Indonesia Larang WNA Masuk karena Mutasi COVID-19, Menlu Retno: Kecuali Pejabat

WNA dilarang masuk Indonesia akibat ada mutasi COVID-19. Pejabat masih boleh masuk.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Des 2020, 17:27 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 17:27 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam press briefing bersama dengan awak media pada Kamis (17/9/2020).
Menlu Retno Marsudi dalam press briefing bersama dengan awak media pada Kamis (17/9/2020). (Dok: Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk sementara. Keputusan diambil karena ada mutasi COVID-19 yang lebih cepat menular.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ujar Menlu Retno Marsudi pada konferensi pers, Senin (28/12/2020). 

Alhasil, WNA dari seluruh negara dilarang masuk dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. 

Ada pengecualian dari aturan tersebut, yakni WNA yang punya jabatan. Mereka masih boleh masuk dengan "protokol ketat." 

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Menlu Retno.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

WNI Tidak Dilarang Pulang ke Indonesia

Penampakan Bandara Soetta Saat Penghentian Sementara Operasional
Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Indonesia akan melarang total masuknya Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2020. Aturan itu dibuat setelah ada mutasi COVID-19 yang lebih menular. Namun, WNI masih boleh pulang.

"Sesuai UU no 6 tahun 2011 pasal 14, warga indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi.

Aturan bagi WNI adalah harus melampirkan hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus kembali melakukan tes serupa. 

WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi. 

"Apabila hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Menlu Retno.

Infografis COVID-19:

Infografis 3 Manfaat Tracing Putus Rantai Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Manfaat Tracing Putus Rantai Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya