Liputan6.com, Wina - Otoritas kesehatan Austria telah diperintahkan untuk mengganti rugi sebesar 90.000 euro atau sekitar Rp 1,34 miliar atas kasus bayi tertukar hampir 30 tahun yang lalu.
Korban bayi yang tertukar itu, Doris Gruenwald, lahir pada 1990. Ia menemukan bahwa dirinya bukan anak biologis dari orangtua yang selama ini membesarkannya saat berusia 22 tahun, kala ia tak rutin melakukan tes darah.
Baca Juga
"Seluruh tubuhku mulai bergetar...Rasanya seperti tanah di bawah kakiku hilang," kata Doris pada surat kabar Krone tahun lalu seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (13/6/2017).
Advertisement
Tempat Doris lahir, University Hospital Graz, meragukan bahwa kasus itu terjadi di kliniknya dan menyebut bahwa hal itu mungkin terjadi kemudian dan di tempat lain.
Namun pengadilan menolak keraguan instansi tersebut dan memutuskan bahwa insiden bayi tertukar terjadi dalam kurun 20 jam, yakni dari kelahiran bayi melalui proses caesar hingga diberikan ke ibunya.
Doris hingga kini masih belum tahu siapa orang tua kandungnya. Sementara itu korban lainnya tidak sadar bahwa ia dibesarkan oleh orang yang salah.
Kasus tersebut terungkap melalui program tes DNA gratis kepada 200 perempuan yang lahir di rumah sakit pada sekitar waktu Doris lahir.
Sejauh ini, hanya sekitar 30 perempuan yang mengikuti tes tersebut dan tak ada kecocokan yang ditemukan
Otoritas kesehatan setempat mengatakan bahwa mereka berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pihaknya mengatakan pengadilan tersebut telah gagal menentukan kebenaran bayi tersebut tertukar saat ada di rumah sakit tersebut.
Saksikan juga video menarik berikut ini: