Mendagri Arab Saudi: Jemaah Haji 2021 Dibatasi Hanya 60 Ribu

Arab Saudi harus melakukan tindakan pencegahan untuk membatasi dampak pandemi Virus Corona COVID-19, termasuk membatasi jumlah jemaah haji 2021.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 07 Jul 2021, 16:58 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 16:58 WIB
Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh
Ilustrasi Menunaikan Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Riyadh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arab Saudi telah menyetujui rencana darurat umum untuk haji 2021. Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, yang juga ketua Supreme Hajj Committee, menandatangani rencana tersebut pada Selasa 6 Juli 2021 untuk diterapkan pada ibadah haji tahunan, yang untuk tahun kedua terbatas pada penduduk negara kerajaan itu.

Arab Saudi harus melakukan tindakan pencegahan untuk membatasi dampak pandemi Virus Corona COVID-19, dengan cara membatasi kegiatan haji hanya untuk 60.000 jemaah tahun ini. Meski sebelum pandemi jumlah jemaah haji lebih dari 2 juta

Penyelenggaraan haji bakal dilaksanakan menggandeng sejumlah instansi pemerintah.

"Direktur Jenderal Pertahanan Sipil Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan bahwa pihak berwenang telah menyelesaikan persiapannya untuk musim haji, sejalan dengan rencana darurat umum," demikian menurut sebuah pernyataan di Saudi Press Agency seperti dikutip dari Arab News, Rabu (7/7/2021).

"Rencana itu disiapkan untuk mencapai arahan Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk memberikan tingkat keamanan dan keselamatan tertinggi bagi para jemaah, dan sedang dilaksanakan dengan tindak lanjut dan dukungan mereka di Makkah, Madinah dan tempat-tempat suci," tutur Letnan Jenderal Al-Amro.

Letnan Jenderal Al-Amro menambahkan bahwa tur inspeksi telah diintensifkan di semua fasilitas dan situs yang telah disiapkan untuk akomodasi para jemaah haji 2021, termasuk semua tindakan pencegahan dan eksekutif. Selain itu juga disiapkan layanan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan publik.

 

Arab Saudi Akan Denda Rp 38,6 Juta Bagi yang Nekat ke Masjidil Haram Saat Ibadah Haji Tanpa Izin

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Jemaah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Tawaf dilakukan dengan menjaga jarak mengikuti garis-garis yang telah ditentukan. (Saudi Media Ministry via AP)

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, bagi siapa pun yang tertangkap mencoba mencapai Masjidil Haram atau daerah di sekitarnya dan tempat-tempat suci lain -- termasuk Mina, Muzdalifah dan Arafat -- saat musim haji 2021 tanpa izin, akan dikenakan denda 10.000 Riyal atau setara Rp 38,6 juta.

Peraturan yang telah disampaikan ke publik ini akan berlaku sejak Senin, 5 Juli 2021.

Dikutip dari laman alarabiya.net, Senin (5/7/2021) Kementerian di Arab Saudi tersebut juga menambahkan bahwa, jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.

Pengumuman itu juga menyebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram.

Serta tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi, lapor Saudi Press Agency SPA.

Pedoman tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan guna mencegah penyebaran COVID-19 selama musim haji tahun ini.

Rencananya, ibadah haji akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli, menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Selengkapnya di sini...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya