Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah Bagi Warga Asing, Ini Ketentuannya

Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan umrah dan kunjungan secara bertahap sesuai dengan protokol kesehatan.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 26 Okt 2020, 20:24 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 05:42 WIB
Cegah Penyebaran Corona, Warga Arab Saudi Dilarang Umrah
Umat Muslim berdoa di sekitar Kakbah Masjid al-Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/3/2020). Pelarangan sementara ibadah umrah dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jeddah - Mengingat kondisi yang saat ini tengah melanda dunia akibat pandemi Corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan ketetapan yang mengizinkan pelaksanaan umrah dan kujungan lainnya. Meski begitu, tetap mengacu pada protokol kesehatan.

"Ketetapan Kerajaan nomor 6460 tanggal 5/2/1442 H mengizinkan pelaksanaan umrah dan kunjungan secara bertahap sesuai dengan rencana yang teliti dan tetap untuk pola umrah dan kunjungan yang aman, serta memperhatikan penerapan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan," demikian ditulis dalam keterangan pers dari KJRI Jeddah.

Dalam rilis yang diterima Liputan6.com pada Senin, 26 Oktober 2020 tersebut juga disebutkan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan Saudia Airlines guna menyediakan kapasitas seat yang diperlukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

"Perlu diketahui bahwa penyambutan jamaah umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi akan dimulai pada tahap ketiga 15/3/1442 H bertepatan dengan 1/11/2020 masehi," jelasnya.

Adapula sejumlah aturan yang ditegaskan oleh kementerian terkait di Arab Saudi seputar kandidat jemaah umrah. Seperti:

Kategori usia yang diizinkan mulai dari 18 hingga 50 tahun sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan, mengajukan tes PCR dengan hasul negatif, tidak lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan ke Arab Saudi.

Selain itu, harus melakukan reservasi di dua masjid suci untuk ibadah umrah yaitu reservasi di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Ada pula aturan reservasi akomodasi layanan konsumsi, tranportasi antara pelabuhan, asuransi komprehensif dan pelayanan yang meliputi antara Haram serta pemandu untuk setiap kelompok.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

Ketentuan Lain

Memanjatkan Doa di Hadapan Kakbah
Umat muslim mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (5/8/2019). Saat haji atau umrah, umat muslim akan berputar tujuh kali mengelilingi Kakbah berlawanan arah jarum jam. (AP Photo/Amr Nabil)

Selain itu ada pula aturan soal melakukan entry data pra kedatangan yang telah disiapkan paling lambat 24 jam sebelum waktu kedatangan dengan tingkat akurasi 100 persen, dengan memasukan data tiket penerbangan, kota keberangkatan, tanggal dan waktu keberangkatan, kota kedatangan, tanggal dan waktu kedatangan dan data yang sama untuk penerbangan kepulangan, serta data akomodari Makkah dan Madinah.

Dalam siaran pers tersebut juga ditegaskan kepada agen luar negeri untuk memberi tahu jemaah umrah tentaang isolasi kesehatan yang wajib dalam jangka waktu tiga hari setelah tiba di Arab Saudi.

Aturan lainnya soal pembagian jemaah umrah yang datang dalam beberapa kelompok, sehingga setiap kelompok paling sedikit terdiri dari 50 orang.

Di sisi lain, pihak Arab Saudi tetap menekankan adanya akreditasi pelayanan yang meliputi hotel dan trasnportasi yang terkualifikasi sesuai dengan ketentuan tahapan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya