Retno Marsudi Sampaikan Kekhawatiran Indonesia Soal UU Deforestasi Uni Eropa dalam Kunjungan Menlu Luksemburg

Menlu RI Retno Marsudi menyampaikan kekhawatiran Indonesia soal UU Deforestasi Uni Eropa ke Menlu Luksemburg Jean Asselborn dan Menlu Slovenia Tanja Fajon.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 25 Mei 2023, 14:34 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 14:34 WIB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Luksemburg Jean Asselborn melakukan kunjungan ke Indonesia dan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menlu RI Retno Marsudi pada Kamis (25/5/2023). (AP News)
Menteri Luar Negeri (Menlu) Luksemburg Jean Asselborn melakukan kunjungan ke Indonesia dan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menlu RI Retno Marsudi pada Kamis (25/5/2023). (AP News)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyampaikan kekhawatiran Indonesia terkait penerapan Undang-Undang Deforestasi yang baru diadopsi oleh 27 negara Uni Eropa (UE) kepada Menlu Luksemburg Jean Asselborn. 

Hal ini disampaikannya dalam pertemuan bilateral yang dilakukan keduanya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (25/5/2023). 

"Saya menyinggung soal kekhawatiran Indonesia terhadap kebijakan baru UE, yakni peraturan deforestasi UE," ungkap Retno dalam joint press statement usai melakukan pertemuan tertutup dengan Asselborn. 

Kekhawatiran tersebut juga disampaikan oleh Retno kepada Menlu Slovenia Tanja Fajon dalam pertemuan mereka kemarin, Rabu (24/5). 

Terkait masalah ini, kata Retno, misi gabungan Indonesia dan Malaysia akan membahasnya di Brussels, Belgia. 

"Misi gabungan Indonesia dan Malaysia akan berkunjung ke Brussel pada akhir Mei untuk membahas tentang situasi ini," sambung Retno. 

UU Deforestasi Uni Eropa mengatur perdagangan serangkaian produk yang mendorong penurunan kawasan hutan di seluruh dunia. Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan yang memperdagangkan minyak sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai perlu memverifikasi bahwa barang yang mereka jual di UE tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di mana pun di dunia sejak 2021.

 

Misi Gabungan Indonesia dan Malaysia

Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)
Perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengaku keberatan dengan aturan baru Undang-Undang Eropa yang bernama 'EU Deforestation Regulation', atau disingkat EUDR.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya mengajak Malaysia untuk melakukan misi gabungan ke Brussels untuk membahas aturan yang merugikannya ini. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, menyampaikan ia baru menghadiri rapat di Kuala Lumpur Malaysia untuk rencana join Mission ke Brussel Indonesia bersama Malaysia perihal EUDR.

Gapki pun mendukung Pemerintah utamanya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia keberatan dengan EUDR tersebut.

"Ini Gapki barusan selesai ikut hadir meeting di Kuala Lumpur untuk rencana join mission ke Brussels, Indonesia bersama Malaysia perihal EUDR. Gapki mendukung pemerintah dalam beberapa pertemuan dengan EU. Presiden Jokowi sudah menyampaikan keberatan perihal ini," kata Eddy kepada Liputan6.com, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, undang-undang tersebut akan berdampak pada kinerja ekspor kelapa sawit. Selain itu, bukan hanya kelapa sawit saja yang terdampak, tetapi ada komoditi dan produk-produk lain dari Indonesia yang juga terkena walaupun secara nilai yang paling besar adalah kelapa sawit.

"Ya benar Gapki mendukung sikap pemerintah (keberatan)," imbuhnya.

Infografis Maskapai Indonesia di Langit Eropa
3 Maskapai Indonesia Keluar dari 'Daftar Hitam' Uni Eropa (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya