Liputan6.com, Manila - Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang yang menaikkan usia minimum persetujuan hubungan seksual dari 12 menjadi 16 tahun. Kantor kepresidenan Filipina pada Senin (7/3) mengatakan, itu dilakukan dalam upaya melindungi anak di bawah umur dari pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Menurut Badan PBB untuk Dana Anak-anak (UNICEF), Filipina sampai sekarang adalah salah satu negara di dunia dengan usia minimum terendah untuk persetujuan seksual. Di depannya adalah Nigeria yang membolehkan anak usia 11 tahun untuk berhubungan seks.
Hasil kajian pada 2015 yang dilakukan bersama oleh UNICEF dan Pusat Sumber Daya Perempuan, kelompok nonpemerintah lokal, menunjukkan tujuh dari 10 korban pemerkosaan di Filipina adalah anak-anak.
Selain itu, satu dari lima responden usia 13 hingga 17 tahun melaporkan mengalami kekerasan seksual, sedangkan satu dari 25 mengalami seks paksa ketika kanak-kanak.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengecualian Aturan UU
Berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh Duterte, yang netral gender, setiap orang dewasa yang melakukan kontak seksual dengan siapa pun yang berusia kurang dari 16 tahun akan dianggap melakukan perkosaan menurut undang-undang, kecuali perbedaan usia di antara mereka adalah tiga tahun atau kurang, dilakukan atas dasar saling suka, dan tidak kasar atau eksploitatif.
Pengecualian itu tidak berlaku jika satu dari mereka yang terlibat berusia di bawah 13 tahun.
"Kami menyambut baik perkembangan undang-undang ini dan berharap ini akan membantu melindungi gadis-gadis muda dari perkosaan dan pelecehan seks," kata Josalee Deinla, juru bicara Persatuan Nasional Pengacara Rakyat, yang memberi bantuan hukum kepada orang-orang miskin dan terpinggirkan di Filipina.
Advertisement