Putra Presiden AS Joe Biden Didakwa terkait Kepemilikan Senjata Api

Dua dakwaan terhadap Hunter Biden terkait dengan pernyataan bohong, sementara satu lainnya kepemilikan senjata api ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2023, 01:14 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2023, 13:12 WIB
Presiden Amerika Serikat Joe Biden (kanan) bersama putranya Hunter Biden (kiri). (Photo credit: AP Photo/Andrew Harnik, Pool)
Presiden Amerika Serikat Joe Biden (kanan) bersama putranya Hunter Biden (kiri). (Photo credit: AP Photo/Andrew Harnik, Pool)

Liputan6.com, Washington - Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden (80), Hunter Biden (53), pada Kamis (14/9/2023) didakwa karena membeli senjata api secara ilegal lima tahun lalu.

Hunter Biden didakwa dengan dua pasal pernyataan bohong karena mengklaim dalam sejumlah dokumen bahwa dia tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang secara ilegal ketika membeli sebuah pistol revolver Colt di Delaware.

Pasal ketiga yang dikenakan terhadapnya menyatakan bahwa dikarenakan pernyataan bohong itu maka dia memiliki senjata api itu secara ilegal. Dakwaan itu mengandung ancaman hukuman 10 tahun penjara. Demikian seperti dilansir VOA Indonesia, Jumat (15/9).

Dakwaan diajukan oleh Jaksa Khusus David Weiss dari Departemen Kehakiman AS, yang telah menyelidiki Hunter Biden sejak 2018. Dakwaan itu diajukan dua bulan setelah kesepakatan pembelaan (plea deal) Hunter Biden dan Weiss, yang mencakup dakwaan soal kepemilikan senjata api dan pelanggaran pajak Hunter Biden, gagal terwujud karena adanya perselisihan tentang kemungkinan adanya dakwaan tambahan bagi sang putra presiden di masa depan.

Dalam kesepakatan awal Juli lalu, Hunter Biden setuju untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan pelanggaran pajak ringan. Sebagai imbalannya, dia akan menjalani masa percobaan, mengingat dia sudah melunasi utang pajak dan dendanya kepada pemerintah.

Pada kesepakatan yang sama, Weiss setuju untuk menghentikan pendakwaan pidana soal kepemilikan senjata api, dengan catatan Hunter Biden sudah menyelesaikan prosedur "pengalihan praperadilan", yang biasanya berupa konseling atau rehabilitasi.

Membayangi Kampanye Pilpres Biden

Presiden ke-47 Amerika Serikat Joe Biden. (Dok. AFP)
Presiden ke-47 Amerika Serikat Joe Biden. (Dok. AFP)

Dalam sidang 26 Juli yang berlangsung dramatis, kesepakatan itu berantakan setelah timbul pertanyaan apakah Hunter Biden akan kebal dari kemungkinan pendakwaan di masa yang akan datang, yang juga sedang diselidiki oleh Weiss, termasuk potensi tindak pidana dalam transaksi bisnis Hunter di Ukraina, China, dan lainnya.

Hakim menyebut kemungkinan bahwa Hunter Biden bisa didakwa karena bertindak sebagai pelobi bagi pemerintah asing tanpa mendaftarkan diri kepada Departemen Kehakiman AS.

Tiga minggu kemudian, setelah kesepakatan itu gagal terwujud, Weiss membatalkan dakwaan pelanggaran pajak terhadap Hunter Biden dan mengisayaratkan bahwa dia akan mengajukan dakwaan baru di negara bagian lain.

Dia pun mengatakan kepada pengadilan Delaware bahwa dakwaan atas kepemilikan senjata api akan diajukan akhir September.

Masalah hukum yang dihadapi Hunter Biden, yang seorang pengacara dan pelobi lulusan Universitas Yale, membayangi kampanye pilpres ayahnya, Joe Biden.

Tanpa menunjukkan bukti, Partai Republik menuduh Departemen Kehakiman AS pada masa pemerintahan Joe Biden melindungi putra sang presiden dan menuduh Weiss, jaksa khusus yang ditunjuk sendiri oleh kubu Republik, tidak sungguh-sungguh mengusut Hunter Biden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya