Liputan6.com, Tokyo - Ada kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kerap berkunjung ke Jepang. Terhitung 1 Desember 2014 mendatang, pemerintah Jepang memberlakukan bebas visa kunjungan bagi WNI.
Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, hari ini.
"Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja," demikian rilis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/9/2104) malam.
Seiring dengan itu, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke negaranya untuk masa selama 5 tahun. Ini adalah perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa 3 tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya untuk kunjungan bisnis dan lain-lain.
Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas. "Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yuron sebagaimana dirilis KBRI Tokyo.
Lebih lanjut, bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat. Serta, membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.
"Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang," imbuh Yusron.
Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
Mulai 1 Desember 2014, WNI Bebas Visa Kunjungan ke Jepang
Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida.
diperbarui 30 Sep 2014, 22:12 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 22:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Guyur Jakarta, Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2
VIDEO: Harga Cabai Rawit di Surabaya Makin Pedas, Tembus Rp130 Ribu per Kilogram
Jambret di Pulo Mas Jaktim Gagal Beraksi, Pelaku Tertangkap Usai Dikejar Warga
60 Contoh Kata-Kata Promosi, Begini Trik Membuatnya
Cara Merebus Daun Pandan untuk Asam Urat dan Darah Tinggi, Pastikan Pilih Daun Segar dan Berwarna Hijau Cerah
Makan Bergizi Gratis Dimulai Senin Besok, 190 Dapur Siap Beroperasi
Lionel Messi hingga Hillary Clinton Masuk Daftar 19 Penerima Penghargaan Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS
Kia Tarik 23 Ribu EV9 SUV dari Pasaran, Ada Masalah Apa?
5 Fakta Terkait Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan Pengunjung DWP 2024, Sejumlah Polisi Dipecat
Dongkrak Penerimaan Negara, Ekonom Usul Menambah Jumlah PKP
7 Potret Viktoriya Kolesnaya Pacar Billy Syahputra Asal Belarus, Direstui Keluarga
Lezatnya Olahan Temberungun Khas Suku Tidung yang Mulai Langka