Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meredam penyebaran Virus Corona COVID-19. Kebijakan ini serupa tapi tak sama dengan kebijakan lockdown di banyak negara.Â
Pertama kali kebijakan lockdown diterapkan oleh pemerintah China terhadap kota Wuhan dan sekitarnya di provinsi Hubei. Keputusan diambil karena puluhan ribu orang tertular Virus Corona COVID-19.Â
Advertisement
Baca Juga
Lockdown adalah pilihan krusial melawan pandemi COVID-19 karena virus ini bisa tertular oleh kontak fisik dekat. Faktor berbahaya lain adalah COVID-19 bisa menular tanpa menunjukan gejala dan berakibat fatal ke lansia atau orang yang sudah punya penyakit, seperti diabetes dan asma.Â
Pemerintahan Joko Widodo tidak memilih istilah lockdown melainkan PSBB. Kebijakan Jokowi juga sangat unik di dunia karena bukan pemerintah pusat yang mengambil keputusan, tapi malah diserahkan ke daerah agar mengajukan PSBB.
Dan berikut lima perbedaan antara PSBB di Jakarta dan lockdown Wuhan:
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1. Siapa yang Ambil Keputusan?
Di Indonesia, pemda harus daftar dulu sebelum ikut PBSS. Ada rangkaian mekanisme yang harus ditempuh hingga PSBB disetujui Kementerian Kesehatan.Â
Daerah pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta.
Wilayah di Banten seperti Tangerang Raya dan wilayah Jawa Barat seperti Bogor dan Bekasi akhirnya menyusul ikut PSBB. Alhasil, PSBB di Jabodetabek tidak dimulai bersama-sama.
Berbeda dengan pemerintah China, serta banyak negara-negara lain di dunia, yang memberi keputusan lockdown dari pusat, bukan dilimpahkan ke daerah.
Advertisement
2. Transportasi Umum
Transportasi di kota Wuhan tutup total selama lockdown, ini termasuk layanan bus dan kereta metro. WNI yang terjebak di Wuhan pun sempat kesulitan bila ingin belanja.
Di Indonesia, transportasi umum masih aktif. Pemerintah hanya membatasi jumlah penumpang, misalnya KRL hanya membatas 60 penumpang per gerbong. Â
3. Transportasi Pribadi
Dua hari setelah lockdown, kendaraan pribadi di Wuhan ikut dilarang. Hanya kendaraan tertentu yang boleh beroperasi, contohnya untuk logistik atau taksi gratis yang dikerahkan pemerintah Wuhan.Â
Di Jakarta, saat PSBB, kendaraan pribadi boleh beroperasi dengan syarat penumpang harus berkurang.Â
"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik persamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursi, jumlah kursi bisa untuk 6 orang maka maksimal 3 orang dan semua harus menggunakan masker terkait dengan hal ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," ujar Anies Baswedan. Â
Advertisement
4. Tak Boleh Keluar Kota
Warga Wuhan tidak bisa keluar dari kota mereka ketika lockdown. Akibatnya, orang dari luar Wuhan tak bisa pulang ke daerah asalnya, dan mereka yang berasal dari Wuhan juga tak bisa pulang ke rumah.Â
Untuk PSBB, warga Jakarta masih bebas keluar masuk wilayah ibu kota. KRL yang masih beroperasi juga otomatis dapat mengantar warga Jabodetabek ke berbagai lokasi.
5. Mudik Dilarang
Lockdown di Wuhan terjadi pada 23 Januari 2020. Kebijakan itu dimulai beberapa hari sebelum Hari Raya Imlek yang jatuh pada 25 Januari.Â
Semarak Imlek di Wuhan menjadi terganggu karena pemerintah menegaskan agar masyarakat tidak keluar rumah. Selain itu, mudik otomatis terganggu akibat jalur menuju Wuhan ditutup total.Â
Dalam PSBB, Pemerintahan Jokowi hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Mereka yang tinggal di wilayah PSBB sejatinya masih bisa mudik kecuali berstatus PNS atau pegawai BUMN.
Advertisement