Indonesia Tak Masuk Daftar Negara yang Boleh ke Uni Eropa Akibat Corona COVID-19

Indonesia tak masuk ke daftar negara yang boleh mengunjungi Uni Eropa akibat terdampak Virus Corona (COVID-19).

diperbarui 07 Jul 2020, 08:35 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi bendera Uni Eropa di kantor pusatnya di Brussels (AP Photo)
Ilustrasi bendera Uni Eropa di kantor pusatnya di Brussels (AP Photo)

Jakarta - Uni Eropa merilis daftar negara yang sudah boleh masuk wilayahnya. Sayangnya, Indonesia tidak termasuk negara yang mendapat izin. 

Dilansir ABC Indonesia, Kamis (2/7/2020), daftar negara yang sudah boleh masuk Uni Eropa, yakni Aljazair, Australia, Kanada, Georgia, Jepang, Montenegro, Maroko, Selandia Baru, Rwanda, Serbia, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, dan Uruguay.

Perubahan ini mulai diberlakukan Uni Eropa pada Rabu, 1 Juli 2020. Kasus Virus Corona COVID-19 di Indonesia mencapai 57 ribu. 

Salah satu negara yang mendapatkan izin adalah Australia, namun tidak berarti warga Australia bisa segera pergi begitu saja. Masih adanya larangan bepergian ke luar Australia tanpa izin setidaknya sampai 17 September mendatang. 

Beberapa ketentuan yang membolehkan warga Australia ke luar negeri adalah seperti masalah medis, bantuan kemanusiaan, masalah pribadi yang mendesak, dan kepentingan nasional.

Selain larangan berpergian ke luar negeri, mereka yang tiba di Australia masih harus menjalani karantina wajib 14 hari. Kedatangan ke Australia pun hanya berlaku untuk warga negara Australia dan permanent resident.

Alasan Uni Eropa mengeluarkan daftar ini masih terkait dengan industri turisme, terutama karena sekarang ini adalah musim panas di Eropa dan negara-negara yang bergabung dalam Uni Eropa tampaknya berusaha menarik sebanyak mungkin turis untuk datang, karena sebagian besar dari mereka menggantungkan diri pada turisme.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Negara yang Tidak Masuk Daftar

Gambar ilustrasi ini dengan izin dari National Institutes of Health pada 27 Februari 2020. Menunjukkan mikroskopis elektron transmisi SARS-CoV-2 juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus yang menyebabkan Corona COVID-19. (AFP/National Institutes of Health).
Gambar ilustrasi ini dengan izin dari National Institutes of Health pada 27 Februari 2020. Menunjukkan mikroskopis elektron transmisi SARS-CoV-2 juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus yang menyebabkan Corona COVID-19. (AFP/National Institutes of Health).

Pengumuman tersebut hanyalah rekomendasi kepada seluruh anggota Uni Eropa, yang berarti masing-masing negara anggota masih bisa menerapakan pembatasan bagi mereka yang berasal dari 14 negara tersebut.

Dalam hitungan jam setelah pengumuman Uni Eropa, Italia yang memiliki salah satu angka kematian COVID-19 tertinggi di dunia mengatakan tidak akan menerapkan aturan tersebut, dan menerapkan karantina bagi negara yang tidak menjadi bagian dari zona bebas visa Schengen.

"Situasi global tetap sangat kompleks. Kami harus mencegah pengorbanan yang sudah dilakukan warga Italia dalam beberapa bulan terakhir tidak berakhir sia-sia," kata Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza.

Negara yang masih berjuang mengatasi COVID-19 seperti Rusia, Brasil, Turki dan Amerika Serikat tidak masuk dalam daftar.

Alasannya karena keadaan di negara-negara tersebut masih jauh lebih buruk dibandingkan keadaan di Eropa.

Amerika Serikat mencatat kenaikan kasus dalam seminggu terakhir dan otoritas di negara tersebut memperingatkan bahwa ada kemungkinan penambahan 100 ribu kasus dalam satu masa 24 jam.

Brasil dan Rusia menjadi negara kedua dan ketiga yang paling banyak memiliki kasus sekarang ini.

Turki yang berada di pintu terdepan Uni Eropa merupakan salah satu negara di Timur Tengah yang paling banyak memiliki kasus corona.

China sudah secara prinsip disetujui untuk masuk dalam daftar, namun perjalanan hanya akan bisa dilakukan bila otoritas di China juga setuju menerima kedatangan pengunjung dari Uni Eropa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya