Prioritas Diplomasi Indonesia: Lindungi WNI di Luar Negeri

Salah satu prioritas diplomasi Indonesia adalah untuk melindungi warga negara yang berada di luar negeri.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 03 Sep 2021, 16:53 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 16:53 WIB
KBRI Brunei Darussalam memberikan donasi untuk menangani COVID-19. (Dok: Kemlu RI)
KBRI Brunei Darussalam memberikan donasi untuk menangani COVID-19. (Dok: Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia memiliki banyak prioritas dalam berdiplomasi, salah satunya adalah melindungi warga negara yang berada di luar negeri.

Sebelum membahasnya lebih lanjut, perlu diketahui bahwa prioritas diplomasi memiliki arti arah tujuan dan hal-hal yang ingin dicapai diplomasi Indonesia untuk sekarang dan beberapa tahun kedepan. Dalam mencapai tujuan tersebut, prioritas ini juga harus sesuai dan dapat menjawab tantangan dunia yang selalu berubah.

Mengutip Channel Youtube Kemlu, Jumat (3/9/2021), salah satu hal yang paling penting dan akan selalu menjadi prioritas diplomasi Indonesia yaitu perlindungan warga negara Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri.

Dalam menjalani tugas tersebut, pemerintah Indonesia selalu berdedikasi tinggi dalam melindungi warga negaranya karena rasa sayang dan tanggung jawab yang besar bagi para warganya.

Berdasarkan pasal 1 Permenlu nomor 5 tahun 2018, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri adalah segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri.

Selain menjadi fungsi diplomasi, melindung WNI juga merupakan amanat konstitusi Indonesia yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelindungan WNI di Luar Negeri

Mendarat di Batam, WNI dari Wuhan Langsung Disemprot Disinfektan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China saat tiba di bandara internasional Hang Nadim, Batam, Minggu (2/2/2020). Para WNI langsung ke luar pesawat untuk selanjutnya menuju Natuna, Kepulauan Riau. (Photo by Handout/Indonesian Embassy/AFP)

Berdasarkan Undang-Undang hubungan luar negeri, perwakilan RI memiliki tanggungjawab untuk memberikan pengayoman dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Tanggung jawab ini penting karena banyaknya warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri tahun 2020, terdapat sekitar 3.011.202 warga negara Indonesia di luar negeri.

Mereka menetap untuk jangka waktu yang cukup lama di berbagai negara dan bukan sebagai turis lebih dari 90% di antaranya adalah pekerja migran Indonesia.

WNI di luar negeri juga di antaranya meliputi pelajar mahasiswa, wiraswasta, orang-orang yang bekerja pada organisasi internasional, orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan menetap di negara asal pasangannya dan sebagainya.

Namun, ternyata angka 3 juta itu hanyalah jumlah WNI yang melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Indonesia. Rupanya, banyak warga negara Indonesia yang belum mendaftarkan diri mereka ke perwakilan RI sehingga jumlahnya mungkin lebih banyak dari yang tercatat.

 

Kewajiban Lindungi WNI

Mendarat di Batam, WNI dari Wuhan Langsung Disemprot Disinfektan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China saat tiba di bandara internasional Hang Nadim, Batam, Minggu (2/2/2020). Sebanyak 245 WNI di Wuhan dievakuasi ke Indonesia terkait merebaknya virus corona di kota tersebut. ((Photo by Handout/Indonesian Embassy/AFP)

Mayoritas WNI di luar negeri berdomisili di Malaysia, yang jumlahnya sekitar 1,4 juta orang.

Selain Malaysia, wilayah lain seperti Arab Saudi, Hongkong dan Taiwan merupakan wilayah-wilayah konsentrasi WNI di luar negeri.

Ketika seorang WNI berada di luar negeri, mereka memiliki hak dan kewajiban yang berlaku sesuai hukum di negara tersebut. 

Para diplomat yang bertugas sebagai perwakilan RI wajib memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri yang mengalami masalah, tetapi pelindungan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan negara setempat serta hukum internasional.

Pelindungan ini disebut sebagai perlindungan kekonsuleran yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi Wina 1963 tentang hubungan kekonsuleran.

Perlindungan kekonsuleran ini utamanya bertujuan untuk melindungi kepentingan WNI di negara tempat mereka tinggal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya