Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada mantan diktator Mesir Husni Mubarak. Pria 86 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Presiden.
Seperti dimuat Al-Arabiya, Rabu (21/5/2014), putra Mubarak, Gamal dan Alaa Mubarak juga divonis hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya, mencuri uang negara.
Vonis ini djatuhkan setelah sidang beberapa kali digelar sejak Mubarak dilengserkan pada 2011. Diktator itu digulingkan karena sikapnya yang diktator, dan melakukan korupsi, juga kekerasan terhadap demonstran.
Selain hukuman penjara, Pengadilan Mesir juga memerintahkan agar nama Mubarak yang digunakan sejumlah tempat umum di Mesir untuk dihapus.
Vonis bui ini bukanlah satu-satunya hukuman untuk Mubarak. Pada awal Juni 2012, ia dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena dinyatakan terlibat dalam pembunuhan para demonstran selama pemberontakan yang kemudian berhasil menggulingkannya dari kekuasaan tahun lalu.
Hukuman bui seumur hidup, dalam perkara yang sama, juga dijatuhkan kepada mantan menteri dalam negeri semasa pemerintahannya, Habib al-Adly.
Penggulingan Mubarak dari kursi presiden Mesir merupakan dampak dari Arab Spring atau kebangkitan revolusi di Timur Tengah yang dimulai di Tunisia pada Januari 2011. Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali dilengserkan setelah berkuasa selama 24 tahun. Pergolakan kemudian merembet ke Libya, Bahrain, Suriah, dan Yaman. (Mut)
Eks Diktator Husni Mubarak Terbukti Korupsi, Divonis 3 Tahun Bui
Vonis bui ini bukanlah satu-satunya hukuman untuk Mubarak. Diktator yang pernah berkuasa 30 tahun di Mesir itu sebelumnya di
diperbarui 21 Mei 2014, 16:00 WIBDiterbitkan 21 Mei 2014, 16:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Debat Pilkada Aceh Tenggara 2024, Paslon Tak Mau Beri Pertanyaan karena Masih Saudara Malah Saling Dukung
6 Potret Ultah ke-2 Sumehra Keponakan Ayu Ting Ting, Ungkap Rindu Sang Adik
Cara Bikin Nasi Uduk Gurih dan Wangi yang Nikmat
Cara Bikin Bolu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Lembut Favorit
BPBD DKI Catat Ada 25 Kelurahan di Jakarta Berpotensi Terendam Banjir saat Pencoblosan
Cara Membuat Telur Pindang Batik yang Cantik dan Lezat di Rumah
Maruarar Sirait Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pernyataan SARA, Ini yang Dikatakan
Diskon Pilkada 2024, Naik LRT Jabodebek Paling Mahal Rp 10.000
Cara Bikin Nasi Uduk di Magic Com: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat
Tim Pemenangan Paslon Atang-Annida Kerahkan Saksi Berlapis di TPS Kota Bogor untuk Cegah Kecurangan
OPINI: Inovasi AI Harus Melibatkan Prinsip Etika, Transparansi, hingga Tata Kelola yang Baik
Hati-Hati.. Begini Cara Mengusap Kepala yang Benar agar Wudhu Sah