Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam --saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- meyakini bahwa kliennya, Siti Aisyah, tidak bersalah dalam peristiwa tersebut.
Goi Soong Seng memaparkan, sejumlah bukti yang disajikan oleh aparat dalam persidangan tak mampu mendukung secara konkret bahwa Siti Aisyah melakukan tindakan atau memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
"Bukti yang menunjukkan seluruh aktivitas hanyalah rekaman CCTV pada Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dan rekaman itu pun tak dapat menunjukkan tuduhan yang menyebut bahwa Siti Aisyah ikut memaparkan racun saraf VX kepada Kim Jong-nam," jelas Goi kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/7/2018).
Advertisement
"Di CCTV, terlihat bahwa Siti Aisyah tak melakukan apapun terhadap korban. Ia hanya terlihat berlari dari lokasi kejadian. Dan itu pun tidak membuktikan ia mengusap cairan yang diduga VX kepada korban," tambahnya.
Baca Juga
Sementara itu, kami memperoleh bukti, usai kejadian tersebut, Kim Jong-nam sempat berkata kepada aparat keamanan dan petugas medis bandara bahwa ia "diserang oleh seorang perempuan".
Di sisi lain, dari kedua terdakwa, hanya Doan Thi Huong (dari Vietnam) yang mengaku bahwa ia mengusap cairan kepada korban, jelas Goi.
"Tapi, ada beberapa kejanggalan dalam rangkaian pra-peristiwa yang mengindikasikan, Doan tidak mengetahui bahwa apa yang ia usapkan kepada korban adalah racun VX atau mampu memberikan dampak mematikan kepada korban," jelas Goi.
Sang pengacara juga bersikukuh bahwa kedua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hanyalah korban manipulasi dari dalang pembunuhan yang sebenarnya, sejumlah pria Korea Utara yang justru tak dihadirkan pada persidangan.
"Saya dan tim pengacara sangat meyakini bahwa ini merupakan kasus pembunuhan politik yang melibatkan entitas atau pemerintah Korea Utara," jelas Goi.
Beberapa pria itu antara lain, Hong Song-hak (34), Ri Ji-hyon (33), Ri Jae-nam (57), dan O Jong-gil.
Pada sidang Oktober lalu, kepala penyelidik kasus memberi kesaksian di persidangan bahwa Ri Jae-nam alias 'Hanamori' merupakan sosok yang mengatur aksi Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk mengusap racun VX kepada korban.
Hong Song-hak dan Ri Ji-hyon merupakan dua pria yang menemui Siti dan Doan Thi sebelum melakukan serangan racun kepada Kim Jong-nam. Pertemuan itu dilakukan secara terpisah.
Sedangkan O Jong-gil alias James, dalam sidang sebelumnya disebut sebagai perekrut Siti Aisyah.
Ada pula beberapa pria bernama Ri Jong-chol (seorang ahli kimia Korea Utara yang telah ditangkap namun dideportasi pada Maret 2017 lalu) dan Chal Su, penyedia mobil bagi para pria yang menemui Siti dan Doan Thi di Bandara Kuala Lumpur pada hari kejadian di mana Kim Jong-nam dibunuh.
Selain itu, ada seorang pria bernama Hyon Kwang-song yang diketahui menjabat sebagai sekretaris kedua untuk Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur. Serta pria lain yang bernama Kim Uk-il yang bekerja untuk maskapai nasional Korut, Air Koryo.
"Ada beberapa pria Korea Utara yang terlibat namun kini mereka tidak didatangkan ke persidangan dan ada mobil yang terhubung dengan Kedutaan Korea Utara di Malaysia," jelas Goi.
"Kami juga menerima informasi bahwa keempat pria itu sempat bersembunyi di Kedutaan Korea Utara di Malaysia hingga akhirnya berhasil kembali ke Pyongyang setelah melakukan penerbangan transit di berbagai negara," tambahnya.
Sidang Penentu
Saat ini, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong masih menunggu untuk persidangan penentu pada 16 Agustus 2018. Pada persidangan itu, hakim akan membacakan putusan terkait nasib proses hukum selanjutnya.
"Jika hakim memutuskan prima facie (bahwa bukti yang disajikan di persidangan tidak memenuhi unsur suatu perbuatan tindak pidana yang dituduhkan), Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bisa bebas. Sebaliknya, maka hakim akan melanjutkan proses hukum dan mendengar pembelaan langsung dari kedua terdakwa," jelas Goi.
"Tapi saya sangat percaya diri, bahwa hakim akan memutuskan prima facie dan Siti Aisyah serta Doan dinyatakan tidak bersalah," tambahnya.
Simak pula video pilihan berikut:
Kejanggalan Bukti dan Tak Terpenuhinya Unsur Pidana
Goi Soong Seng, pengacara Siti Aisyah, juga menjelaskan bahwa ada sejumlah kejanggalan bukti yang disajikan dalam persidangan.
"Ada baju tak berlengan yang disita polisi dari Siti Aisyah. Baju itu disebut digunakan oleh Siti Aisyah pada saat penyerangan dan memiliki jejak zat turunan dari racun saraf VX," jelasnya.
"Ahli kimia yang memeriksa memang menemukan jejak zat turunan dari racun saraf VX. Tapi mereka tidak menemukan adanya jejak biologis dari Siti Aisyah pada baju tak berlengan tersebut," jelas Goi.
Goi juga menjelaskan bahwa pada kuku Siti Aisyah tidak ditemukan jejak racun VX.
Selain itu, Goi menjelaskan bahwa unsur pidana atas tindakan pembunuhan itu tak terpenuhi, khususnya bagi Siti Aisyah, karena tidak ada "tindakan dan motif."
"Kita tidak melihat Siti Aisyah mengusapkan cairan VX itu kepada korban. Selain itu, tidak ada motif. Ia tidak tahu siapa korban, dan tidak menyadari bahwa tindakannya akan mengakibatkan kematian," ujar Goi.
Advertisement