Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, berulang kali mangkir dari sidang kasus skandal korupsi 1MDB. Alasannya adalah ia mencret-mencret.
Skandal 1MDB merupakan kasus mega korupsi penyalahgunaan dana investasi Malaysia.
Baca Juga
Departemen Kehakiman Amerika Serikat Malaysia menduga US$4,5 miliar dicuri dari 1MDB. Tokoh kunci kasus ini adalah bankir muda Jho Low yang juga pernah berfoya-foya di AS. Low kini masih buron.
Advertisement
Namun, Jho Low beraksi ketika Najib Razak sedang menjadi perdana menteri, sehingga Razak ikut terseret pusaran kasus ini.
Berdasarkan laporan Astro Awani, Kamis (11/5/2023), sidang Najib Razak di pengadilan kembali batal karena diare yang diderita Najib Razak. Mantan PM itu diobati di Hospital Kuala Lumpur.
Najib Razak disebut telah diperiksa pada Kamis pagi ini. Pakar kesehatan dari HKL, Dr Mohd Fadhli Zilk Ikram Karim, menyebut Razak berisiko mengalami dehidrasi.
"Pihak hospital turut meneruskan pemantauan namun kami dapati tekanan darahnya adalah stabil," ujarnya."
“Disebabkan cirit-birit (diare) itu, dia menunjukkan tanda-tanda berisiko tinggi mengalami dehidrasi,” lanjut pihak dokter.
Alhasil, Najib Razak baru bisa lanjut disidang pada 21 Juni 2023.
Najib Razak sebetulnya sudah divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara akibat skandal 1MDB, namun ia masih terjerat tiga kasus lainnya.
Salah satu kasusnya masih terkait 1MDB, yakni penyelewengan dana sebesar 2,3 miliar ringgit. Dua kasus lain terkait perusahaan International Petroleum Investment Company (IPIC) dan SRC International.
Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Digugat Rp 216 Miliar oleh Perusahaan Perhiasan Lebanon
Sebelumnya dilaporkan, perusahaan perhiasan yang berbasis di Beirut, Lebanon, Global Royalty Trading, mengajukan gugatan sebesar US$14,57 juta atau sekitar Rp216 miliar terhadap Rosmah Mansor (71). Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu dituduh melanggar kontrak yang melibatkan 43 potong perhiasan yang dikirimkan kepadanya lima tahun lalu.
Gugatan yang dilayangkan melalui firma hukum David Gurupatham and Koay di Pengadilan Tinggi Malaysia pada 29 Maret, menunjuk Rosmah Mansor sebagai satu-satunya tergugat.
Global Royalty Trading mengklaim bahwa Rosmah Mansor telah berbohong dengan mengatakan bahwa 44 perhiasan, termasuk di antaranya kalung berlian, anting-anting, cincin, gelang, dan tiara yang dikirimkan kepadanya telah disita oleh pihak berwenang Malaysia atas pelanggaran di bawah UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001.
Padahal, menurut perusahaan itu, dari 44 perhiasan yang dikirimkan, hanya satu yang disita.
"Oleh karena itu, tergugat gagal dan lalai mengembalikan sisa 43 perhiasan senilai US$14,57 juta kepada penggugat, yang dikirimkan kepada tergugat pada 10 Februari 2018," sebut pihak Global Royalty Trading seperti dikutip dari The Straits Times, Selasa (18/4/2023).
Global Royalty Trading menambahkan bahwa berdasarkan Letter of Undertaking yang ditandatangani Rosmah Mansor tertanggal 22 Mei 2018, dia mengaku bahwa perhiasan itu miliknya dan kemudian disita oleh pemerintah Malaysia.
"Namun, dalam upaya perusahaan untuk mengambil kembali 44 perhiasan, hanya satu yang dapat diidentifikasi dan diambil dari pemerintah oleh perwakilan yang ditunjuk oleh penggugat... yaitu gelang berlian zamrut," ungkap Global Royalty Trading.
Advertisement