Rencana Larangan eScooter di Trotoar Singapura, Kurir: Ini Menyulitkan Kami

Mulai tahun depan, mereka yang tertangkap mengendarai eScooter di jalan setapak dapat didenda hingga SG$ 2.000 dan/atau dipenjara hingga tiga bulan. Berkendara di rumput taman atau tepi trotoar dapat didenda hingga SG$ 5.000.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 06 Nov 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2019, 20:00 WIB
Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
(ilustrasi, tidak merepresentasikan isi artikel) Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Singapura - Lebih dari 100 pengendara skuter listrik atau eScooter dan perangkat mobilitas pribadi lainnya (PMD) menerima teguran dari Otoritas Transportasi Darat Singapura (LTA) karena berkendara di trotoar dan taman pada Selasa 5 November 2019.

Itu merupakan razia peringatan pertama perihal rencana larangan eScooter dari jalan setapak yang akan segera diberlakukan tahun depan, demikian seperti dikutip dari the Strait Times, Rabu (6/11/2019).

Larangan akan semakin diperluas ke PMD bermotor lainnya, seperti hoverboard dan unicycles, pada kuartal pertama tahun depan.

LTA juga mengatakan akan mengeluarkan peringatan kepada pengendara hingga 31 Desember 2019, tetapi akan mengambil "tindakan tegas" terhadap kasus-kasus serius.

Berdasarkan peraturan baru yang diumumkan pada hari Senin, pengguna eScooter dan PMD dilarang mengendarai perangkat mereka di jalur pejalan kaki sepanjang 5.500 km di Singapura.

Ini berarti bahwa penggunaan eScooter, yang sudah dilarang di jalan, akan terbatas pada jalur bersepeda saja, yang hanya membentang sejauh 440 km.

Mulai tahun depan, mereka yang tertangkap mengendarai eScooter di jalan setapak dapat didenda hingga SG$ 2.000 dan/atau dipenjara hingga tiga bulan.

Beberapa pengguna PMD berusaha untuk mengatasi larangan baru dengan mengendarai perangkat mereka di rerumputan di sepanjang jalan setapak.

Namun Dewan Taman Nasional Singapura mengatakan pada Selasa 5 November bahwa pengguna PMD tidak boleh naik di tepi hijau di samping jalan setapak tanpa izin. Jika terbukti melakukan hal itu, pelaku dapat didenda hingga SG$ 5.000.

Di Singapura, beberapa perusahaan transportasi online, termasuk Grab, menyediakan layanan eScooter personal atau jasa pengiriman memanfaatkan moda tersebut.

Penurunan

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
(ilustrasi, tidak merepresentasikan isi artikel) Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

The Strait Times, pada Selasa 5 November, menemukan bahwa ada penurunan jumlah pengendara jasa pengiriman makanan via eScooter pada jalan setapak. Namun beberapa terus menggunakan perangkat untuk melakukan pengiriman.

Di wilayah Jurong East di sepanjang Jurong Gateway Road pada Selasa pagi, hanya sekitar tujuh pengendara pengiriman makanan yang terlihat menggunakan eScooter selama tiga jam.

Area ini dianggap sebagai titik potensial untuk pelanggaran yang melibatkan perangkat mobilitas pribadi (PMD).

Tujuh petugas LTA terlihat di sana ketika the Strait Times mengunjungi daerah tersebut sekitar pukul 10:00 hingga tengah hari.

Beberapa petugas menyebar selebaran untuk menginformasikan kepada pengendara bahwa mereka tidak akan bisa berkendara di trotoar dan taman menurut aturan baru. Para petugas mengakhiri shift mereka dengan memberhentikan satu pengguna eScooter dalam durasi dua jam bertugas.

Dalam sebuah posting Facebook pada Selasa 5 November sore, LTA mengatakan pihaknya juga mengerahkan petugas penegak hukum di Ang Mo Kio dan Toa Payoh untuk memperingatkan pengendara eScooter yang berkendara di jalan setapak bahwa mereka tidak lagi diizinkan untuk melakukannya.

Menyulitkan Para Pencari Nafkah

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
(ilustrasi, tidak merepresentasikan isi artikel) Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Tetapi, meskipun ada ancaman hukuman denda dan bahkan hukuman penjara, pengendara eScooter, terutama yang mencari nafkah dengan menjadi kurir bermoda transportasi itu, mengatakan mereka akan terus melakukannya selama mereka bisa, seraya berharap agar pemerintah bersikap lunak.

Pengendara pengiriman makanan melanjutkan praktik mereka dengan saling memperingatkan kehadiran petugas penegak hukum LTA di beberapa daerah melalui saluran media sosial, sehingga dapat membantu pengendara menghindari masalah.

"Saya harap pemerintah akan mengetahui perasaan kita. Bagi beberapa orang seperti saya, kita melakukan ini sebagai pekerjaan penuh-waktu, jadi larangan ini membuat kita sangat sulit untuk melakukan pekerjaan kita," kata Adrin Lim (27).

Yeo Ming Fong (31) yang mengalami cedera kaki dan menggunakan eScooter sebagai mata pencaharian sebagai kurir sekaligus memudahkannya bermobilisasi, mengatakan, "Kami hanya berusaha mencari nafkah."

Beberapa petisi yang menolak larangan pada platform Change.org telah didukung banyak orang sejak ditetapkan.

"Petisi atas nama semua pengguna PMD di Singapura: Izinkan PMD di Jalan Setapak atau Jalan", telah mengumpulkan hampir 11.600 tanda tangan pada Selasa malam.

Para pendiri petisi mengatakan, "pelarangan PMD berarti hilangnya mata pencaharian bagi para pengendara pengiriman makanan dan transportasi bagi orang tua yang membawa anak-anak mereka ke sekolah dengan menggunakan alat-alat itu," bunyi beberapa argumen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya