keluar rumah
- Tidak menggunakan wewangian yang menyengat di tempat umum
- Menjaga sikap dan perilaku agar tidak mengundang perhatian lawan jenis
- Membatasi interaksi dengan laki-laki yang bukan mahram
- Memilih lingkungan pergaulan yang baik dan mendukung nilai-nilai Islam
- Memanfaatkan media sosial secara bijak tanpa memamerkan diri
- Mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat daripada terlalu fokus pada penampilan
- Selalu mengingat tujuan hidup sebagai hamba Allah dan calon penghuni surga
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, seorang muslimah dapat lebih mudah menghindari perilaku tabarruj dan menjaga diri sesuai tuntunan syariat Islam.
Batasan Berhias yang Diperbolehkan
Meski Islam melarang tabarruj, bukan berarti wanita muslimah dilarang total untuk berhias. Ada batasan-batasan berhias yang diperbolehkan, di antaranya:
- Berhias untuk suami di dalam rumah
- Menggunakan perhiasan yang tidak berlebihan dan tidak dimaksudkan untuk pamer
- Memakai pakaian yang indah namun tetap menutup aurat dengan sempurna
- Merawat kebersihan dan kerapian diri sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah
- Menggunakan wewangian secukupnya di lingkungan sesama wanita
- Memakai make-up natural untuk keperluan tertentu seperti acara pernikahan
- Merawat kesehatan kulit dan rambut tanpa bermaksud memamerkan
- Berhias sewajarnya saat berkumpul dengan keluarga dan mahram
Yang terpenting dalam berhias adalah niat yang benar dan tidak melanggar batasan-batasan syariat. Seorang muslimah hendaknya berhias dengan tujuan menjaga kebersihan, kesehatan, dan kerapian diri, bukan untuk menarik perhatian lawan jenis atau bersaing dalam penampilan.
Advertisement
Hikmah Larangan Tabarruj
Di balik larangan tabarruj, terdapat banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:
- Menjaga kehormatan dan martabat wanita
- Melindungi masyarakat dari fitnah dan kerusakan moral
- Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak
- Mengarahkan fokus hidup pada hal-hal yang lebih bermanfaat
- Memperkuat institusi keluarga dan pernikahan
- Mendidik wanita untuk lebih menghargai inner beauty daripada penampilan luar
- Melatih kesabaran dan pengendalian diri
- Membentuk kepribadian yang rendah hati dan tidak sombong
- Menjauhkan diri dari godaan setan dan hawa nafsu
- Meraih ridha Allah SWT dan pahala di akhirat
Dengan memahami hikmah-hikmah di atas, diharapkan setiap muslimah dapat lebih mudah menerima dan menjalankan larangan tabarruj dengan ikhlas dan penuh kesadaran.
Pandangan Ulama tentang Tabarruj
Para ulama sepakat bahwa tabarruj hukumnya haram, namun terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam hal-hal detail. Berikut beberapa pandangan ulama tentang tabarruj:
- Imam Syafi'i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Beliau melarang wanita menampakkan perhiasan yang tersembunyi.
- Imam Abu Hanifah membolehkan wanita menampakkan wajah, telapak tangan, dan kaki hingga mata kaki, namun tetap melarang tabarruj dalam bentuk lainnya.
- Imam Malik berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun wajib ditutupi jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
- Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tabarruj termasuk dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap muslimah.
- Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan bahwa tabarruj mencakup segala bentuk perilaku yang dapat mengundang syahwat laki-laki.
Meski terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa detail, para ulama sepakat bahwa inti dari larangan tabarruj adalah untuk menjaga kehormatan wanita dan mencegah timbulnya fitnah dalam masyarakat.
Advertisement
Perbedaan Tabarruj dan Berhias
Penting untuk memahami perbedaan antara tabarruj yang dilarang dan berhias yang diperbolehkan dalam Islam:
Aspek | Tabarruj | Berhias yang Diperbolehkan |
---|---|---|
Tujuan | Menarik perhatian lawan jenis | Menjaga kebersihan dan kerapian diri |
Cara | Berlebihan dan mencolok | Sederhana dan tidak berlebihan |
Objek | Ditujukan kepada yang bukan mahram | Untuk diri sendiri, suami, atau sesama wanita |
Dampak | Menimbulkan fitnah dan godaan | Menjaga kesehatan dan kebersihan diri |
Hukum | Haram | Diperbolehkan bahkan dianjurkan |
Dengan memahami perbedaan ini, seorang muslimah dapat berhias secara proporsional tanpa terjebak dalam perilaku tabarruj yang dilarang.
FAQ Seputar Tabarruj
- Q: Apakah menggunakan make-up termasuk tabarruj? A: Menggunakan make-up tidak selalu termasuk tabarruj. Jika digunakan secara natural dan tidak berlebihan untuk keperluan tertentu seperti acara keluarga, hal ini masih diperbolehkan. Namun jika tujuannya untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram, maka termasuk tabarruj.
- Q: Bolehkah wanita mengenakan parfum saat keluar rumah? A: Sebaiknya wanita menghindari penggunaan parfum yang menyengat saat keluar rumah, karena dapat mengundang perhatian laki-laki. Penggunaan parfum diperbolehkan di rumah atau di lingkungan sesama wanita.
- Q: Apakah mengenakan pakaian berwarna cerah termasuk tabarruj? A: Mengenakan pakaian berwarna cerah tidak otomatis termasuk tabarruj, selama pakaian tersebut tetap menutup aurat dengan sempurna dan tidak ketat. Yang penting adalah niat dan cara memakainya.
- Q: Bagaimana hukumnya wanita yang bekerja di bidang yang mengharuskan berdandan? A: Wanita yang bekerja di bidang yang mengharuskan berdandan seperti pramugari atau resepsionis sebaiknya tetap menjaga batasan syariat semaksimal mungkin. Gunakan make-up seperlunya dan tetap menutup aurat dengan sempurna.
- Q: Apakah tabarruj hanya berlaku bagi wanita muslimah? A: Meski larangan tabarruj dalam Al-Qur'an ditujukan kepada wanita muslimah, namun prinsip menjaga kesopanan dan tidak memamerkan aurat juga berlaku bagi semua wanita, termasuk non-muslim yang hidup di negara Islam.
Advertisement
Kesimpulan
Tabarruj merupakan perilaku yang dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Setiap muslimah hendaknya berusaha menghindari tabarruj dan menjaga diri sesuai tuntunan syariat. Dengan memahami batasan-batasan yang diperbolehkan dalam berhias, seorang wanita dapat tetap menjaga penampilan tanpa melanggar aturan agama.