Liputan6.com, Seoul - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea Selatan akan menyelidiki kasus puluhan anak angkat Korea Selatan di Eropa dan Amerika Serikat yang dicurigai asal-usul mereka dipalsukan atau dikaburkan selama ‘kegilaan ekspor anak’ pada pertengahan hingga akhir 1900-an.
Keputusan Kamis, 8 Desember 2022, membuka apa yang bisa menjadi penyelidikan Korea Selatan yang paling luas tentang adopsi asing. Frustrasi atas hubungan keluarga yang terputus dan identitas yang tak jelas, anak-anak adopsi menuntut perhatian pemerintah Korsel.
Baca Juga
Orang-orang Korsel yang diadopsi diyakini sebagai diaspora adopsi terbesar di dunia. Dalam enam dekade terakhir, sekitar 200.000 warga Korsel — kebanyakan perempuan — diadopsi di luar negeri. Sebagian besar ditempatkan dengan orang tua kulit putih di Amerika Serikat dan Eropa selama tahun 1970-an dan 1980-an, dikutip dari AP News, Jumat (9/12/2022).
Advertisement
Setelah pertemuan hari Selasa, komisi memutuskan untuk menyelidiki 34 anak adopsi yang dikirim ke Denmark, Norwegia, Belanda, Jerman, Belgia, dan Amerika Serikat dari tahun 1960-an hingga awal 1990-an.
Anak-anak adopsi itu mengatakan, mereka secara tidak sah dikeluarkan dari keluarga mereka melalui dokumen palsu dan praktik korupsi.
Mereka termasuk di antara 51 anak angkat yang pertama kali mengajukan aplikasi mereka ke komisi pada Agustus melalui Kelompok Hak Asasi Korea Denmark, yang dipimpin oleh pengacara anak angkat Peter Moller.
Permohonan yang diajukan oleh kelompok Møller telah berkembang menjadi lebih dari 300 dan puluhan orang yang diadopsi dari Swedia dan Australia juga diharapkan mengajukan permohonan pada hari Jumat, yang merupakan batas waktu komisi untuk permintaan penyelidikan, kata Møller.
Setiap temuan oleh komisi dapat digunakan oleh orang yang diadopsi untuk menuntut agen adopsi atau pemerintah atas kerugian.
Anak Adopsi Dikirim ke Barat dengan Data yang Dimanipulasi
Investigasi kemungkinan akan diperluas selama beberapa bulan ke depan karena komisi meninjau apakah akan menerima aplikasi yang diajukan setelah Agustus. Kasus-kasus yang dianggap serupa kemungkinan besar akan digabungkan untuk mempercepat penyelidikan, kata pejabat komisi Park Young-il.
Komisi tersebut memutuskan untuk menyelidiki 34 kasus tersebut setelah mengonfirmasi bukti catatan bahwa anak adopsi dikirim ke Barat melalui data yang dimanipulasi yang menggambarkan mereka sebagai yatim piatu meskipun ada orang tua kandung, atau memalsukan identitas mereka dengan meminjam rincian dari orang ketiga.
Komisi tersebut mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan penyelidikan tahun 2021 oleh pemerintah Belanda tentang adopsi asing ke Belanda, yang kemudian menyimpulkan bahwa adopsi dari Korea Selatan dan negara asal lainnya melibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak-anak dan orang tua kandung mereka.
Pengadopsi juga menyerukan pembukaan penuh catatan mereka dan telah meminta pemerintah Korea Selatan untuk mencegah perusakan atau penghapusan dokumen yang disimpan oleh empat agen adopsi negara.
Advertisement
Era 'Kegilaan Adopsi'
Di era ‘kegilaan adopsi’, pemimpin militer Korea Selatan melihat adopsi sebagai cara untuk memperdalam hubungan dengan Barat yang demokratis sambil mengurangi jumlah mulut untuk memberi makan dan menyingkirkan yang tidak diinginkan secara sosial.
Mereka yang diadopsi selama tahun 1970an hingga 1980-an kebanyakan adalah anak-anak dari keluarga miskin yang berakhir di panti asuhan, atau dari ibu-ibu yang tidak menikah yang dipaksa untuk menyerahkan bayi mereka yang baru lahir di rumah sakit. Undang-undang adopsi khusus Korea Selatan memungkinkan agensi yang digerakkan oleh laba untuk memanipulasi catatan dan melewati pelepasan anak yang tepat.
Sebagian besar anak angkat Korea Selatan yang dikirim ke luar negeri didaftarkan oleh agensi sebagai anak yatim piatu yang ditemukan terlantar di jalanan, sebuah sebutan yang membuat proses adopsi menjadi lebih cepat dan mudah. Padahal, banyak dari mereka memiliki kerabat yang dapat dengan mudah diidentifikasi.
Beberapa anak adopsi mengatakan mereka menemukan bahwa agensi telah mengubah identitas mereka untuk menggantikan anak-anak lain yang meninggal atau terlalu sakit untuk bepergian, yang seringkali mempersulit untuk melacak asal-usul mereka.
Anak-anak adopsi itu meminta komisi untuk menyelidiki agen secara luas atas pemalsuan dan manipulasi catatan, serta dugaan melanjutkan adopsi tanpa persetujuan yang tepat dari orang tua kandung.
Mereka ingin, komisi menetapkan apakah pemerintah bertanggung jawab atas praktik korupsi dan apakah adopsi didorong oleh pembayaran dan sumbangan yang semakin besar dari orang tua angkat yang dapat memotivasi lembaga untuk menciptakan persediaan mereka sendiri.
34 anak angkat yang kasusnya diterima oleh komisi telah ditempatkan melalui Holt Children’s Service dan Layanan Sosial Korea. Investigasi komisi pada akhirnya mencakup Masyarakat Kesejahteraan Sosial Timur dan Layanan Kesejahteraan Korea atas kasus yang diserahkan pada hari Jumat oleh orang yang diadopsi di Australia dan Swedia.
Sistem Adopsi Negara Membuat Anak-Anak Berisiko Diperdagangkan
Agensi tidak segera mengeluarkan komentar apa pun atas keputusan komisi untuk menyelidiki adopsi asing.
Pemerintah Korea Selatan tidak pernah mengakui tanggung jawab atas masalah HAM seputar adopsi asingnya, yang telah lama digambarkan sebagai tanggapan kesejahteraan terhadap anak-anak yang membutuhkan keluarga.
Kendati demikian, menurut AP News, catatan pemerintah dan diplomatik menunjukkan adanya rapat kebijakan antara pejabat Kementerian Kesehatan dan perwakilan lembaga pada 1980-an.
Para pejabat itu sadar bahwa sistem adopsi negara membuat anak-anak berisiko diperdagangkan. Namun, pemerintah saat itu tidak melakukan langkah-langkah yang berarti untuk menghilangkan apa yang disebut pejabat sebagai "masalah asupan", termasuk agen pembayaran yang disediakan ke rumah sakit dan panti asuhan untuk anak-anak yang mereka kumpulkan.
Undang-undang adopsi khusus yang direvisi selama tahun 1970-an memberikan hak perwalian yang luas kepada kepala lembaga, termasuk kemampuan untuk menempatkan anak-anak dengan orang tua asing tanpa pengawasan pengadilan.
Undang-undang adopsi masih berlaku tetapi pada 2013, pemerintah Korea Selatan mulai mewajibkan adopsi asing melalui pengadilan keluarga, mengakhiri kebijakan selama puluhan tahun yang mengizinkan lembaga swasta untuk mendikte pelepasan anak, pengalihan hak asuh, dan emigrasi.
Penunlis: Safinatun Nikmah.
Advertisement