Liputan6.com, Berlin - Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan akan melarang burqa di negerinya. Hal itu ia kemukakan dalam konferensi partainya pada Selasa 6 Desember 2016.
"Kerudung yang menutup tubuh seluruhnya atau burqa tidak pantas dikenakan di sini. Penutup tubuh seperti itu harus dilarang meskipun di tempat lain mungkin saja diperbolehkan, tapi tidak di sini. " kata Merkel seperti dikutip dari CNN, Rabu (7/12/2016).
Hal itu diungkapkan oleh Merkel di pertemuan Christian Democratic Union.
Advertisement
Pernyataannya itu langsung disambut riuh tepuk tangan oleh para undangan yang datang.
Ini bukan pertama kalinya para petinggi partai mengajukan larangan penggunaan pakaian yang tertutup hingga menyisakan segaris mata saja. Seruan itu diminta oleh Menteri Dalam Negeri Thomas de Maiziere yang melarang pemakaian burqa di tempat umum pada Agustus 2016 lalu.
"Baju itu tak hanya tak pantas dengan komunitas kita, juga untuk berkomunikasi dengan seluruh orang. Itulah mengapa kami meminta Anda memperlihatkan wajah Anda," kata Maiziere saat itu.
Pernyataan itu datang dari Markel berminggu-minggu setelah ia mengumumkan akan mencalonkan diri lagi untuk keempat kalinya di pemilu tahun depan.
Kanselir berusia 62 tahun itu mengatakan kampanye untuk 2017 akan menjadi hari-hari yang sulit.
Pada September lalu, partainya mengalami kekalahan di pemilu lokal.
Tugas lain untuk Merkel juga signifikan adalah sebagian besar pemilih Jerman mencari stabilitas di saat yang tidak menentu setelah referendum Brexit di Inggris, terpilihnya Donald Trump di Amerika Serikat, dan munculnya gerakan-gerakan populis di beberapa negara Eropa.
Seruan larangan burqa ini sama dengan yang dilakukan di Prancis, Belgia, dan Swiss.
Pada April 2011, Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang burqa termasuk cadar di muka umum. Bagi yang melanggar akan didenda US$205 atau kerja sosial.