Penjara Malaysia Bantah Beri Perlakuan Istimewa untuk Najib Razak

Departemen penjara Malaysia membantah memberi perlakuan khusus untuk mantan PM Najib Razak.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 25 Agu 2022, 12:04 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 12:04 WIB
Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Departemen Penjara Malaysia telah membantah desas-desus bahwa mereka memberikan perlakuan VIP khusus untuk narapidana tertentu.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (25/8/2022), pada hari Rabu (24 Agustus), departemen penjara mengatakan posting Facebook dengan foto yang menggambarkan sel penjara dengan rak, tiga tempat tidur dan meja adalah palsu.

“Hentikan penyebaran informasi palsu,” kata departemen itu di Facebook.

Pencarian gambar Google mengembalikan hasil yang menunjukkan bahwa foto terlampir adalah sel yang diperbaharui di penjara Champ-Dollon di Swiss.

Mantan perdana menteri Najib Razak, yang kehilangan banding terakhirnya di Pengadilan Federal terhadap hukuman terkait 1MDB pada hari Selasa, diperintahkan untuk segera memulai hukuman penjara. Dia dibawa ke Penjara Kajang pada hari yang sama.

Pengadilan menguatkan keyakinannya dan hukuman penjara 12 tahun karena menyalahgunakan RM42 juta (US$9,4 juta) dana milik SRC International, bekas unit 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Media sosial dihebohkan dengan komentar bertanya-tanya tentang perlakuan yang akan diterima Najib di penjara.

Unggahan Facebook tersebut menuduh bahwa narapidana VIP memiliki akses ke TV, Internet, AC dan "kasur berkualitas tinggi", serta tunjangan makan yang lebih tinggi daripada tahanan lainnya.

Tuduhan itu diposting ulang di halaman dan akun Facebook yang berbeda.

Departemen penjara mengatakan kepada Free Malaysia Today bahwa tidak ada perlakuan khusus yang akan diberikan kepada Najib.

Ia menekankan bahwa semua tahanan diperlakukan sama.

Sementara itu, polisi meningkatkan pengamanan dan pengawasan di sekitar pintu masuk Penjara Kajang, sekitar 33 km selatan Kuala Lumpur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gagal Ajukan Banding

Eks PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan kepada awak media di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Pengadilan di Malaysia menghukum Najib Razak 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi 1MDB. (AP Photo/Vincent Thian)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah dikirim ke penjara untuk mulai menjalani hukuman 12 tahun, setelah pengadilan tinggi menolak bandingnya.

Tuduhan pria berusia 69 tahun itu terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia dinyatakan bersalah pada Juli 2020, tetapi dibebaskan dengan jaminan selama banding.

Dilansir BBC, Rabu (24/8/2022), pengadilan juga menolak permintaan Najib untuk menunda hukumannya. 

Dia terus menyangkal melakukan kesalahan.Pada tahun 2020, pengadilan telah memutuskan dia bersalah atas tujuh tuduhan - berpusat pada total 42 juta ringgit (Rp 138 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke akun pribadinya.

Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit (Rp 694 miliar).

Tim pembela berpendapat Najib dituntun untuk percaya bahwa dana di rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi daripada disalahgunakan dari dana negara.

Mereka juga mengklaim dia disesatkan oleh penasihat keuangan, terutama pemodal buronan Jho Low - yang telah didakwa di AS dan Malaysia tetapi juga mempertahankan ketidakbersalahannya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Banding Tak Diterima

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor (AFP)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor (AFP)

Dalam dorongan terakhirnya untuk kebebasan pada hari Selasa, pengacara Najib meminta pencopotan Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat dari panel yang memimpin kasus tersebut - dalam apa yang dilihat sebagai upaya untuk mencegah putusan akhir.

Mereka mengklaim dia bisa bias karena suaminya telah membuat posting Facebook pada tahun 2018 yang mengkritik Najib.

Namun, hakim agung menolak permintaan tersebut karena dia mengatakan postingan itu sebelum dakwaan diajukan terhadap Najib.

Dalam putusannya, hakim agung mengatakan panel lima hakim dengan suara bulat menemukan bahwa hukuman Najib pada semua tujuh tuduhan aman dan banding "tanpa dasar apapun". 

"Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan luar biasa sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini," katanya.

Istri Najib Juga Dijatuhi Tuduhan

Rosmah Mansor
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, mendatangi kantor Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Rabu (26/9). Rosmah yang didampingi pengacaranya tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. (AFP)

Tuduhan yang ditujukan pada hari Selasa hanya merupakan yang pertama dari lima persidangan yang berkaitan dengan 1MDB.

Istri Najib, Rosmah Mansor, juga menghadapi tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak - dia mengaku tidak bersalah.

Dia secara terpisah menghadapi tuduhan korupsi terkait dengan proyek hibrida surya, dan Pengadilan Tinggi akan memberikan putusannya untuk kasus ini pada 1 September.

Infografis Najib Razak
Infografis Najib Razak (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya