200 Lebih Negara Berisiko Tinggi Pencucian Uang Dipantau Pengawas Keuangan Global

Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) mengumumkan akan lebih fokus meninjau negara-negara yang menimbulkan risiko lebih besar terhadap sistem keuangan global.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 19 Okt 2024, 16:11 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2024, 16:11 WIB
Sidang perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sidang perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengawas antipencucian uang global, Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF), mengumumkan pada Kamis (17/10/2024) bahwa mereka akan mengubah kriteria peninjauan untuk lebih memfokuskan pada negara-negara yang menimbulkan risiko lebih besar terhadap sistem keuangan internasional.

Langkah ini diambil untuk mengurangi tekanan pada negara-negara yang paling kurang berkembang dan meningkatkan efektivitas pemantauan transaksi keuangan.

Dilansir VOA Indonesia, Sabtu (19/10/2024), FATF, sebuah organisasi yang berbasis di Paris, bertanggung jawab meninjau upaya lebih dari 200 negara dan yurisdiksi dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Organisasi ini menyusun daftar abu-abu yang berisi negara-negara yang menjadi sasaran peningkatan pemantauan.

Dalam pernyataannya, FATF menyebutkan bahwa mereka telah melakukan perubahan besar pada kriteria untuk memasukkan negara-negara dalam daftar tersebut.

Fokus baru ini bertujuan untuk mengurangi tekanan pada negara-negara paling kurang berkembang dan lebih menyoroti negara-negara yang menimbulkan ancaman lebih besar terhadap sistem keuangan internasional.

 

Fokus ke Negara Risiko Tinggi

Ekonomi dunia ilustrasi (foto: pixabay)
Ekonomi dunia ilustrasi (foto: pixabay)

Dari 21 negara yang saat ini berada dalam daftar abu-abu FATF, sembilan di antaranya termasuk negara-negara yang dianggap PBB sebagai paling kurang berkembang.

FATF menyatakan akan meninjau negara-negara ini hanya jika mereka memiliki risiko pencucian uang, pendanaan teroris, atau pendanaan proliferasi yang signifikan.

Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi setengah jumlah negara kurang berkembang dalam daftar abu-abu FATF. Selain itu, tinjauan yang lebih terarah diharapkan dapat meningkatkan dukungan bagi negara-negara ini dalam mengembangkan kapasitas kelembagaan untuk memerangi pencucian uang.

FATF juga menyoroti bahwa negara-negara tersebut sangat merasakan dampak negatif dari hilangnya pendapatan pajak akibat aliran keuangan gelap. Oleh karena itu, organisasi ini akan lebih fokus meninjau anggotanya dengan pendapatan lebih tinggi dan aset sektor keuangan besar.

FATF dijadwalkan mengadakan pertemuan berikutnya di Paris pada minggu depan. Pertemuan ini diharapkan akan membahas lebih lanjut mengenai implementasi perubahan kriteria dan langkah-langkah ke depan dalam memperkuat sistem keuangan internasional.

 

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya