Liputan6.com, Pahang - Seorang wanita berusia 21 tahun bernama Ajeng Yulia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia. Dia dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kg ke negeri jiran.
Hakim Pengadilan Mahkamah Tinggi di Kuantan, Pahang, Malaysia, Datuk Ab Karim Ab Rahman menyatakan bahwa Ajeng gagal membuktikan pembelaan yang ia jelaskan bahwa tas yang dibawanya itu punya teman dekatnya bernama Stanley.
Ditegaskan dia, pihak Pengadilan menolak pernyataan Ajeng bahwa dia tidak tahu jika tas yang ia bawa itu atas suruhan Stanley dari New Delhi, India.
"Terdakwa mengaku kenal pria berkewarganegaraan Nigeria bernama Stanley di New Delhi. Tapi bagaimana caranya wanita yang tak berpenghasilan itu pergi ke New Delhi untuk bertemu Stanley," ujar Ab Rahman, seperti dimuat Liputan6.com dari Bernama, Sabtu (28/2/2015).
"Konon, tujuan ke India untuk belajar bahasa Inggris sebelum akhirnya ke Malaysia," imbuh dia.
Hakim melanjutkan alasan lain kenapa pihaknya tidak mempercayai keterangan dari Ajeng. "Terdakwa menyebutkan sosok Stanley tapi ia tidak dapat memberikan nomor telepon dan alamatnya," tandas Ab Rahman.
Saat hakim membacakan vonis untuknya, Ajeng yang didampingi pengacara Aina Azemi tampak tenang. Belum diketahui, apa langkah Ajeng selanjutnya terkait vonis hukuman gantung tersebut.
Kepada jaksa dan hakim, Ajeng sebelumya mengaku mengenal Stanley melalui media sosial Blackberry Messenger (BBM). Ajeng saat itu di Jakarta dan Stanley di New Delhi.
Utusan Malaysia melaporkan, Ajeng yang tengah dimabuk cinta nekat berangkat ke New Delhi, India untuk menemui Stanley sekaligus belajar bahasa Inggris pada 6 November 2013. Selama 4 hari, wanita itu di India, kemudian pada hari terakhir mengaku diminta Stanley ke Malaysia membawa tas.
Masih menurut Ajeng Yulia, Stanley menyerahkan sebuah tas lebih besar kepadanya dengan alasan tas dibawanya terlalu kecil untuk mengisi barang-barang yang dibeli di New Delhi. (Riz)
Ajeng Yulia WNI Usia 21 Tahun Divonis Mati di Malaysia
Dia dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kg ke negeri jiran.
Diperbarui 01 Mar 2015, 01:39 WIBDiterbitkan 01 Mar 2015, 01:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Impian Pramono Jadikan Jakarta Destinasi Olahraga Internasional
Ternyata Orang Meninggal Bisa Melihat Kita, Buya Yahya Ungkap Fakta-Fakta Ini
Pria AS Bajak Pesawat di Belize, Tikam Penumpang Sebelum Ditembak Mati
Saat Modifikasi Otomotif, Budaya Lokal, dan Gaya Hidup Modern Melebur di IMX 2025
LavAni Kalahkan Bank SumselBabel di Final Four PLN Mobile Proliga 2025, Boy Arnes: Modal Berharga
Penipuan Mencatut Shopee Makin Canggih, Kenali Modusnya
Honda BR-V dan Accord Sabet Penghargaan Mobil Terbaik 2025 di Meksiko
Pramono Minta Maaf Terkait Macet Horor Tanjung Priok
Wisata Susur Sungai Mahakam, Aktivitas Liburan Seru di Kalimantan Timur
Libur Panjang Paskah, Jasa Marga Terapkan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Pagi Ini
Prediksi Persik Kediri vs Persija Jakarta: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
Tsania Marwa Akui Tokoh Alia dalam Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah Sudah Hitam, Alasannya?