Liputan6.com, Washington D.C - Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C., Ida Bagus Made Bimantara, yang akrab disapa Sade, mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk selalu membawa kartu identitas dan bersikap tenang jika menghadapi pemeriksaan oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Custom Enforcement/ICE).
Dikutip VOA Indonesia, Rabu (29/1/2025), imbauan ini dikeluarkan seiring dimulainya operasi penggerebekan imigran ilegal di bawah instruksi Presiden Donald Trump. Operasi ini melibatkan pemeriksaan identitas dan penahanan warga tanpa dokumen resmi, termasuk dalam penggerebekan di tempat kerja di Newark, New Jersey, pada 22 Januari.
Dalam wawancara melalui telepon, Sade menjelaskan bahwa KBRI telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi WNI, termasuk:
Advertisement
- Koordinasi dengan Lima Konsulat Jenderal RIKBRI bekerja sama dengan KJRI di seluruh AS untuk memperkuat perlindungan WNI, menyiapkan tim krisis, dan mengaktifkan hotline darurat di nomor 202-569-7996.
- Sosialisasi ke Komunitas WNIKBRI mendekati kantong-kantong masyarakat Indonesia di AS untuk memberikan informasi terkait langkah yang harus diambil jika terjadi masalah keimigrasian.
- Kerja Sama dengan Pengacara ImigrasiKBRI telah menjalin hubungan dengan pengacara khusus imigrasi untuk memberikan dukungan hukum kepada WNI yang membutuhkan.
- Koordinasi dengan ICEKBRI berkomunikasi dengan ICE untuk membahas situasi WNI di AS yang diperkirakan mencapai 120.000 orang, dengan separuh di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.
Hak-Hak WNI di AS
Sade menegaskan bahwa semua orang, termasuk WNI, dilindungi oleh hukum dan konstitusi Amerika Serikat. Dalam situasi pemeriksaan keimigrasian, WNI memiliki hak untuk:
- Tidak memberikan pernyataan apapun sebelum berkonsultasi dengan pengacara.
- Menghubungi perwakilan hukum untuk mendapatkan bantuan.
Untuk WNI di AS, KBRI juga mengingatkan bahwa sejak April 2018, pengurusan paspor menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). WNI harus hadir secara langsung di kantor perwakilan Indonesia untuk pengambilan biometrik.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Paspor lama atau asli.
- KTP atau kartu identitas setempat.
- Bukti izin tinggal (visa atau kartu penduduk tetap).
- Bukti domisili, seperti rekening listrik atau telepon.
- Bagi WNI yang tidak memiliki status hukum tetap, KBRI siap membantu dengan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memfasilitasi kepulangan ke Indonesia.
Advertisement
Instruksi Presiden Trump dan Dampaknya
Sejak dilantik,Presiden Donald Trump pada 20 Januari mengeluarkan instruksi untuk menindak tegas imigran ilegal di AS. Langkah ini memicu kekhawatiran, terutama di kalangan imigran, setelah sejumlah operasi penggerebekan dilakukan ICE.
Sejumlah pihak mengkritik operasi ini, termasuk Wali Kota Newark Ras Baraka, yang menuduh agen ICE menahan warga tanpa dokumen tanpa menunjukkan surat perintah resmi.