Liputan6.com, Tokyo - Ada kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kerap berkunjung ke Jepang. Terhitung 1 Desember 2014 mendatang, pemerintah Jepang memberlakukan bebas visa kunjungan bagi WNI.
Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, hari ini.
"Bebas visa kunjungan di atas berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja," demikian rilis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/9/2104) malam.
Seiring dengan itu, pemerintah Jepang juga memberlakukan visa multiple entry ke negaranya untuk masa selama 5 tahun. Ini adalah perpanjangan kebijakan multiple entry sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa 3 tahun. Kebijakan multiple entry ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung. Misalnya untuk kunjungan bisnis dan lain-lain.
Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida di atas. "Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," ujar Dubes Yuron sebagaimana dirilis KBRI Tokyo.
Lebih lanjut, bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat. Serta, membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi.
"Untuk kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa di atas, paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang," imbuh Yusron.
Selain ketetapan di atas, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor di atas harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia.
Mulai 1 Desember 2014, WNI Bebas Visa Kunjungan ke Jepang
Pengumuman bebas visa tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Fumio Kishida.
diperbarui 30 Sep 2014, 22:12 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 22:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Sampel Jenuh: Pengertian, Teknik, dan Penerapannya dalam Penelitian
Studi: Jerman Butuh 288.000 Pekerja Asing Setiap Tahun hingga 2040
Cara Memutihkan Ketiak yang Efektif dan Aman, Bantu Tampil Percaya Diri
Penuh Kasih Sayang, 4 Zodiak Ini Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Cara Merontokan Karang Gigi dengan Aman, Ketahui Pula Penyebabnya
AirAsia Dituduh Pakai Mural Viral di Penang Sebagai Corak Pesawat Tanpa Izin
Bikin Real Madrid Keok di Liga Champion, Liverpool Masuk Klub Paling Berharga di Dunia
Cara Membuat Kentang Goreng Renyah dan Tahan Lama, Mudah Dipraktikkan
Mengapa Milenial Selalu Bokek? Ini 5 Kebiasaan yang Jadi Penyebabnya
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Wall Street Terkoreksi
Prediksi Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt: Proses Adaptasi Pola 3-4-3
Bus Listrik Trans Jogja untuk Kawasan Warisan Dunia