Liputan6.com, Kyiv - Ukraina telah resmi mengajukan diri sebagai anggota Uni Eropa. Keputusan Ukraina diambil di tengah invasi Rusia ke negara tersebut yang masih berlanjut.
Uni Eropa memiliki 27 anggota setelah keluarnya Inggris. Ukraina bukanlah satu-satunya negara yang sedang dalam proses masuk komunitas regional ini.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan situs resmi European Union, Selasa (1/3/2022), ada lima negara yang sedang dalam proses jadi anggota Uni Eropa, yakni: Albania, Montonegero, Makedonia Utara, Serbia, dan Turki.
Turki sudah lama ingin menjadi anggota Uni Eropa, namun tidak kunjung terwujud. Belum lagi negara itu sering terlibat cekcok dengan beberapa anggota Uni Eropa, seperti Yunani.
Proses menjadia anggota Uni Eropa tidak bisa cepat, sebab hukum-hukum dalam negeri harus diselaraskan dengan aturan Uni Eropa. Pada tahap yang rumit ini, negara kandidat akan didukung juga secara finansial.
"Dikarenakan besarnya volume aturan-aturan dan regulasi-regulasi UE yang harus diadopsi negara kandidat menjadi hukum nasional, negosiasi-negosiasinya memakan waktu untuk diselesaikan," jelas situs Uni Eropa.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Calon Kandidat Potensial
Para calon anggota Uni Eropa harus mendaftar melalui Dewan Eropa. Selanjutnya, negara itu akan ditinjau oleh Komisi Eropa.
Bila memenuhi syarat, maka negara itu bisa masuk tahap negosiasi. Ada juga negara-negara yang belum memenuhi persyaratan sehingga tertahan sebagai "calon anggota potensial."
Negara-negara tersebut contohnya Kosovo serta Bosnia dan Herzegovina.
Uni Eropa terbagi menjadi tiga bagian: Dewan Eropa, Komisi Eropa, dan Parlemen Eropa. Ketiganya dipimpin oleh seorang presiden.
Dewan Eropa dipimpin oleh Charles Michel (Belgia), Komisi Eropa dipimpin Ursula von der Leyen (Jerman), dan pemimpin Parlemen Eropa adalah Roberta Metsola (Malta).
Advertisement