Kisah Pramugari Malaysia Selundupkan Narkoba di Bra ke Australia

Gara-gara menyembunyikan narkoba di pakaian dalam, pramugari ini divonis penjara 9 tahun oleh hakim Australia.

diperbarui 08 Okt 2020, 18:12 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 18:12 WIB
Narkoba diselundupkan lewat bra.
Narkoba diselundupkan lewat bra. Dok: Australian Border Force via ABC Australia

Canberra - Hakim Australia menjatuhkan vonis 9 tahun penjara 6 bulan kepada pramugari Malindo Air yang terkait kasus penyelundupan narkoba. Pelaku diketahui menyembunyikan narkoba di pakaian dalamnya. 

Dilaporkan ABC Australia, Kamis (8/10/2020), hakim Australia juga berkata pramugari Zailee Zainal (40) asal Malaysia akan langsung dideportasi usai selesai masa penjara.  

"Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda," kata Hakim Michael.

"Anda merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan. Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya."

Dalam persidangan Zailee, asal Malaysia, mengaku direkrut oleh sindikat narkoba setelah diketahui ia harus membayar tagihan pengobatan untuk putrinya yang menumpuk.

Zailee juga diketahui mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhannya.

Tetapi setelah gagal melakukannya, ia meminta perusahaan Malindo Air untuk menggalang dana baginya.

"Setelah email itu, seseorang yang saya pikir adalah teman mendekati saya," katanya.

"Saya saat itu bersedia melakukan apa saja."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Menyelundupkan dalam Baju Dalam

Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Di pengadilan, Zailee juga menceritakan ia harus menjalani pelatihan sebagai pembawa narkoba, belajar bagaimana berbicara dalam kode, termasuk berjalan dengan sebuah paket narkoba di antara kedua kakinya.

Antara Oktober 2018 dan Januari 2019, dia melakukan total delapan perjalanan dan menyelundupkan lebih dari 4 kilogram kokain, dengan nilai sekitar AU$3 juta.

Saat mendarat di Australia, biasanya ia pergi ke hotel di mana pertukaran transaksi heroin dilakukan di sebuah toilet.

Zailie mendapatkan AU$6.500 untuk operasi yang membuatnya dipenjara.

Dalam bahasa kode, heroin disebut sebagai 'tiket' dengan tingkat kemurniannya 70 hingga 80 persen.

Pihak berwenang di Australia berhasil menyita lima paket heroin.

Anak-anak Menghubunginya di Penjara

Ketika ditangkap, Zailee membuat pengakuan penuh tetapi mengatakan kepada penyelidik jika ia mengira disuruh membawa ganja.

"Saya tahu itu obat, tapi saya menyangkal dan mencoba meyakinkan diri kalau itu bukan obat," katanya.

"Jika saya tahu itu heroin, saya tidak akan melakukannya sejak awal."

Penahanan Zailee saat menunggu hukuman di Australia berdampak besar pada keluarganya. Suaminya, yang juga seorang pramugara, tidak dapat bekerja sejak awal pandemi COVID-19.

Diketahui juga jika anak-anaknya menghubunginya di penjara, saat ia membantu mereka dengan homeschooling.

Hakim Michael mengatakan Zailee "sangat menyesal" dan telah menulis surat permintaan maaf.

"Anda sangat kecil kemungkinannya untuk melakukannya kembali," katanya.

Zailee telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam waktu sekitar tiga tahun setelah dipenjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya