Liputan6.com, Moskow - Vladimir Putin berencana mengunjungi Uni Emirat Arab dan Arab Saudi pekan ini. Hal ini dilaporkan media Rusia pada Senin (4/12/2023).
Perjalanan ke kedua negara tersebut dilakukan oleh sang presiden Rusia dalam rangka kunjungan kerja. Laporan AP pada Selasa (5/12), yang melansir media Rusia menyebutkan bahwa Putin dijadwalkan akan bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Baca Juga
"Putin akan mengunjungi Arab Saudi di mana negosiasinya terutama akan dilakukan dengan putra mahkota tidak lama setelah melakukan perjalanan ke Uni Emirat Arab," sebut saluran Shot Telegram yang mengutip ajudan Putin, Yuri Ushakov.
Advertisement
Uni Emirat Arab sendiri saat ini tengah menjadi tuan rumah Konferensi Iklim PBB (COP28) dan belum jelas apakah kehadiran Putin terkait acara tersebut.
"Saya berharap negosiasi ini akan sangat berguna, yang kami anggap sangat penting," kata Ushakov seperti dikutip dari Life News.
Berpotensi Ditangkap ICC?
Kunjungan Putin disebut akan berlangsung di tengah upaya Rusia meningkatkan peran dan pengaruhnya dalam konflik di Timur Tengah dan menantang narasi Barat mengenai perang Ukraina.
Namun, di lain sisi, lawatan Putin kelak terjadi di tengah bayang-bayang penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Pasalnya, ICC yang berbasis di Den Haag pada Maret telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin atas tuduhan melakukan kejahatan perang, menudingnya bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak Ukraina.
Advertisement
Arab Saudi dan Uni Emirat Arab Bukan Anggota ICC
Sejak surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan ICC, Putin memilih untuk tidak menghadiri pertemuan puncak BRICS di Afrika Selatan karena negara tersebut akan diwajibkan menangkap Putin pada saat kedatangannya mengingat Afrika Selatan merupakan negara anggota ICC.
Baik Arab Saudi maupun Uni Emirat Arab tidak menandatangani perjanjian pendirian ICC, sehingga keduanya tidak akan dipaksa untuk menangkapnya.
Surat perintah penangkapan terhadap Putin adalah kali pertama pengadilan global mengeluarkan surat perintah terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
ICC dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Putin dituduh melakukan kejahatan perang berupa deportasi yang melanggar hukum terhadap anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.