Gestun Adalah: Memahami Risiko dan Alternatif yang Aman

Gestun adalah praktik ilegal yang berisiko. Pelajari definisi, cara kerja, bahaya, dan alternatif aman dari gesek tunai kartu kredit atau paylater.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 12 Feb 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 10:00 WIB
gestun adalah
gestun adalah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya
Daftar Isi

Liputan6.com, Jakarta Gestun, singkatan dari "gesek tunai", merupakan praktik pencairan dana tunai menggunakan kartu kredit atau layanan kredit online seperti paylater melalui transaksi fiktif dengan merchant atau toko. Meski terkesan memberikan kemudahan akses dana cepat, gestun sebenarnya adalah tindakan ilegal yang dilarang oleh otoritas keuangan.

Dalam praktik gestun, pemegang kartu kredit atau pengguna layanan paylater melakukan transaksi palsu seolah-olah membeli barang atau jasa dari merchant. Namun alih-alih menerima barang, nasabah justru mendapatkan uang tunai dengan dipotong fee tertentu oleh merchant, biasanya sekitar 2-5% dari nilai transaksi.

Gestun menjadi populer karena dianggap memberikan beberapa "keuntungan" seperti:

  1. Pencairan dana lebih cepat dibanding pengajuan pinjaman resmi
  2. Limit penarikan yang lebih besar dibanding tarik tunai di ATM
  3. Biaya transaksi yang lebih rendah dibanding bunga tarik tunai kartu kredit
  4. Tidak perlu melalui proses verifikasi kredit yang ketat

Namun di balik kemudahan tersebut, gestun menyimpan banyak risiko serius bagi pelakunya, baik dari sisi hukum maupun finansial. Praktik ini jelas melanggar ketentuan penggunaan kartu kredit dan layanan paylater yang ditetapkan oleh bank dan lembaga keuangan.

Cara Kerja Gestun

Mekanisme gestun umumnya melibatkan tiga pihak utama, yaitu pemegang kartu kredit/pengguna paylater, merchant atau toko, dan bank penerbit kartu kredit atau penyedia layanan paylater. Berikut adalah tahapan umum bagaimana gestun dilakukan:

  1. Pemegang kartu kredit atau pengguna paylater menghubungi merchant yang menyediakan jasa gestun, baik secara langsung maupun online.
  2. Mereka menyepakati jumlah dana yang ingin dicairkan serta besaran fee yang akan dikenakan, biasanya 2-5% dari nilai transaksi.
  3. Merchant kemudian melakukan transaksi fiktif menggunakan mesin EDC atau platform paylater seolah-olah terjadi pembelian barang/jasa senilai jumlah yang disepakati.
  4. Kartu kredit atau akun paylater nasabah digesek/diproses untuk transaksi tersebut.
  5. Setelah transaksi berhasil, merchant memberikan uang tunai kepada nasabah sesuai nilai transaksi dikurangi fee yang disepakati.
  6. Transaksi tercatat sebagai pembelian barang/jasa di sistem bank atau penyedia paylater, bukan sebagai penarikan tunai.
  7. Nasabah kemudian harus membayar tagihan kartu kredit atau cicilan paylater sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan skema ini, gestun seolah memberikan akses dana tunai yang lebih mudah dan murah dibanding penarikan tunai resmi. Namun perlu diingat bahwa praktik ini tetap ilegal dan berisiko tinggi bagi semua pihak yang terlibat.

Jenis-Jenis Gestun

Seiring perkembangan teknologi finansial, praktik gestun pun mengalami evolusi. Berikut adalah beberapa jenis gestun yang umum ditemui:

1. Gestun Kartu Kredit Konvensional

Ini adalah bentuk gestun paling klasik yang melibatkan penggunaan kartu kredit fisik. Prosesnya meliputi:

  • Pemegang kartu mendatangi merchant yang menyediakan jasa gestun
  • Kartu digesek di mesin EDC untuk transaksi fiktif
  • Merchant memberikan uang tunai sesuai nilai transaksi dikurangi fee

2. Gestun Paylater

Seiring maraknya layanan paylater di berbagai platform e-commerce dan fintech, muncul pula praktik gestun menggunakan limit paylater:

  • Pengguna paylater menghubungi penyedia jasa gestun online
  • Transaksi fiktif dilakukan melalui platform e-commerce tertentu
  • Dana dicairkan ke rekening pengguna setelah dipotong fee

3. Gestun Online

Memanfaatkan teknologi digital, gestun kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu bertemu langsung:

  • Transaksi diproses melalui website atau aplikasi khusus
  • Melibatkan penggunaan e-wallet atau transfer bank
  • Lebih berisiko karena rawan penipuan dan pencurian data

4. Gestun Kartu Debit

Meski lebih jarang, ada pula praktik gestun menggunakan kartu debit:

  • Memanfaatkan fitur overdraft pada rekening tertentu
  • Prosesnya mirip gestun kartu kredit konvensional
  • Berisiko tinggi karena langsung mempengaruhi saldo rekening

Terlepas dari jenisnya, perlu diingat bahwa semua bentuk gestun adalah ilegal dan membawa risiko serius bagi pelakunya. Lebih baik menghindari praktik ini dan mencari alternatif legal yang lebih aman.

Risiko dan Bahaya Gestun

Meski tampak menawarkan kemudahan, gestun menyimpan berbagai risiko dan bahaya serius bagi pelakunya:

1. Risiko Hukum

Gestun jelas melanggar ketentuan penggunaan kartu kredit dan layanan paylater. Pelaku bisa dikenakan sanksi hukum berupa:

  • Pembekuan atau penutupan akun kartu kredit/paylater
  • Denda administratif
  • Masuk daftar hitam perbankan
  • Tuntutan pidana jika terbukti ada unsur penipuan

2. Risiko Finansial

Dari sisi keuangan, gestun bisa berdampak buruk seperti:

  • Terjebak hutang berbunga tinggi
  • Penurunan skor kredit
  • Kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan
  • Potensi kerugian akibat penipuan oleh penyedia jasa gestun ilegal

3. Risiko Keamanan Data

Melakukan gestun berarti membuka celah kebocoran data pribadi:

  • Data kartu kredit/akun paylater bisa disalahgunakan
  • Rentan menjadi korban pencurian identitas
  • Data bisa dijual ke pihak tidak bertanggung jawab

4. Risiko Psikologis

Dampak gestun juga bisa mempengaruhi kondisi mental:

  • Stres akibat tekanan hutang
  • Kecemasan akan konsekuensi hukum
  • Rasa bersalah dan malu jika ketahuan

5. Risiko Sosial

Gestun bisa berdampak pada relasi sosial:

  • Hilangnya kepercayaan dari keluarga/teman
  • Kesulitan mendapat pekerjaan karena riwayat kredit buruk
  • Stigma negatif di lingkungan sosial

Mengingat besarnya risiko tersebut, sangat tidak disarankan untuk terlibat dalam praktik gestun dalam bentuk apapun. Lebih baik mencari alternatif legal yang lebih aman untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Aspek Hukum Gestun

Dari perspektif hukum, gestun jelas merupakan praktik ilegal yang dilarang oleh otoritas keuangan di Indonesia. Beberapa landasan hukum yang menjadi dasar pelarangan gestun antara lain:

1. Peraturan Bank Indonesia

Bank Indonesia secara tegas melarang praktik gestun melalui:

  • Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
  • Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 sebagai perubahan atas PBI sebelumnya

Dalam peraturan tersebut, gestun dikategorikan sebagai penyalahgunaan kartu kredit yang dapat dikenakan sanksi.

2. Undang-Undang Perbankan

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga bisa menjadi dasar hukum penindakan gestun, terutama jika terbukti ada unsur penipuan atau manipulasi transaksi perbankan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam kasus tertentu, pelaku gestun bisa dijerat pasal-pasal KUHP terkait penipuan atau penggelapan, terutama jika melibatkan kerugian material bagi pihak lain.

4. Undang-Undang ITE

Untuk kasus gestun online, bisa juga dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait penyalahgunaan data elektronik.

5. Peraturan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki sejumlah regulasi yang melarang praktik-praktik serupa gestun dalam layanan keuangan digital.

Sanksi Hukum

Pelaku gestun bisa dikenakan berbagai sanksi hukum, antara lain:

  • Sanksi administratif seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi merchant
  • Denda finansial
  • Penutupan akun kartu kredit atau layanan paylater
  • Masuk daftar hitam perbankan
  • Dalam kasus serius, bisa dikenakan pidana penjara

Mengingat konsekuensi hukum yang serius, sangat tidak disarankan untuk terlibat dalam praktik gestun dalam bentuk apapun. Lebih baik menggunakan layanan keuangan secara legal dan bertanggung jawab.

Alasan Pelarangan Gestun

Bank Indonesia dan otoritas keuangan lainnya memiliki sejumlah alasan kuat untuk melarang praktik gestun:

1. Potensi Kredit Macet

Gestun berpotensi menjerat pelakunya dalam hutang yang sulit dilunasi:

  • Nasabah bisa tergoda mengambil dana melebihi kemampuan bayar
  • Bunga dan biaya yang terakumulasi menyulitkan pelunasan
  • Meningkatkan risiko kredit macet bagi perbankan

2. Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Gestun menyimpang dari tujuan utama kartu kredit dan paylater:

  • Seharusnya digunakan untuk transaksi pembelian, bukan penarikan tunai
  • Mengubah persepsi masyarakat tentang fungsi kartu kredit
  • Berpotensi mengganggu sistem pembayaran nasional

3. Risiko Pencucian Uang

Transaksi gestun yang tidak tercatat dengan benar bisa dimanfaatkan untuk:

  • Menyamarkan asal-usul dana ilegal
  • Mempersulit pelacakan aliran dana mencurigakan
  • Memfasilitasi kejahatan keuangan lainnya

4. Perlindungan Konsumen

Larangan gestun bertujuan melindungi masyarakat dari:

  • Terjebak hutang berbunga tinggi
  • Menjadi korban penipuan oleh penyedia jasa gestun ilegal
  • Penyalahgunaan data pribadi

5. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Maraknya gestun bisa berdampak negatif pada:

  • Tingkat kredit bermasalah (NPL) perbankan
  • Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan
  • Efektivitas kebijakan moneter

6. Mendorong Literasi Keuangan

Pelarangan gestun juga bertujuan:

  • Mengedukasi masyarakat tentang penggunaan kartu kredit yang benar
  • Mendorong perilaku keuangan yang lebih bertanggung jawab
  • Meningkatkan pemahaman tentang risiko kredit

Dengan berbagai alasan tersebut, jelas bahwa larangan gestun bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Modus Penipuan Gestun

Selain ilegal, gestun juga membuka peluang bagi berbagai modus penipuan yang merugikan konsumen. Beberapa modus penipuan terkait gestun yang perlu diwaspadai antara lain:

1. Penipuan Iming-iming Cashback

Modus ini menarik korban dengan janji cashback besar:

  • Pelaku menawarkan cashback hingga 10-20% dari nilai transaksi
  • Korban tergiur dan melakukan gestun dalam jumlah besar
  • Setelah transaksi, pelaku menghilang tanpa memberikan cashback

2. Penipuan Limit Kartu Kredit Besar

Sasarannya adalah orang yang kesulitan mendapat kartu kredit:

  • Pelaku menjanjikan pembuatan kartu kredit dengan limit tinggi
  • Korban diminta membayar sejumlah uang sebagai jaminan
  • Pada akhirnya kartu kredit tidak pernah diterima

3. Pencurian Data Kartu Kredit

Modus ini memanfaatkan kelengahan korban:

  • Pelaku menawarkan jasa gestun dengan fee murah
  • Saat transaksi, data kartu kredit korban dicuri
  • Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk transaksi ilegal

4. Penipuan Gestun Online

Memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban:

  • Pelaku membuat situs atau aplikasi gestun palsu
  • Korban diminta memasukkan data kartu kredit/paylater
  • Data tersebut kemudian disalahgunakan

5. Penipuan Penyalahgunaan Identitas

Modus ini melibatkan pencurian identitas:

  • Pelaku meminta fotokopi KTP dan dokumen lain dengan dalih verifikasi
  • Dokumen tersebut digunakan untuk membuat kartu kredit palsu
  • Korban bisa terjerat hutang kartu kredit yang tidak pernah digunakan

6. Penipuan Fee Gestun Berlebihan

Memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang biaya wajar gestun:

  • Pelaku mengenakan fee jauh di atas rata-rata (bisa mencapai 10-15%)
  • Korban tidak menyadari dan terjebak hutang besar

7. Penipuan Gestun Berantai

Mirip skema ponzi, modus ini melibatkan banyak korban:

  • Pelaku menjanjikan keuntungan besar dari bisnis gestun
  • Korban diajak investasi dan merekrut anggota baru
  • Pada akhirnya sistem kolaps dan banyak orang dirugikan

Mengingat maraknya modus penipuan tersebut, sangat penting bagi masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam praktik gestun dalam bentuk apapun. Selalu gunakan layanan keuangan resmi dan terpercaya untuk menghindari risiko menjadi korban penipuan.

Alternatif Aman Pengganti Gestun

Alih-alih mengambil risiko dengan gestun, ada beberapa alternatif legal dan lebih aman yang bisa dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan dana:

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA menawarkan pinjaman tunai tanpa jaminan dengan proses yang lebih transparan:

  • Bunga lebih rendah dibanding kartu kredit
  • Tenor pinjaman lebih panjang dan fleksibel
  • Proses pengajuan dan pencairan relatif cepat

2. Pinjaman Online Berizin OJK

Untuk kebutuhan dana cepat dalam jumlah kecil-menengah:

  • Proses pengajuan 100% online
  • Pencairan dana bisa dalam hitungan jam
  • Pastikan memilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK

3. Penarikan Tunai Resmi Kartu Kredit

Meski bunganya lebih tinggi, ini tetap opsi legal untuk dana darurat:

  • Bisa dilakukan di ATM atau teller bank
  • Limit penarikan biasanya 60-70% dari limit kartu
  • Perhatikan biaya layanan dan bunga yang dikenakan

4. Program Cicilan 0% Kartu Kredit

Untuk pembelian barang tertentu, bisa memanfaatkan program cicilan tanpa bunga:

  • Tersedia di banyak merchant besar
  • Tenor cicilan bervariasi, umumnya 3-12 bulan
  • Pastikan membayar tagihan tepat waktu

5. Pinjaman Berbasis Agunan

Jika memiliki aset yang bisa dijadikan jaminan:

  • Bunga lebih rendah dibanding pinjaman tanpa agunan
  • Limit pinjaman lebih besar
  • Bisa berupa gadai emas, pinjaman jaminan BPKB, dll

6. Dana Darurat

Solusi jangka panjang untuk menghindari kebutuhan gestun:

  • Sisihkan 10-20% penghasilan untuk dana darurat
  • Simpan di instrumen yang likuid seperti tabungan atau deposito
  • Idealnya mencukupi kebutuhan hidup 3-6 bulan

7. Negosiasi dengan Kreditur

Jika kesulitan membayar tagihan, lebih baik komunikasikan dengan pihak bank:

  • Minta restrukturisasi hutang atau keringanan cicilan
  • Beberapa bank menawarkan program khusus nasabah bermasalah
  • Hindari menumpuk hutang dengan gestun

Dengan memanfaatkan alternatif-alternatif tersebut, kebutuhan dana bisa dipenuhi tanpa harus melanggar hukum atau mengambil risiko besar seperti gestun. Selalu pertimbangkan kemampuan finansial dan pilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi Anda.

Tips Menghindari Gestun

Untuk menghindari godaan melakukan gestun, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Kelola Keuangan dengan Bijak

  • Buat anggaran bulanan dan patuhi
  • Prioritaskan kebutuhan di atas keinginan
  • Sisihkan dana darurat secara rutin

2. Gunakan Kartu Kredit Secara Bertanggung Jawab

  • Jangan melebihi 30% dari limit kartu
  • Bayar tagihan tepat waktu dan full
  • Manfaatkan fitur pengingat pembayaran

3. Tingkatkan Literasi Keuangan

  • Pelajari produk-produk keuangan yang tersedia
  • Ikuti seminar atau kursus manajemen keuangan
  • Baca artikel-artikel edukasi finansial

4. Hindari Gaya Hidup Konsumtif

  • Tahan diri dari pembelian impulsif
  • Pertimbangkan matang sebelum membeli barang mahal
  • Cari alternatif yang lebih terjangkau

5. Rencanakan Keuangan Jangka Panjang

  • Tetapkan tujuan finansial yang realistis
  • Mulai berinvestasi sejak dini
  • Siapkan dana pensiun

6. Waspadai Tawaran Kredit Mudah

  • Jangan tergiur tawaran limit besar
  • Teliti syarat dan ketentuan sebelum apply
  • Hindari mengajukan banyak kartu kredit sekaligus

7. Cari Sumber Penghasilan Tambahan

  • Kembangkan keahlian untuk freelance
  • Manfaatkan hobi menjadi bisnis sampingan
  • Jual barang-barang yang tidak terpakai

8. Komunikasikan Masalah Keuangan

  • Jangan malu meminta saran keluarga atau teman
  • Konsultasikan dengan perencana keuangan jika perlu
  • Segera hubungi bank jika kesulitan bayar tagihan

9. Kenali Tanda-tanda Stress Finansial

  • Sering cemas memikirkan uang
  • Sulit tidur karena masalah keuangan
  • Menghindari membuka tagihan

10. Jaga Kesehatan Mental

  • Praktikkan mindfulness untuk mengurangi stress
  • Lakukan hobi yang tidak mahal
  • Jangan ragu mencari bantuan profesional jika perlu

Dengan menerapkan tips-tips di atas, diharapkan Anda bisa mengelola keuangan dengan lebih baik dan terhindar dari godaan melakukan gestun atau praktik keuangan berisiko lainnya.

FAQ Seputar Gestun

1. Apakah gestun benar-benar ilegal?

Ya, gestun adalah praktik ilegal yang dilarang oleh Bank Indonesia dan otoritas keuangan lainnya. Pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum.

2. Apa bedanya gestun dengan tarik tunai kartu kredit?

Tarik tunai kartu kredit adalah layanan resmi dari bank dengan bunga dan biaya yang transparan. Gestun adalah praktik ilegal yang melibatkan transaksi fiktif.

3. Apakah ada batasan jumlah dalam melakukan gestun?

Karena ilegal, tidak ada batasan resmi untuk gestun. Namun, transaksi dalam jumlah besar lebih berisiko terdeteksi oleh sistem bank.

4. Bagaimana jika saya sudah terlanjur melakukan gestun?

Segera hentikan praktik tersebut dan lunasi tagihan yang ada. Jika kesulitan, komunikasikan dengan bank untuk mencari solusi.

5. Apakah gestun bisa dilacak oleh bank?

Ya, bank memiliki sistem yang bisa mendeteksi pola transaksi mencurigakan, termasuk indikasi gestun.

6. Apa sanksi bagi merchant yang menyediakan jasa gestun?

Merchant bisa dikenakan sanksi administratif, denda, hing ga pencabutan izin usaha. Dalam kasus serius, bisa dikenakan pidana.

7. Apakah gestun bisa dilakukan dengan kartu debit?

Meski jarang, ada praktik serupa gestun menggunakan kartu debit yang memanfaatkan fitur overdraft. Ini tetap ilegal dan berisiko.

8. Bagaimana cara mengenali tawaran gestun yang mencurigakan?

Waspadai tawaran dengan iming-iming cashback besar, proses cepat tanpa verifikasi, atau yang meminta data sensitif seperti PIN kartu kredit.

9. Apakah gestun bisa mempengaruhi skor kredit?

Ya, jika terdeteksi oleh bank, praktik gestun bisa menurunkan skor kredit dan mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan.

Beberapa opsi legal meliputi KTA, pinjaman online berizin OJK, atau penarikan tunai resmi dari kartu kredit melalui ATM atau teller bank.

Dampak Gestun pada Sistem Keuangan

Praktik gestun tidak hanya berdampak pada individu pelakunya, tetapi juga memiliki implikasi lebih luas terhadap sistem keuangan secara keseluruhan. Beberapa dampak signifikan dari maraknya gestun antara lain:

Peningkatan Risiko Kredit Macet

Gestun berpotensi meningkatkan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di industri perbankan. Hal ini terjadi karena:

  • Nasabah cenderung mengambil dana melebihi kemampuan bayar mereka
  • Bunga dan biaya yang terakumulasi menyulitkan pelunasan
  • Transaksi gestun tidak tercatat sebagai penarikan tunai, sehingga sulit dipantau risikonya

Tingginya NPL bisa mempengaruhi kesehatan bank dan mengurangi kemampuan mereka dalam menyalurkan kredit produktif ke sektor riil.

Distorsi Data Keuangan

Transaksi gestun yang tercatat sebagai pembelian barang/jasa padahal sebenarnya adalah penarikan tunai bisa menyebabkan:

  • Ketidakakuratan dalam pelaporan keuangan bank
  • Kesulitan dalam analisis tren konsumsi masyarakat
  • Potensi kesalahan dalam pengambilan kebijakan ekonomi makro

Hal ini bisa mengganggu efektivitas kebijakan moneter dan fiskal yang diambil pemerintah.

Gangguan pada Sistem Pembayaran

Maraknya gestun bisa mengganggu kelancaran dan keamanan sistem pembayaran nasional melalui:

  • Penyalahgunaan infrastruktur pembayaran untuk transaksi ilegal
  • Peningkatan risiko fraud dan pencucian uang
  • Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran elektronik

Hal ini bisa menghambat upaya pemerintah dalam mendorong cashless society dan inklusi keuangan.

Penurunan Kualitas Portofolio Kredit

Bagi industri perbankan, gestun bisa menyebabkan:

  • Meningkatnya rasio kredit berisiko tinggi
  • Kebutuhan pencadangan kerugian yang lebih besar
  • Penurunan profitabilitas bank dalam jangka panjang

Kondisi ini bisa memaksa bank untuk lebih selektif dalam menyalurkan kredit, yang pada akhirnya bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan Biaya Operasional Bank

Untuk mendeteksi dan mencegah praktik gestun, bank perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk:

  • Pengembangan sistem deteksi fraud yang lebih canggih
  • Pelatihan staf untuk mengenali indikasi gestun
  • Proses verifikasi transaksi yang lebih ketat

Biaya ini pada akhirnya bisa ditransfer ke nasabah dalam bentuk bunga atau biaya layanan yang lebih tinggi.

Hambatan Inovasi Layanan Keuangan

Maraknya penyalahgunaan seperti gestun bisa membuat regulator dan pelaku industri lebih berhati-hati dalam mengembangkan produk keuangan baru. Hal ini bisa berdampak pada:

  • Terhambatnya inovasi dalam layanan pembayaran digital
  • Pengetatan regulasi yang bisa membatasi fleksibilitas produk keuangan
  • Menurunnya daya saing industri keuangan nasional di tingkat global

Padahal inovasi diperlukan untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat.

Peningkatan Risiko Sistemik

Jika praktik gestun menjadi sangat luas, ada potensi risiko sistemik terhadap stabilitas keuangan nasional melalui:

  • Efek domino dari gagal bayar massal
  • Krisis kepercayaan terhadap sistem perbankan
  • Potensi guncangan di pasar modal akibat penurunan kinerja sektor perbankan

Meski skenario ini ekstrem, tetap perlu diwaspadai mengingat besarnya dampak yang bisa ditimbulkan.

Upaya Pencegahan Gestun oleh Otoritas Keuangan

Mengingat besarnya dampak negatif gestun, otoritas keuangan seperti Bank Indonesia, OJK, dan pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ini. Beberapa langkah yang telah dan terus dilakukan antara lain:

Pengetatan Regulasi

Otoritas keuangan terus memperbarui dan memperketat regulasi terkait penggunaan kartu kredit dan layanan paylater, meliputi:

  • Pembatasan limit kredit berdasarkan penghasilan nasabah
  • Aturan lebih ketat tentang verifikasi identitas pemegang kartu
  • Sanksi tegas bagi pelaku gestun, baik nasabah maupun merchant

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan aman.

Peningkatan Sistem Pengawasan

Bank Indonesia dan OJK terus meningkatkan kapasitas pengawasan mereka melalui:

  • Pengembangan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis AI
  • Kerjasama dengan bank dan fintech dalam pemantauan transaksi real-time
  • Pembentukan tim khusus untuk investigasi kasus gestun

Langkah ini diharapkan bisa mendeteksi dan mencegah praktik gestun sejak dini.

Edukasi dan Sosialisasi

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi masyarakat tentang bahaya gestun, meliputi:

  • Kampanye literasi keuangan di berbagai media
  • Kerjasama dengan institusi pendidikan untuk menyisipkan materi keuangan dalam kurikulum
  • Pelatihan pengelolaan keuangan untuk berbagai kelompok masyarakat

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan kartu kredit dan layanan keuangan yang bertanggung jawab.

Kerjasama dengan Penegak Hukum

Otoritas keuangan juga menjalin kerjasama erat dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku gestun, meliputi:

  • Pertukaran informasi tentang modus operandi terbaru
  • Pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas investigasi
  • Operasi gabungan untuk membongkar jaringan gestun

Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah munculnya pelaku baru.

Standardisasi Keamanan Transaksi

Untuk meminimalisir celah yang bisa dimanfaatkan untuk gestun, otoritas keuangan mendorong penerapan standar keamanan transaksi yang lebih tinggi, seperti:

  • Implementasi teknologi chip EMV pada kartu kredit
  • Penerapan autentikasi ganda (2FA) untuk transaksi online
  • Standarisasi enkripsi data pada mesin EDC

Langkah ini diharapkan bisa menutup celah keamanan yang sering dimanfaatkan untuk gestun.

Insentif untuk Kepatuhan

Selain sanksi, otoritas juga memberikan insentif bagi pihak yang patuh dan aktif mencegah gestun, seperti:

  • Kemudahan perizinan bagi fintech yang menerapkan sistem anti-fraud canggih
  • Pengurangan biaya regulatori bagi bank dengan tingkat kepatuhan tinggi
  • Penghargaan bagi merchant yang aktif melaporkan upaya gestun

Pendekatan carrot and stick ini diharapkan bisa mendorong seluruh ekosistem keuangan untuk bersama-sama memberantas gestun.

Tren Gestun di Era Digital

Seiring perkembangan teknologi finansial, praktik gestun pun mengalami evolusi dan adaptasi. Beberapa tren terkini dalam praktik gestun di era digital antara lain:

Gestun via E-commerce

Pelaku gestun kini memanfaatkan platform e-commerce untuk melancarkan aksinya:

  • Membuat toko online fiktif dengan produk overpriced
  • "Pembeli" melakukan transaksi menggunakan kartu kredit atau paylater
  • Dana dicairkan ke rekening penjual setelah dipotong fee platform

Skema ini lebih sulit dilacak karena tersamar sebagai transaksi e-commerce biasa.

Gestun Cryptocurrency

Beberapa pelaku gestun mulai memanfaatkan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang:

  • Dana hasil gestun digunakan untuk membeli crypto
  • Crypto ditransfer antar wallet untuk memutus jejak
  • Akhirnya ditukar kembali ke mata uang fiat

Sifat pseudonymous cryptocurrency menyulitkan pelacakan aliran dana.

Gestun via Aplikasi P2P Lending

Pelaku memanfaatkan celah pada aplikasi peer-to-peer lending:

  • Membuat akun peminjam dan pemberi pinjaman
  • Melakukan transaksi pinjaman fiktif antar akun tersebut
  • Mencairkan dana "pinjaman" ke rekbank bank

Skema ini memanfaatkan proses verifikasi yang kadang kurang ketat pada beberapa platform P2P lending.

Gestun Lintas Negara

Beberapa sindikat gestun mulai beroperasi lintas negara untuk menghindari deteksi:

  • Memanfaatkan perbedaan regulasi antar negara
  • Melibatkan jaringan money mule internasional
  • Menggunakan rekening bank di negara dengan kerahasiaan tinggi

Hal ini menyulitkan proses investigasi dan penegakan hukum.

Gestun via Fintech Lending

Pelaku gestun juga memanfaatkan maraknya fintech lending:

  • Mengajukan pinjaman di berbagai platform sekaligus
  • Memanfaatkan periode grace period untuk gestun
  • Mencairkan dana pinjaman sebelum batas waktu pembayaran

Skema ini memanfaatkan kurangnya integrasi data antar platform fintech.

Gestun Menggunakan AI

Beberapa pelaku gestun canggih mulai menggunakan kecerdasan buatan:

  • Membuat pola transaksi yang mimip transaksi normal
  • Otomatisasi proses gestun untuk menghindari kecurigaan
  • Analisis big data untuk mencari celah sistem perbankan

Penggunaan AI ini menjadi tantangan baru bagi sistem deteksi fraud konvensional.

Dampak Gestun pada Perilaku Konsumen

Maraknya praktik gestun tidak hanya berdampak pada sistem keuangan, tetapi juga mempengaruhi perilaku dan pola pikir konsumen terhadap penggunaan kartu kredit dan layanan paylater. Beberapa dampak yang terlihat antara lain:

Perubahan Persepsi terhadap Hutang

Kemudahan mendapatkan uang tunai melalui gestun bisa mengubah cara pandang masyarakat terhadap hutang:

  • Hutang dianggap sebagai solusi cepat untuk masalah keuangan
  • Menurunnya kewaspadaan terhadap risiko terjebak hutang
  • Berkurangnya motivasi untuk menabung dan mengelola keuangan dengan bijak

Perubahan persepsi ini bisa berdampak negatif pada kesehatan keuangan jangka panjang.

Peningkatan Perilaku Konsumtif

Kemudahan akses dana melalui gestun bisa mendorong perilaku konsumtif yang berlebihan:

  • Kecenderungan untuk membeli barang di luar kemampuan finansial
  • Menurunnya kemampuan membedakan kebutuhan dan keinginan
  • Meningkatnya impulsive buying terutama untuk barang-barang mewah

Hal ini bisa menyebabkan masalah keuangan serius di kemudian hari.

Penurunan Literasi Keuangan

Ironisnya, maraknya gestun bisa menurunkan tingkat literasi keuangan masyarakat:

  • Berkurangnya motivasi untuk mempelajari pengelolaan keuangan yang sehat
  • Miskonsepsi tentang fungsi kartu kredit dan layanan paylater
  • Kurangnya pemahaman tentang konsekuensi jangka panjang dari hutang

Padahal literasi keuangan sangat penting untuk mencapai kesejahteraan finansial.

Normalisasi Perilaku Keuangan Berisiko

Jika tidak ditangani, gestun bisa dianggap sebagai hal yang "normal" oleh sebagian masyarakat:

  • Menurunnya stigma sosial terhadap praktik keuangan ilegal
  • Berkurangnya rasa bersalah saat melakukan pelanggaran finansial
  • Meningkatnya toleransi terhadap perilaku keuangan berisiko lainnya

Hal ini bisa menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.

Perubahan Ekspektasi terhadap Layanan Keuangan

Kemudahan gestun bisa mengubah ekspektasi konsumen terhadap layanan keuangan resmi:

  • Tuntutan proses yang lebih cepat dan mudah, bahkan untuk produk kredit
  • Berkurangnya kesediaan untuk melalui proses verifikasi yang ketat
  • Preferensi terhadap produk dengan syarat dan ketentuan yang longgar

Hal ini bisa memaksa lembaga keuangan untuk mengambil risiko lebih besar.

Peningkatan Kerentanan terhadap Penipuan

Konsumen yang terbiasa dengan gestun menjadi lebih rentan terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan:

  • Lebih mudah tergiur tawaran kredit atau investasi yang tidak realistis
  • Kurangnya kewaspadaan terhadap skema ponzi atau money game
  • Kesediaan untuk membagikan data sensitif kepada pihak tidak bertanggung jawab

Hal ini bisa menyebabkan kerugian finansial yang lebih besar di masa depan.

Kesimpulan

Gestun atau gesek tunai adalah praktik ilegal yang membawa risiko serius bagi pelakunya dan sistem keuangan secara keseluruhan. Meski tampak menawarkan solusi cepat untuk kebutuhan dana, gestun sebenarnya bisa menjerat pelakunya dalam masalah hukum dan finansial jangka panjang.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya gestun dan mencari alternatif legal yang lebih aman untuk memenuhi kebutuhan keuangan. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci utama dalam mencegah maraknya praktik ini. Sementara itu, otoritas keuangan dan penegak hukum perlu terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku gestun.

Di era digital yang semakin kompleks, tantangan dalam memberantas gestun juga semakin besar. Diperlukan kolaborasi erat antara regulator, industri keuangan, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dengan upaya bersama, diharapkan praktik gestun bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga terwujud stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya