Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Najib Razak telah dilantik menjadi anggota parlemen kubu oposisi Malaysia, di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Najib, bersama anggota parlemen lain yang hendak dilantik, mengambil sumpah di hadapan para legislator di Dewan Rakyat, pada Senin 16 Juli 2018.
"Saya menerima peran baru saya (sebagai parlemen oposisi). Prioritas saya adalah untuk melayani rakyat, dan saya ingin menjadi anggota parlemen oposisi yang konstruktif," kata Najib kepada reporter usai pelantikan, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (18/7/2018).
Advertisement
"Kami (kubu oposisi) juga ingin agar proses demokrasi di negara ini berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Baca Juga
Mantan perdana menteri Malaysia itu juga mengatakan, ia berharap agar pemerintahan Pakatan Harapan yang dipimpin PM Mahathir Mohamad akan berlaku adil bagi semua anggota parlemen.
Dalam Pemilu Malaysia Mei 2018, koalisi partai Barisan Nasional yang dipimpin oleh Najib Razak kalah dari koalisi partai oposisi Pakatan Harapan yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad.
Meski Barisan Nasional kalah, Najib sendiri berhasil mendulang suara yang cukup untuk mengamankan satu kursi di parlemen.
Ketika pemilu berakhir, Najib telah dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kriminal atas kasus mega korupsi miliaran dolar 1MDB.
Najib Razak, yang secara konsisten membantah memiliki sangkut paut atas kasus tersebut, mengaku tidak bersalah dalam sidang dakwaan pada awal Juli 2018.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Sidang Najib Razak Atas Kasus 1MDB Digelar Februari 2019
Pengadilan Tinggi Malaysia akan memulai sidang vonis terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus megakorupsi 1MDB pada 2019 mendatang.
Tanggal detail persidangan meliputi; 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret tahun depan. Total persidangan akan berlangsung selama 19 hari. Demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia, Rabu 4 Juli 2018.
Najib Razak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (4 Juli) 2018, terkait kasus dugaan mega korupsi 1MDB. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 08.20 waktu setempat.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.
Masing-masing dari empat dakwaan itu memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Najib Razak memiliki ancaman denda tidak kurang dari lima kali "nilai gratifikasi".
Sejauh ini Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Najib Razak ditangkap di rumahnya di Kuala Lumpur pada Selasa 3 Juli sore, kurang dari dua bulan setelah kalah dalam pemilihan Perdana Menteri Malaysia dengan Mahathir Mohamad serta penyelidikan pemerintah terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Advertisement