Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Bocorkan Rahasia Negara

Mantan pemimpin Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 01 Feb 2024, 20:56 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 18:42 WIB
Potret mantan PM Pakistan Imran Khan dalam konferensi pers di Islamabad, 23 April 2022. (Rahmat Gul/AP Photo)
Potret mantan PM Pakistan Imran Khan dalam konferensi pers di Islamabad, 23 April 2022. (Rahmat Gul/AP Photo)

Liputan6.com, Peshawar - Mantan pemimpin Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara, kata partai politiknya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) dalam sebuah pernyataan pada Selasa 30 Januari 2024.

Laporan CNN menyebut sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa (30/1) di pengadilan tertutup berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi di Penjara Adiala Rawalpindi, tempat Imran Khan dan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi sudah dipenjara karena tuduhan korupsi.

Imran Khan dan mantan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi masing-masing telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus yang disebut sham case tanpa akses ke media atau publik dalam cypher case (Kasus Cypher), kata PTI, seraya menambahkan bahwa tim hukum mereka "akan menantang keputusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi” karena mereka berharap hukumannya ditangguhkan.

Hukuman tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian perjuangan hukum yang dihadapi Imran Khan dan dilakukan menjelang pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada 8 Februari – sebuah pemungutan suara yang tidak dapat ditentang oleh mantan pemimpin yang digulingkan tersebut karena hukuman sebelumnya.

Hukuman pada hari Selasa (30/1) yang dikenal sebagai cypher case (Kasus Cypher) terjadi setelah Imran Khan dituduh membocorkan kabel diplomatik terenkripsi yang ditulis oleh seorang diplomat Pakistan pada Maret 2022, berdasarkan pertemuan dengan seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS.

Imran Khan mengklaim dokumen itu membuktikan bahwa pemecatannya dalam mosi tidak percaya di parlemen pada tahun 2022 adalah konspirasi untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

 

Imran Khan Tuduh Pejabat Pakistan Berkonspirasi dengan Militer dan AS

Imran Khan, pemimpin partai Pakistan, Tehreek-e-Insaf Justice Party (PTI) dan digadang-gadang sebagai calon perdana menteri baru Pakistan (Anjum Naveed / AP PHOTO)
Imran Khan, pemimpin partai Pakistan, Tehreek-e-Insaf Justice Party (PTI). (Anjum Naveed / AP PHOTO)

Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan berulang kali menuduh para pejabat Pakistan berkonspirasi dengan kekuatan militer negara itu dan Amerika Serikat untuk memecatnya dari jabatannya. Sementara semua pihak membantah tuduhan Imran Khan.

Beberapa minggu setelah pemecatannya, Imran Khan menarik puluhan ribu orang untuk menghadiri demonstrasi nasional yang menjadi bagian dari kancah politik yang bergejolak di negara itu, dan para pendukungnya memadati jalan untuk membela dirinya.

Sejak itu, ikon kriket yang berubah menjadi politikus ini menghadapi banyak masalah hukum – dan memiliki lusinan kasus yang menunggu keputusan terhadapnya.

Imran Khan telah berada di balik jeruji besi sejak Agustus 2023 setelah dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meski tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilu mendatang, ia tetap menjadi kekuatan politik utama karena popularitasnya yang luas. Imran Khan sejauh ini bersikukuh bahwa tuduhan terhadapnya bermotif politik, namun tuduhan tersebut dibantah oleh pihak berwenang.

Stasiun TV dilarang menayangkan pidato Imran Khan, dan banyak rekan partainya di PTI telah ditangkap.​

Mantan PM Pakistan Manfaatkan AI untuk Kampanye dari Penjara

Imran Khan. (File AP)
Imran Khan. (File AP)

Sebelumnya, mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk kampanye dari penjara.

Hukuman tiga tahun penjara Khan atas tuduhan korupsi telah ditangguhkan pada Agustus, namun dia tetap mendekam di balik jeruji besi.

Partai Pakistan Tehreek-e Insaf (PTI) yang dipimpin Khan menggunakan AI untuk membuat klip audio "kampanye virtual". Pidato Khan dihasilkan dari teks yang ditulisnya dari penjara dan telah disetujui oleh pengacaranya.

Pesan audio berdurasi empat menit itu mengalami gangguan saat diputar dengan gambar yang dihasilkan AI.

Pemantau jaringan global, NetBlocks, mengatakan gangguan streaming tersebut konsisten dengan upaya sebelumnya untuk menyensor Khan.

Tiruan suara Khan seperti dilansir BBC, Selasa (19/12/2023) mengatakan, "Rekan-rekan warga Pakistan, pertama-tama saya ingin memuji tim media sosial atas upaya bersejarah ini."

"Mungkin Anda semua bertanya-tanya bagaimana keadaan saya di penjara. Hari ini, tekad saya untuk kebebasan sejati sangat kuat."

Dia menambahkan, "Partai kami tidak diperbolehkan menggelar kampanye."

Khan mendesak para pendukungnya untuk memenangkan pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Februari 2024.

"Rakyat kita diculik dan keluarga mereka diintimidasi."

Gangguan streaming telah menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi seputar pemilu mendatang, di mana pengguna internet mengeluhkan kecepatan internet yang lambat dan pembatasan.

PTI mengatakan kampanye virtual tersebut telah ditonton oleh enam juta orang di YouTube, X alias Twitter, dan Facebook. 

Penasihat media PTI, Zulfiqar Bukhari, menyatakan partai telah mengalami tindakan keras besar-besaran karena Khan dilarang terlibat dalam kegiatan publik atau politik.

"Kami pikir yang terbaik adalah mendorong pemilih dengan sesuatu yang datang langsung dari Pak Khan," kata Bukhari.

Dia menuduh pemerintah sementara melakukan tindakan seperti memperlambat internet di seluruh negeri dalam upaya mengurangi jangkauan demonstrasi politik secara online.

Mantan PM Pakistan Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun Akibat Korupsi

Ilustrasi bendera Pakistan (pixabay)
Ilustrasi bendera Pakistan (pixabay)

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan juga sejak 2023 lalu dilarang ikut kegiatan politik selama lima tahun atas tudingan kasus korupsi. Sebelumnya, Imran Khan berkuasa di Pakistan dari 2018 hingga 2022. 

Dilaporkan VOA Indonesia, Rabu (9/8/2023), Komisi Pemilihan Umum Pakistan, pada Selasa (8/8), memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Imran Khan tidak bisa memegang jabatan publik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dan dipenjara atas tuduhan korupsi.

Komisi itu mengumumkan diskualifikasi tersebut beberapa jam setelah Khan mengajukan banding atas hukumannya di pengadilan tinggi di Islamabad. Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu (9/8).

Polisi menangkap pemimpin oposisi berusia 70 tahun itu pada hari Sabtu, beberapa menit setelah pengadilan federal memvonisnya melakukan "praktik korupsi" dan menghukumnya tiga tahun karena diduga menyembunyikan pendapatan dari penjualan hadiah negara yang diperolehnya saat berkuasa dari 2018 hingga 2022.

Perintah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Pakistan mengutip putusan pengadilan dan undang-undang pemilihan yang relevan untuk menyatakan Khan tidak memenuhi syarat memegang jabatan publik.

"Oleh karena itu, Imran Ahmad Khan Niazi didiskualifikasi untuk jangka waktu lima tahun," tulis perintah tersebut.

Jajak pendapat menunjukkan bintang kriket yang menjadi pemimpin politik itu adalah politikus nasional paling populer yang memimpin partai terbesar di negara itu — Pakistan Tehreek-e-Insaf, atau PTI.

 

 

Banner Infografis Adu Kekuatan Tempur Pakistan Vs India
Banner Infografis Adu Kekuatan Tempur Pakistan Vs India. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya