Pandemi Corona COVID-19 Picu Selandia Baru Perpanjang Lockdown 48 Jam ke Depan

PM Selandia Baru mengatakan dengan status perpanjangan lockdown akibat pandemi Virus Corona COVID-19 ini, layanan terpenting di negara tersebut akan ditutup, seperti sekolah hingga perkantoran.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 23 Mar 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2020, 09:02 WIB
PM Selandia Baru, Jacinda Ardern
PM Selandia Baru, Jacinda Ardern. (Liputan6/AP)

Liputan6.com, Wellington - Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan terhitung sejak Senin ini Selandia Baru akan menetapkan status siaga tinggi akibat Virus Corona COVID-19, dan akan memperpanjang lockdown selama 48 jam ke depan.

Dikutip dari laman Straitstimes, Senin (23/3/2020) dengan status ini, layanan terpenting di negara tersebut akan ditutup, seperti sekolah hingga perkantoran.

"Berarti bar, kafe, restoran, dan bioskop akan ditutup. Supermarket dan apotek akan tetap buka," kata Ardern, seraya menambahkan bahwa negara tersebut akan dalam kondisi baik-baik saja.

"Semua sekolah akan ditutup mulai Selasa," katanya.

"Selandia Baru sekarang bersiap untuk masuk ke pengasingan diri," kata Ardern dalam konferensi pers.

Jumlah kasus Virus Corona COVID-19 di Selandia Baru naik di atas 100 pada Senin ketika negara itu melaporkan 36 infeksi baru di tengah meningkatnya tekanan pada pemerintah untuk semakin memperketat pembatasan untuk mengatasi wabah.

Sebelumnya, Partai Nasional oposisi Selandia Baru mengatakan pihaknya menunda kampanye untuk pemilihan umum pada 19 September.

"Pagi ini saya telah meminta semua anggota parlemen kami untuk menangguhkan segala bentuk kampanye," kata Simon Bridges, pemimpin Partai Nasional oposisi kanan-tengah utama.

Pada 28 Februari lalu, pemerintah Selandia Baru mengkonfirmasi kasus Virus Corona COVID-19 pertamanya.

Pasien positif adalah seorang warga negara Selandia Baru yang datang dari Iran, yang melakukan perjalanan ke Auckland melalui Bali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut:


Larangan Pergi ke Iran

Ilustrasi bendera Selandia Baru (AFP)
Ilustrasi bendera Selandia Baru (AFP)

Sebelum pengumuman kasus infeksi itu, Menteri Kesehatan Selandia Baru, David Clark, telah mengumumkan langkah-langkah baru untuk mencegah wabah Virus Corona COVID-19 termasuk larangan bepergian ke Iran.

Di Sydney, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan bahwa pasien Virus Corona COVID-19 tersebut adalah "Orang yang berusia sekitar 60 tahun dan berada di Rumah Sakit Auckland dalam "kondisi stabil, dan membaik".

Pasien dilaporkan telah berada di ruang tekanan negatif "untuk mencegah penyebaran penyakit", seperti dikutip dari 1 News.

Menteri Kesehatan David Clark mengatakan larangan bepergian pada para pengunjung dari Iran adalah sebagai "tindakan pencegahan".

Menteri Kesehatan David Clark juga mengatakan, "Berdasarkan saran medis dan ilmiah, para Menteri telah menerapkan pembatasan perjalanan sementara lebih lanjut untuk para pengunjung yang datang dari Iran".

Hal ini berarti adalah aturan di mana seseorang tidak akan dapat melakukan perjalanan dari Iran ke Selandia Baru dan siapa pun yang telah berada di Iran dalam 14 hari terakhir perlu menjalani isolasi diri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya