Kemlu: Saksi bagi WNI Siti Aisyah Dihadirkan pada Awal 2018

Arrmanatha Nasir menjelaskan, sejauh ini saksi yang didatangkan dalam persidangan berasal dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 17 Nov 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 21:00 WIB
Siti Aisyah Digiring ke TKP Pembunuhan Jong-nam
Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti dan Doan Thi Huong melakukan reka ulang kejadian di tempat keduanya dituding meracuni kakak tiri pemimpin Korut itu. (MOHD RASFAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang melibatkan warga negara Indonesia, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam terus bergulir.

Informasi terakhir yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan, saksi dari pihak Siti Aisyah baru akan dihadirkan dalam persidangan pada awal tahun 2018.

"Menurut rencana, untuk saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Siti Aisyah dalam persidangan, diperkirakan akan dimulai pada awal 2018," ujar Arrmanatha Nasir dalam press briefing mingguan pada Jumat (17/11/2017) di Ruang Palapa Kemlu RI Jakarta.

"Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh KJRI di Malaysia terus mendampingi Siti Aisyah dari setiap persidangan yang digelar oleh pengadilan tinggi di negara tersebut," lanjut pria yang kerap dipanggil Tata. 

"Pada persidangan yang berlangsung kemarin, pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ke-16," tambahnya

Segala upaya diakui oleh Arrmanatha, pendampingan hukum sudah diberikan. Ia juga menyebut sudah ada kuasa hukum yang ditunjuk oleh pemerintah untuk sidang Siti Aisyah," tambahnya.

Saat ditanya kapan sidang dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh wanita berusia 25 tahun tersebut usai, Arrmanatha Nasir menjawab, "Yang jelas, sidang ini tak akan berakhir dalam waktu dekat."

Seperti dilansir dari laman AsiaOne, pada sidang terakhir yang berlangsung pada 16 November 2017, seorang perwira polisi Malaysia sekaligus saksi persidangan bernama Supt Nasri Mansor mengaku telah menangkap Siti Aisyah di Hotel Flamingo.

Setelah memperoleh informasi pada pukul 01.30 pagi waktu setempat, pria berusia 40 tahun itu mengatakan bahwa ia dan tim polisi lain meninggalkan markas untuk menuju ke kamar nomor 356 di Hotel Flamingo.

"Setelah tiba di lantai tiga, saya melihat pintu kamar nomor 356 terbuka. Saya mengetuk pintu dan masuk," kata Supt Nasir.

Saksi tersebut mengatakan, ada seorang wanita yang berada di tempat tidur kamar tersebut. Supt Nasir kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas. Ia lantas mengonfirmasi akan memeriksa ruangan tersebut.

"Wanita itu kaget dan bertanya apa kesalahannya. Selanjutnya, saya meminta wanita tersebut untuk memberi identitasnya. Saat saya lihat paspor, ternyata nama wanita tersebut Siti Aisyah," ujar Supt Nasir saat menjadi saksi dalam persidangan.

Sidang Siti Aisyah selanjutnya akan berlangsung pada 27 November mendatang. 

 

Beda Versi Antara Saksi dan Kuasa Hukum

Setelah diperiksa, polisi menyita dua telepon genggam, sepasang kacamata, uang sebesar US$ 300, tas Louis Vuitton, sepasang sepatu, sepasang celana denim, atasan tanpa lengan, selendang dan paspor.

"Semua barang ditempatkan dalam kantong plastik hitam. Siti Aisyah kemudian diborgol dan dibawa ke kantor polisi yang terletak di distrik Sepang," ujar Supt Nasir.

Dengan pengakuan persidangan tersebut, Supt Nasir tak sependapat dengan pernyataan pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.

Kala itu, sang kuasa hukum menyebut, saat penangkapan, ada dua wanita lain bernama Mey dan Wati yang juga tinggal dengan Siti Aisyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya