Cium Tangan Jadi Kontroversi di Arab Saudi, Sang Raja pun Menolak

Praktik cium tangan saat ini dianggap telah kelewatan, itu mengapa Sang Raja pun menolak.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 20 Agu 2013, 13:30 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 13:30 WIB
ciumtangan-130820b.jpg
Di sejumlah negara, termasuk Indonesia, mencium tangan adalah tanda hormat pada orangtua maupun kepada ulama yang dihormati. Namun, praktik tersebut memicu kontroversi di Arab Saudi.

Bagi para penentangnya, cium tangan dianggap memalukan, sebaliknya, para pendukung membelanya sebagai penghormatan.

Ada di barisan para penentang adalah Raja Arab, Abdullah bin Abdulaziz.

"Saya mengumumkan dari tempat di mana saya berdiri, penolakan penuh atas masalah itu (cium tangan). Saya meminta semua orang melakukannya secara semestinya -- menahan diri untuk mencium tangan kecuali terhadap orangtua, sebagai bentuk penghormatan pada mereka," kata Raja Abdullah, seperti dimuat Al Arabiya, Selasa (20/8/2013).

Sejumlah pengguna Twitter baru-baru ini menyebarkan foto sejumlah ulama yang tersenyum, saat tangan mereka dicium oleh umat.

Sebelumnya, di sejumlah wilayah di Kerajaan Arab Saudi, praktik mencium tangan adalah biasa, namun saat ini dianggap sebagai hal yang tak sopan. Kecuali untuk orangtua dan sesepuh keluarga-- sebagai bentuk cinta dan rasa hormat.

Syekh Adel al-Kalbani, mantan imam Masjid Agung Mekah mengatakan, cium tangan adalah praktik  tasawuf, dedikasi kebatinan, dimensi mistik Islam, atau praktik orang-orang dari wilayah Hijaz, yang hanya memiliki sedikit kaitan dengan masyarakat Arab Saudi atau moral.

Syekh Adel al-Kalbani mengatakan, praktik cium tangan saat ini dianggap telah kelewatan, itu mengapa Sang Raja pun menolak.

Sementara Hakim Issa al-Ghaith, anggota Komite Islam di Dewan Syura Saudi mengatakan, mencium tangan diperbolehkan dalam beberapa kasus, khususnya terhadap orangtua, ulama, atau pejabat, selama itu menunjukkan rasa hormat, bukan ekspresi tunduk.

"Kami melihat sejumlah orang menguduskan sejumlah tokoh pemuka agama melalui cium tangan. Itu tidak sesuai dengan syariah," kata Hakim Issa. (Ein/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya