Liputan6.com, Beijing - Beberapa negara barat mengumumkan sanksi-sanksi baru minggu ini terhadap sejumlah pejabat China yang terlibat dalam penahanan massal warga etnis Uighur yang Muslim.
Sanksi itu menandai front persatuan baru untuk menekan Beijing sehubungan pelecehan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukannya.
Dikutip dari laman VOA Indonesia, Rabu (24/3/2021) Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Partai Komunis China di Xinjiang.
Advertisement
Termasuk direktur keamanan dan sebuah entitas, berdasarkan program sanksi Magnitsky yang global.
Keputusan itu kemudian diikuti oleh Inggris dan Kanada.
Ini merupakan sanksi pertama yang berarti dari Uni Eropa terhadap China sejak embargo senjata Uni Eropa menyusul pembantaian di Tienanmen pada 1989.
Saksikan Video Berikut Ini:
China Diminta Tanggung Jawab
Orang-orang yang dikenakan sanksi ini akan menghadapi larangan perjalanan dan pembekuan aset.
Para Menteri Luar Negeri Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat menerbitkan pernyataan gabungan.
Mereka mengatakan, ketiga negara itu bersatu dan menuntut Beijing mengakhiri “praktik-praktik penumpasannya” di wilayah Xinjiang.
“Langkah-langkah ini memeragakan komitmen kami yang terus menerus untuk bekerja secara multilateral dalam memajukan penghormatan terhadap HAM dan menunjukkan mereka di dalam pemerintahan Republik Rakyat China dan Partai Komunis China yang bertanggungjawab atas kekejaman-kekejaman tersebut,” kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam sebuah pernyataan.
Advertisement