Malaysia Masuki Masa Endemi COVID-19 Per 1 April, Perbatasan Bakal Dibuka Kembali

Perbatasan Malaysia akan segera dibuka kembali pada 1 April 2022. Negara itu memasuki masa endemik COVID-19.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 08 Mar 2022, 19:33 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)
Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia akan sepenuhnya membuka kembali perbatasannya pada 1 April ketika negara itu mulai beralih ke fase endemik COVID-19, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengatakan pada Selasa (8/3). 

Berbicara dalam konferensi pers, ia menjelaskan bahwa dengan perkembangan pada masa pandemi COVID-19 ini, pelancong internasional yang masuk ke Malaysia hanya perlu memiliki dokumen perjalanan yang valid untuk masuk dan keluar negara itu, dan orang Malaysia dapat bepergian dengan bebas ke negara lain dengan perbatasan terbuka yang serupa. Demikian seperti dilansir dari laman Channel News Asia, Selasa (8/3/2022).

Ia menambahkan, wisatawan asing tidak perlu lagi mendaftar melalui mekanisme MyTravelPass, dan hanya perlu mengunduh aplikasi pelacakan kontak MySejahtera. 

Dia berkata: "Dengan mempertimbangkan varian Omicron yang masih ada di negara kita dan negara lain, ada beberapa langkah wajib bagi warga Malaysia dan pelancong." 

Dalam pernyataan tertulisnya, PM Malaysia menyatakan keputusan memasuki masa fase endemik ini dibuat berdasarkan tiga hal mendasar.

"Pertama, berdasarkan sains dan fakta terkini terkait COVID-19B. Kedua, membandingkan persyaratan pembukaan perbatasan di negara lain. Ketiga, memberikan kenyamanan kepada pemudik dan tidak mempersulit perjalanan mereka. Yang terpenting, Malaysia sekarang menjadi tujuan terbuka dan dapat diakses oleh semua orang," ucapnya.

Dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus harian COVID-19 Malaysia terpantau meningkat tajam sebagai akibat dari gelombang Omicron. Namun, jumlah pasien kategori 3, 4 dan 5 sangat rendah yaitu 0,7 persen. Jumlah pasien COVID-19 yang membutuhkan perawatan juga pemantauan di Intensive Care Unit (ICU) juga terkendali saat ini 42 persen.

Pada saat yang sama, sebagian besar anggota Keluarga Malaysia sudah menerima vaksinasi lengkap serta dosis booster melalui program vaksinasi khususnya Program Imunisasi COVID-19 Nasional (PICK), PICKRemaja dan PICKids.

Pada 7 Maret 2022, tingkat vaksinasi selesai untukpopulasi orang dewasa di negara ini adalah 98,7 persen; sedangkan tingkat vaksinasidosis booster untuk populasi orang dewasa adalah 64 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Ada Syarat Karantina

Khawatir Virus Corona COVID-19, Warga Malaysia Beraktivitas Pakai Masker
Seorang wanita mengenakan masker di tengah kekhawatiran akan penyebaran virus corona COVID-19, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, (13/2/2020). Total kematian akibat virus tersebut di Provinsi Hubei hingga Rabu (12/2) mencapai 1.310 orang. (AFP/Mohd Rasfan)

Bagi mereka yang telah divaksinasi lengkap, tidak perlu menjalani karantina apa pun. Mereka hanya perlu menjalani tes COVID-19 Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dua hari sebelum keberangkatan dan tes Profesional Rapid Test Kit-Antigen (RTK-Ag) COVID-19 dalam waktu 24 jam setelah tiba di Malaysia. 

“Bagi yang belum divaksinasi lengkap, atau tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan, menteri kesehatan akan merinci lebih lanjut Prosedur Operasi Standar (SOP) tentang ini besok,” tambah Ismail Sabri. 

Bagi negara-negara yang belum sepenuhnya membuka kembali perbatasannya seperti Indonesia dan Singapura, warga Malaysia masih dapat memanfaatkan jalur perjalanan yang telah divaksinasi yang telah disepakati oleh pemerintah Malaysia dan negara-negara terkait, tambah Ismail Sabri. 

Selama akhir pekan, perdana menteri mengatakan bahwa perbatasan akan segera dibuka kembali untuk memungkinkan orang bertemu selama perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei.

Per 1 April

Menurut pernyataan pers PM Malaysia, berikut ini aturan fase endemik COVID-19 yang berlaku mulai 1 April 2022:

  1. Penggunaan masker di tempat umum tetap wajib oleh setiap individu.
  2. Jam operasional untuk tempat bisnis telah dihapuskan. Pemilik tempat diperbolehkan untuk melaksanakan jam operasional masing-masing tempat sesuai dengan persyaratan izin operasi tempat. Artinya kalian semua bisa makan di restoran setelah jam 12 malam, terutama dengan bulan Ramadan yang akan segera datang. Sahur di luar diperbolehkan.
  3. Pendaftaran masuk menggunakan MySejahtera tetap wajib dan hanya dikecualikan untuk area terbuka, tidak ramai, dan tidak padat berkumpulnya orang banyak. Selain itu, MYSJTrace diperlukan untuk tempat tertutup yang penuh dengan tamu/pengunjung.
  4. Kegiatan salat berjamaah di masjid/surau atau kegiatan di rumah ibadah selain Islam dapat dilakukan tanpa pembatasan fisik. Namun, implementasi dan SOP final untuk masjid/surau tunduk pada resolusi Otoritas Agama Negara dan untuk Rumah Ibadah Selain Islam tunduk pada Kementerian PersatuanMalaysia/Unit Urusan Agama Lainnya (UNIFOR).
  5. Persyaratan vaksinasi: Batas kapasitas karyawan yang sebelumnya bergantung pada cakupan vaksinasi dihapuskan. Semua individu diperbolehkan melintasi negara bagian tanpa memandang status vaksinasi mereka.

 

Infografis Indonesia Siapkan Skenario Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi:

Infografis Indonesia Siapkan Skenario Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indonesia Siapkan Skenario Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya