Liputan6.com, Kuala Lumpur - Terdakwa kasus mega korupsi 1MDB, mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mengajukan gugatan hukum kepada tiga orang pejabat tinggi yang bertanggungjawab dalam penyelidikan skandal tersebut.
Najib mengajukan gugatan hukum perdata (civil filings) kepada Kepala Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Divisi Kejahatan Finansial Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) Amar Singh, dan Jaksa Agung Malysia Tommy Thomas. Demikian seperti dikutip dari The Star, Minggu (8/7/2018).
Ketiga figur itu merupakan pejabat tinggi yang bertanggungjawab atas proses penyelidikan 1MDB.
Advertisement
Dalam gugatan tersebut, tim pengacara Najib Razak menuduh ketiga figur itu melakukan prasangka dan bias terhadap kliennya sepanjang proses penyelidikan 1MDB berlangsung.
Badrul Abdullah, salah satu penasihat hukum Najib, mengatakan: "Kami sedang mencari putusan pengadilan terhadap dugaan elemen konflik kepentingan pada para figur tersebut dalam menangani kasus itu."
Catatan pengadilan menunjukkan tiga berkas gugatan diajukan pada 30 Juni dan diberi nama Najib sebagai penggugat.
Baca Juga
Divisi Kejahatan Finansial PDRM bertanggungjawab atas penyitaan uang serta barang mewah dari properti Najib Razak yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah tersebut.
Sementara MACC menjadi lembaga yang memeriksa Najib sebanyak dua kali dan melakukan penangakapan terhadapnya atas tuduhan terlibat dalam kasus 1MDB.
Sedangkan Kejaksaan Agung Malaysia bertanggungjawab sebagai perumus empat dakwaan terhadap Najib. Tiga dakwaan berkaitan dengan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.
Di sisi lain, pengacara Najib Razak dan jaksa dijadwalkan bertemu dengan dua hakim untuk gelar pra-persidangan terpisah pada 16 Juli 2018.
Simak pula video pilihan berikut:
Najib Razak Mengaku Tak Bersalah
Pengadilan Tinggi Malaysia akan memulai sidang vonis terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus megakorupsi 1MDB pada 2019 mendatang.
Tanggal detail persidangan meliputi; 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret tahun depan. Total persidangan akan berlangsung selama 19 hari. Demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia.
Najib Razak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu 4 Juli 2018, terkait kasus dugaan mega korupsi 1MDB.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.
Masing-masing dari empat dakwaan itu memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Najib Razak memiliki ancaman denda tidak kurang dari lima kali "nilai gratifikasi".
Sejauh ini Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Advertisement