Derek Chauvin Dituntut Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Pembunuhan George Floyd

Jaksa Minnesota berupaya agar mantan polisi, Derek Chauvin dijatuhi hukuman 30 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd.

oleh Natasha Khairunisa AmaniLiputan6.com diperbarui 04 Jun 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2021, 08:00 WIB
Sketsa George Floyd. (Foto: Instagram @michelleobama)
Sketsa George Floyd. (Foto: Instagram @michelleobama)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa negara bagian Minnesota di Amerika Serikat berupaya agar mantan polisi, Derek Chauvin, yang telah dinyatakan bersalah pada April 2021 atas kasus pembunuhan George Floyd pada Mei 2019, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Sementara itu, tim pembela Chauvin meminta agar kliennya dijatuhi hukuman percobaan dan hukuman yang telah dialaminya dalam tahanan, seperti dilansir VOA Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Chauvin, seorang petugas polisi kulit putih menekan lututnya di leher Flyod selama lebih dari sembilan menit ketika menangkapnya.

Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan yang tidak direncanakan oleh juri Minneapolis pada April 2021.

Hakim Peter Cahill memutuskan ada "kondisi yang memberatkan" dalam kasus pembunuhan Floyd, memberinya keleluasaan untuk menjatuhkan vonis terhadap Chauvin dengan hukuman yang lebih berat dari pedoman negara bagian tersebut.

Hukuman rata-rata di Minnesota untuk kasus pelanggaran seperti yang dilakukan Chauvin adalah 12,5 tahun.

Namun, menurut jaksa, hukuman 30 tahun penjara "akan lebih bertanggung jawab terhadap dampak mendalam yang diakibatkan perilaku terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat."

Vonis Terhadap Chauvin Dijadwalkan pada 25 Juni 2021

Mural George Floyd di Jalanan Manchester
Warga mengamati mural George Floyd di Manchester tengah, Inggris (4/6/2020). George Floyd tewas kehabisan napas saat dalam penahanan pihak kepolisian Negara Bagian Minnesota, wilayah Midwest Amerika Serikat, pada pekan lalu. (Xinhua/Jon Super)

Sementara dakwaan paling serius terhadap Chauvin, yaitu pembunuhan tingkat dua, dapat menambah hukuman maksimum 40 tahun penjara.

Vonis terhadap Chauvin dijadwalkan pada 25 Juni mendatang.

Sejak dinyatakan bersalah pada 20 April lalu, Chauvin telah menjalani hukuman penjara dan sedang menghadapi tuntutan pelanggaran hak-hak sipil di pengadilan federal, yang terpisah dengan kasus kematian Floyd.

Diketahui bahwa kasus pembunuhan Floyd telah mengilhami demonstrasi besar-besaran di seluruh dunia, yang mempertanyakan soal rasisme dan praktik kepolisian, khususnya di Amerika Serikat.

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah COVID-19

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah COVID-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya