1 WNI Diduga Sekap 28 Orang di Makau

16 Warga Indonesia dari 28 warga asing yang disekap di sebuah kamar di kawasan Ho Lan Un, Makau SAR, diduga korban trafficking.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Apr 2015, 17:32 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 17:32 WIB
1 WNI Diduga Sekap 28 Orang di Makau untuk Trafficking
TKI di Hong Kong. (BBC)

Liputan6.com, Makau - Kabar mengejutkan terkait warga negara Indonesia (WNI) datang dari Makau, China. Kepolisian wilayah tersebut dilaporkan menangkap seorang warga negaranya dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur, sebagai tersangka penyekapan 28 orang.

16 Warga Indonesia dari 28 warga asing yang disekap di sebuah kamar di kawasan Ho Lan Un, Makau SAR, diduga korban trafficking atau perdagangan manusia.

Tersangka warga Indonesia itu berinisial SJ, asal Trenggalek, sementara tersangka warga Tiongkok berinisial FKY.

"Kepolisian Makau menjelaskan kepada kami, tempat itu semacam penampungan orang-orang yang sedang menunggu turunnya visa kerja dari Pemerintah Hong Kong. Dan 16 TKI itu memang sengaja dikirim ke sana oleh agen-agen tenaga kerja mereka di Hong Kong," kata Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong Reda Manthovani, Kamis (16/4/2015), kepada kontributor BBC, Valentina Djaslim.

Kepolisian Makau menggerebek tempat penampungan itu berdasarkan laporan seorang korban yang berhasil melarikan diri. Saat berita ini diturunkan, 16 TKI korban kasus itu telah dipulangkan kembali ke Hong Kong dan Indonesia.

WNI yang jadi tersangka kasus perdagangan manusia itu, SJ berusia 48 tahun, sebenarnya adalah seorang TKI yang bekerja di Makau. Namun di sela waktu kerjanya, SJ bersama warga China berisial FKY membuka penampungan untuk para calon buruh migran asal Bangadesh dan Indonesia yang harus menunggu visa kerja Hong Kong mereka di Makau.

Imigrasi Hong Kong mengharuskan buruh migran termasuk TKI untuk meninggalkan wilayah Hong Kong setelah 2 minggu kontrak kerja mereka selesai.

Peraturan ini menjadi masalah jika TKI tersebut ingin melanjutkan kontrak kerja mereka di Hong Kong, karena proses mengurus visa kerja lanjutan umumnya memakan waktu lebih dari sebulan.

Akibatnya agen-agen tenaga kerja di Hong Kong biasa mengirim para TKI ke Makau dan baru kembali ke Hong Kong setelah visa kerja mereka keluar.

Penduduk Makau pun banyak membuka semacam penginapan murah untuk menampung para calon TKI ini seharga MOP (Makau Pataca) 50 , sekitar Rp 80 ribu per hari.

Konsul Hukum KJRI, Reda Manthovani menjelaskan, tindakan SJ membuka penampungan warga asing tersebut berkembang menjadi dugaan trafficking. Karena 16 TKI itu diambil paspornya dan disekap tak boleh keluar kamar.

"Para TKI ini memang dikirim untuk menunggu visa mereka di sana (penampungan milik SJ) oleh agen-agen mereka di Hong Kong, tapi SJ kemudian menahan paspor-paspor TKI itu karena khawatir mereka akan kabur, dan melarang para korban keluar kamar sama sekali," kata Reda Manthovani.

Hukum Makau SAR melarang siapapun menahan dokumen milik orang lain termasuk paspor untuk tujuan apapun.

"Selain itu, kondisi kamar tempat menyekap para TKI itu juga sangat tidak layak, karena 28 orang dipaksa tinggal di ruangan berukuran tak lebih dari 800 meter persegi," tambah Reda yang telah menemui langsung SJ di tahanan Kepolisian Makau.

Kepolisian Makau menolak memberikan keterangan kepada BBC Indonesia, dengan alasan investigasi dugaan trafficking masih berlangsung. (Tnt/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya