Warga Inggris Divonis Bersalah dalam Kasus Pengeboman di Irak

Ledakan bom tersebut menewaskan Sersan Randy Johnson dari Resimen Kavaleri 2nd Stryker, yang saat itu berusia 34 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mei 2015, 03:23 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 03:23 WIB
Bom meledak.
Bom meledak di dekat kantor Konsulat AS di Irak. (news.co.au)

Liputan6.com, London - Anis Sardar (38 tahun), warga negara Inggris yang tinggal di Wembley, London barat laut, divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang tentara Amerika di Irak pada 2007 lalu.

Menurut BBC, Jumat (22/5/2015), Sardar membuat bom sebagai bagian dari kampanye "maut" untuk membunuh prajurit Amerika yang berperang di Irak. Menurut Pengadilan Woolwich, London, bom itu ditanam di tepi jalan di Baghdad bagian barat.

Ledakan bom tersebut menewaskan Sersan Randy Johnson dari Resimen Kavaleri 2nd Stryker, yang saat itu berusia 34 tahun. Ia tewas setelah bom itu meledak menghantam mobil lapis baja yang dikendarainya di Baghdad pada 27 September 2007.

Sardar kemudian ditangkap 7 tahun kemudian, ketika petugas FBI berhasil menemukan sidik jarinya pada bom-bom lainnya. Persidangannya dimulai pada bulan September tahun lalu.

Juri yang terdiri dari 7 orang perempuan dan 5 orang laki-laki membutuhkan 11 jam bersidang untuk memutuskan ia bersalah. Terdakwa sendiri tampak tetap tenang pada saat putusan dibacakan.

Sue Hemming dari kejaksaan Inggris menyebut keputusan ini sebagai pemidanaan bersejarah. "Vonis ini memperlihatkan batas-batas internasional tidak menjadi penghalang bagi teroris di Inggris Raya didakwa atas kejahatan yang dilakukan di mana pun di dunia," ujar dia.

Ia juga menyatakan bahwa Sardar adalah orang yang sangat berbahaya dan berkerja dengan niatan membunuh pasukan koalisi yang berperang di Irak.

Hukuman bagi Sardar akan dijatuhkan pada Jumat mendatang. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya