Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret 2025 atas perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Penangkapan ini terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang melawan narkoba yang ia pimpin.
Meskipun Filipina telah keluar dari ICC pada 2019, ICC menegaskan memiliki yurisdiksi atas tindakan Duterte saat menjabat sebagai walikota Davao. Penangkapan ini menandai babak baru dalam perburuan ICC terhadap tokoh dunia yang diduga terlibat kejahatan internasional.
Advertisement
Baca Juga
Selain Duterte, ada sejumlah tokoh dunia lain yang masuk dalam daftar buronan ICC. Satu di antaranya yaitu Presiden Rusia, Vladimir Putin. Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada Maret 2023 atas tuduhan deportasi ilegal ratusan anak-anak Ukraina ke Rusia. Namun, penangkapan Putin menghadapi tantangan besar karena Rusia bukan anggota ICC dan menghindari negara-negara anggota ICC.
ICC, sebagai pengadilan internasional, bertugas mengadili individu atas kejahatan paling serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.Â
Selain Putin, mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir, juga masuk dalam fatar buronan ICC. Dia dituduh atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Sementara itu, kasus Muammar Gaddafi, mantan pemimpin Libya, ditutup setelah kematiannya pada Oktober 2011, setelah ia dicari ICC sejak 2011 atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, juga dilaporkan menjadi target ICC terkait konflik di Gaza. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai surat perintah penangkapan. Laurent Gbagbo, mantan Presiden Pantai Gading, juga pernah menjadi buronan ICC, meskipun informasi lebih lanjut mengenai statusnya saat ini belum tersedia.
Saif al-Islam Gaddafi, putra Muammar Gaddafi, pernah dicari ICC bersama ayahnya, namun dibebaskan berdasarkan undang-undang amnesti pada 2017. Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi ICC dalam menegakkan hukum internasional.
Rodrigo Duterte Jadi Eks Kepala Negara Pertama di Asia yang Didakwa ICC
Sehari setelah penangkapannya, mantan Presiden Rodrigo Duterte tiba dengan pesawat sewaan di Den Haag, Belanda, pada Rabu malam.
Atas kasus ini, pria berusia 79 tahun itu menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang menghadapi dakwaan di ICC. Begitu berada dalam tahanan ICC, Duterte akan dibawa ke pusat penahanan sebelum sidang perdana yang kemungkinan akan dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang.
Pusat tersebut terdiri dari tahanan sel individu yang dilengkapi dengan komputer untuk menangani kasus mereka, dan area latihan luar ruangan.
Berbicara kepada Agence France-Presse di luar ICC, Gilbert Andres, seorang pengacara yang mewakili korban perang narkoba, mengatakan: "Klien saya sangat bersyukur kepada Tuhan karena doa mereka telah terjawab."
"Penangkapan Rodrigo Duterte merupakan sinyal yang bagus untuk keadilan pidana internasional. Artinya, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Akan ada hari keadilan bagi semua orang bahkan orang-orang berkuasa seperti Rodrigo Duterte," imbuh Andres.
Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement
