Liputan6.com, Tokyo - Ada kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kerap berkunjung ke Jepang. Terhitung 1 Desember 2014 mendatang, pemerintah Jepang memberlakukan bebas visa kunjungan bagi WNI.
Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, hari ini.
"Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja," demikian rilis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/9/2104) malam.
Seiring dengan itu, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke negaranya untuk masa selama 5 tahun. Ini adalah perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa 3 tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya untuk kunjungan bisnis dan lain-lain.
Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas. "Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yuron sebagaimana dirilis KBRI Tokyo.
Lebih lanjut, bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat. Serta, membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.
"Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang," imbuh Yusron.
Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
Mulai 1 Desember 2014, WNI Bebas Visa Kunjungan ke Jepang
Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida.
diperbarui 30 Sep 2014, 22:12 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 22:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Perairan Pulau Jeju Korsel, 2 dari 11 ABK WNI Hilang
Mendag Budi Santoso Sita 90 Ribu Kain Rol Impor Ilegal dari China, Segini Nilainya
PergiKuliner Festival Bakmi, Cicip Ragam Bakmi Sambil Ikutan Gim Menarik
Meningkatkan Kecerdasan Sosial, Ini 5 Teknik Berbicara yang Elegan dan Berkelas
RS Polri Sudah Identifikasi 8 Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi, 1 Jenazah Sulit Diidentifikasi
Motul Indonesia Girang Bisnisnya Naik Signifikan
Golkar Siap Jadi Partai Pelopor Instruksi Prabowo soal Makan Bergizi Gratis
Indonesia Best BUMN Awards 2024 Beri Apresiasi untuk Dedikasi BUMN pada Bangsa
Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang
Material Handling Adalah Kunci Efisiensi Operasional Industri Modern
Penerimaan Pajak Sentuh Rp 1.517 Triliun hingga Oktober 2024
Indosat akan Gelar Indonesia AI Day 2024, Perkokoh Pemanfaatan AI untuk Berbagai Bidang