Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah RI dan Pemerintah Iran mengadakan The 5th Indonesia - Iran Consular Consultation pada tanggal 26-28 Agustus 2019 di Yogyakarta.
Pertemuan membahas berbagai permasalahan kekonsuleran seperti notifikasi dan akses konsuler yang cepat bagi WNI, Pekerja Migran tidak berdokumen, mutual legal assistance dan ekstradisi, fasilitasi visa bagi WN Iran dan isu terkait kekonsuleran lainnya, demikian seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Kamis (29/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Agenda dibuka oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Indonesia, Winanto Adi dilanjutkan dengan pertemuan intensif yang dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetyo Hadi.
Sementara itu, Delegasi Iran dipimpin oleh Direktur Jenderal Konsular, Kementerian Luar Negeri Iran, Duta Besar Aliasghar Mohammadi.
Pertemuan tersebut melibatkan pula para pejabat dan perwakilan berbagai kementerian dan lembaga di antaranya: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Perhubungan, dan Perwakilan RI di Iran.
Konsultasi diadakan dalam situasi yang bersahabat dan konstruktif, membahas masalah yang menjadi prioritas kepentingan bersama Indonesia dan Iran.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengambil langkah-langkah untuk lebih memfasilitasi, memperluas, dan memperkuat hubungan antar masyarakat di berbagai bidang dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.
Menyelesaikan Isu Konsuler
Menurut Winanto Adi, pelaksanaan konsultasi tersebut merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang dihadapi oleh kedua negara. Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral RI-Iran.
Diutarakannya pula, kokohnya hubungan kedua negara ditandai dengan kunjungan balasan Presiden Jokowi ke Iran pada tanggal 14 Desember 2016.
Sebelumnya, Presiden Iran, Dr. Hassan Rouhani berkunjung ke Indonesia pada tanggal 23 April 2015, sekaligus menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Konferensi Asia Afrika ke-60.
Sementara itu dalam pembahasan materi pertemuan, Direktur Konsuler, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa salah satu fokus pembahasan strategis bagi Indonesia adalah memperjuangkan perlindungan WNI di Iran baik mahasiswa maupun pekerja migran, diantaranya : seorang narapidana wanita asal Indonesia, Sutini yang tengah menjalani hukuman 25 tahun karena kasus narkotika.
"Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Iran untuk mempertimbangkan pengampunan bagi Sutini mengingat yang bersangkutan telah menjalani 9 tahun hukuman penjara dan memberikan kemudahan akses konsuler bagi yang bersangkutan."
"Kami ingin mengajukan pembebasan bersyarat bagi Sutini," ujar Prasetyo Hadi yang juga merangkap Pelaksana Tetap Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemlu ini.
"Iran menyambut baik permintaan Indonesia dan menyampaikan prosedur pembebasan bersyarat bagi Sutini," ungkapnya.
Advertisement
Kesejahteraan Tahanan Iran dan Indonesia
Sebaliknya, diskusi juga membahas masalah kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia dan mekanisme fasilitasi guna memastikan akses konsuler berjalan dengan lancar dan teratur.
Disampaikannya bahwa terdapat sekitar 66 orang narapidana asal Iran di Indonesia. Pemerintah Iran mengharapkan kiranya Indonesia mengabulkan permintaan pemindahan narapidana untuk 30 tahanan yang terdiri dari 28 pria dan 2 wanita.
Terkait dengan hal itu, Delegasi Iran akan menemui Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami untuk membahas permintaan pemindahan seusai pelaksanaan pertemuan konsuler.
Menurut Prasetyo Hadi, permintaan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait dan dengan cepat merespon dan memberikan kemudahan utk diterima oleh penegak hukum.
Diutarakannya, "Kemlu telah menyampaikan permohonan tersebut kepada instansi terkait dan juga telah memfasilitasi kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi untuk berkunjung ke penjara termasuk kunjungan ke Lapas Nusakambangan guna menemui warganya."
"Kita ingin menunjukkan bahwa mereka telah diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi Wina 1963."
Ditambahkannya, perlakuan dan langkah cepat notifikasi konsuler yang telah diberikan Pemerintah RI juga diharapkan dapat dilakukan oleh Pemerintah Iran terhadap WNI bermasalah kita di Iran.
"Kita mengharapkan perlakuan seimbang dapat dijalankan oleh kedua negara guna melindungi kepentingan warganya di luar negeri," ungkapnya.
Repatriasi Pengungsi Iran
Pertemuan juga membahas masalah pencari suaka asal Iran di Indonesia yang diperkirakan mencapai 363 pengungsi dari sekitar 14 ribu pengungsi di Indonesia.
Disampaikan pula bahwa Pemerintah RI telah membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri sejak Juli 2019 guna memulangkan pengungsi tersebut karena lambatnya proses resettlement di negara ketiga yang berlangsung 5 sampai 8 tahun akibat kebijakan negara-negara penerima pencari suaka yang kurang kondusif.
Aliasghar Mohammadi menyambut baik permintaan Indonesia untuk segera memfasilitasi kepulangan pengungsi Iran yang ingin pulang ke tanah airnya khususnya bagi pencari suaka yang telah memperoleh status final rejection.
Delegasi Iran juga akan melakukan kunjungan ke penampungan pengungsi untuk menemui pencari suaka asal Iran di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta.
Advertisement
Pembahasan Transportasi Udara
Dalam rangka memperkuat hubungan udara antara kedua negara, Delegasi Iran menyampaikan permintaan untuk membuka jalur penerbangan antara Indonesia dan Iran serta pengajuan permintaan rute penerbangan langsung antara Taheran-Jakarta atau Taheran-Bali oleh maskapai Iran, Mahan Air.
Maskapai tersebut telah melakukan penerbangan perdana chartered flight pada 19 Maret 2018 lalu. Menanggapi hal tersebut, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa permohonan pengajuan rute penerbangan tersebut, akan disampaikan kepada pihak berwenang terkait di Indonesia.
Kedua delegasi menyatakan keyakinannya bahwa pertemuan konsuler yang dilakukan memberikan kontribusi positif guna memperkuat hubungan bilateral kedua negara dan meningkatkan hubungan multi dimensi antar masyarakat bagi kepentingan bersama kedua negara.
Menurut Koordinator Tim Teknis Pertemuan Konsuler RI-Iran, Boy Dharmawan, pertemuan juga membahas topik-topik penting terkait konsuler lainnya, Visa on Arrival (VOA) dan Bisnis Visa, Permasalahan Visa dan bisnis visa; Mekanisme akses dan notifikasi kekonsuleran; Kontijensi evakuasi WNI di Iran; Kerjasama narkotika; Pemberian remisi, amnesti dan kasasi bagi tahanan kedua negara; Perkawinan campur WNI dan WN Iran; Kasus perburuhan; Overflying Permit Charges; Pemindahan Narapidana.
Sebagian besar isu yang dibahas telah disepakai untuk diselesaikan sesegera mungkin dan selanjutnya akan dipantau perkembangan secara bersama, dan menjadi modalitas pembahasan berikutnya di Pertemuan Konsuler ke-6 yang diadakan di Taheran pada tahun 2020.
Diakhir acara kedua delegasi sepakat untuk menandatangani dokumen Official Report of the Meeting of the 5th Consular Consultation of The Republic of Indonesia-The Islamic Republic of Iran serta menindaklanjuti dokumen action plan sebagai tindak lanjut pertemuan konsuler.