Nasib Siti Aisyah di Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Ditentukan 16 Agustus

Pengacara Siti Aisyah menjelaskan, kliennya akan menjalani persidangan penentu soal kasus pembunuhan Kim Jong-nam pada 16 Agustus 2018.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 11 Jul 2018, 18:20 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 18:20 WIB
Pembunuhan Kim Jong-nam
Tersangka Siti Aisyah tiba untuk menjalani sidang lanjutan pembunuhan Kim Jong-nam di Departemen Kimia Malaysia, Petaling Jaya, Kuala Lumpur, (9/10). Sidang beragendakan pemeriksaan barang bukti yang diduga terpapar racun VX. (AP Photo/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara salah satu terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam--saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un--menjelaskan bahwa persidangan lanjutan atas kliennya akan digelar pada 16 Agustus 2018.

Goi Soong Seng, pengacara Siti Aisyah, memaparkan pada persidangan itu, hakim akan membacakan putusan terkait nasib proses hukum lanjutan dari kliennya serta satu terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong.

"Kemungkinannya ada dua. Pertama, jika hakim memutuskan prima facie (bahwa bukti yang disajikan di persidangan tidak memenuhi unsur suatu perbuatan tindak pidana yang dituduhkan), Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bisa bebas," kata Goi kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/7/2018).

"Jika hakim tidak memutuskan prima facie, maka hakim hakim akan melanjutkan proses hukum dan mendengar pembelaan langsung dari kedua terdakwa," tambahnya.

Selain itu, jelang persidangan penentu tersebut, Goi meyakini bahwa kliennya, Siti Aisyah, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Goi Soong Seng memaparkan, sejumlah bukti yang disajikan oleh aparat dalam persidangan tak mampu mendukung secara konkret bahwa Siti Aisyah melakukan tindakan atau memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

"Bukti yang menunjukkan seluruh aktivitas hanyalah rekaman CCTV pada Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dan rekaman itu pun tak dapat menunjukkan tuduhan yang menyebut bahwa Siti Aisyah ikut memaparkan racun saraf VX kepada Kim Jong-nam."

"Di CCTV, terlihat bahwa Siti Aisyah tak melakukan apapun terhadap korban. Ia hanya terlihat berlari dari lokasi kejadian. Dan itu pun tidak membuktikan ia mengusap cairan yang diduga VX kepada korban," tambahnya.

Sang pengacara juga bersikukuh bahwa kedua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hanyalah korban manipulasi dari dalang pembunuhan yang sebenarnya, empat pria Korea Utara yang kini berhasil melarikan diri ke negara asalnya.

"Saya dan tim pengacara sangat meyakini bahwa ini merupakan kasus pembunuhan politik yang melibatkan entitas atau pemerintah Korea Utara," jelas Goi.

 

Simak pula video berikut:

Siti Aisyah dalam Kondisi Sehat dan Percaya Diri

Pembunuhan Kim Jong-nam
Tersangka Siti Aisyah asal Indonesia mengenakan rompi peluru saat dikawal polisi usai menjalani sidang pembunuhan kaka tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam di Departemen Kimia Malaysia, Petaling Jaya, Kuala Lumpur, (9/10). (AP Photo/Sadiq Asyraf)

Goi Soong Seng, pengacara Siti Aisyah menjelaskan, Siti Aisyah saat ini berada dalam kondisi sehat dan percaya diri bahwa pada sidang 16 Agustus 2018 nanti, hakim akan memutuskan dirinya tak bersalah.

"Terakhir kali saya berbicara dengan Siti Aisyah, ia dalam kondisi sehat dan percaya diri bahwa ia tidak bersalah," kata Goi.

"Ia memahami betul seluruh proses persidangan, dan itu baik, karena ia tahu apa yang ia jalani. Saya katakan kepadanya untuk tidak khawatir," tambahnya.

Goi juga mengatakan bahwa otoritas Malaysia memberikan perlakuan yang baik terhadap Siti Aisyah.

"Dia diberikan sel penahanan sendiri. Ia sangat beruntung, karena terdakwa kasus pembunuhan lain--yang kasusnya tidak menjadi sorotan--ditempatkan dalam sel ramai dan bersesak-sesakan dengan tahanan lain," kata Goi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya